Minggu, 29 Januari 2012

SYI'AH


SYI’AH
(ZAIDIYAH, IMAMIYAH, DAN GHULAT)

1. Pendahuluan 

       Syi’ah dalam sejarah pemikiran Islam merupakan sebuah aliran yang muncul dikarenakan politik dan seterusnya berkembang menjadi aliran teologi dalam Islam. Sebagai salah satu aliran politik, bibitnya sudah ada sejak timbulnya persoalan siapa yang berhak menjadi khalifah sepeninggal Rasulullah. Dalam persoalan ini Syi’ah berpendapat bahwa yang berhak menjadi khalifah sepeninggal Rasulullah adalah keluarga sedarah yang dekat dengan Nabi, yaitu Ali bin Abi Thalib dan harus dilanjutkan oleh anaknya, Hasan dan Husen, serta keturunan-keturunannya. Syi’ah muncul sebagai salah satu aliran politik dalam Islam baru dikenal sejak timbulnya peristiwa tahkim (arbitrase). Sementara Syi’ah dikenal sebagai sebuah aliran teologi dalam Islam, yaitu ketika mereka mencoba mengkaitkan iman dan kafir dengan Imam, atau dengan kata lain ketaatan pada seorang Imam merupakan tolok ukur beriman tidaknya seseorang, di samping paham mereka bahwa Imam merupakan wakil Tuhan serta mempunyai sifat ketuhanan.

      Apa itu Syi’ah dan bagaimana asal-usulnya serta apa saja pokok-pokok ajarannya? Insya Allah akan kami ketengahkan dalam makalah ini. Makalah ini juga memuat pembahasan tentang beberapa sekte dalam Syi’ah yang muncul akibat ketidak sepahaman mereka dalam menafsirkan ajaran-ajaran pokok Syi’ah.

2. Syi’ah

2.1. Pengertian Syi’ah
      Secara bahasa, Syi’ah berarti pengikut, golongan, sahabat dan penolong . Istilah Syi’ah, selanjutnya berkembang dengan arti khusus, yaitu nama bagi sekelompok orang yang menjadi partisan atau pengikut Ali bin Abi Thalib dan keturunan-keturunannya.
      Untuk merumuskan pengertian Syi’ah secara sempurna memang sangat sulit, karena Syi’ah telah melalui proses sejarah yang panjang dengan segala peristiwa yang ikut mempengaruhi ajarannya. Namun al-Syahrastani mendefinisikan Syi’ah sebagai istilah khusus yang dipakai untuk pendukung atau pengikut Ali Bin Abi Thalib yang berpendirian bahwa pengangkatan Ali sebagai imam atau khalifah berdasarkan kepada nash dan wasiat, serta mereka berkeyakinan bahwa keimaman tersebut tidak terlepas dan terus berlanjut pada keturunan-keturunannya.

2.2. Latar Belakang Munculnya Syi’ah 
      Secara historis, akar aliran Syi’ah terbentuk segera setelah kematian Nabi Muhammad, yakni ketika Abu Bakar terpilih sebagai khalifah pertama pada pertemuan tsaqifah yang diselenggarakan di Dar al-Nadwa, di Madinah. Pemilihan tersebut dilaksanakan secara tergesa-gesa sebagai wujud persaingan antara kelompok Anshar dan Muhajirin yang sempat mengancam perpecahan Islam. Dalam pertemuan itu Ali tidak hadir karena sibuk mengurus jenazah Nabi. Pada waktu itu usia Ali 30 tahun, di mana bangsa Arab menjadikan usia sebagai syarat penting kecakapan dalam kepemimpinan, meskipun secara historis terdapat sejumlah pengecualian akan hal tersebut. Tetapi pengikut Ali, pada saat itu, merasa bahwa klaim mereka telah direbut secara tidak adil.
      Selanjutnya Umar ditunjuk oleh Abu Bakar sebagai penggantinya, menjadi khalifah kedua yang kemudian dilanjutkan oleh Usman. Setelah Usman terbunuh oleh pemberontak yang mengatasnamakan diri mereka sebagai anti depotisme keluarga Umayah, Ali kemudian diangkat menjadi khalifah keempat pada tahun 35H/656M.
      Perjalanan sejarah menunjukkan bahwa peristiwa pembunuhan khalifah ke-3 Usman Bin Affan, telah melahirkan rentetan sejarah yang sangat panjang dan membawa dampak pada khalifah setelahnya, Ali bin Abi Thalib. Di antaranya adalah penolakan Muawiyah, gubernur Damaskus atas Kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, dengan alasan bahwa Ali tidak melakukan pengusutan terhadap pembunuhan Usman. Ketegangan antara Ali dan Muawiyah ini berbuntut dengan terjadinya perang Siffin yang berakhir dengan peristiwa arbitrase (tahkim), yang dianggap sebagai titik temu penyelesaian persengketaan yang terjadi antara khalifah (Ali Bin Abi Thalib) dengan Muawiyah.
      Namun peristiwa itu justru melahirkan berbagai reaksi dan aksi, seiring dengan tidak bisanya menyatukan pemikiran dan pendapat dari masing-masing kelompok. Pada akhirnya membuat umat menjadi bagian-bagian (firqah-firqah). Sejarah mencatat, bermula dari perpecahan politik ini, pada kelanjutannya melahirkan aliran-aliran teologi dalam Islam.
      Aliran yang paling terkenal dengan peristiwa ini adalah Khawarij yang muncul sebagai pasukan yang keluar dari barisan Ali atau memisahkan diri sebagai bentuk protes terhadap keputusan Ali dan pada saat yang bersamaan juga muncul satu golongan yang tetap setia mendukung Ali bin Abi Thalib, yang pada berikutnya terkenal dengan nama Syi’ah, yang dalam perekembangnya hadir sebagai sebuah aliran yang memiliki konsep dan ajaran tersendiri.
      Syi’ah memiliki main-stream berupa kecintaan kepada Ali dan Ahlul Bait. Main-stream itu kemudian berkembang setahap demi setahap, dan pada akhirnya menjadikan Syi’ah sebagai sebuah mazhab atau aliran yang memiliki ajaran-ajaran tersendiri dalam bidang politik, teologi, fiqih, dan bidang lainnya.
Teologi Syi’ah mengandung prinsip ajaran yang dikenal dengan lima rukun, yaitu prinsip tauhid (Keesaan Tuhan), nubuwwat (kenabian), maad (kebangkitan jiwa dan tubuh pada hari kiamat), imamah serta prinsip a-‘adl. Imamah merupakan esensi ajaran Syi’ah. Sehingga kita bisa temukan ajaran-ajaran Syi’ah di bidang politik dan teologi pada umumnya berkisar pada persoalan imamah dan iman serta hubungan yang erat antara keduanya.
     Dalam perkembangannya, Syi’ah dapat diterima oleh banyak kalangan namun dengan banyak perbedaan dan perpecahan yang melahirkan sekte yang tidak sedikit dalam Syi’ah itu sendiri. Tetapi sekalipun Syi’ah terpecah kepada beragam sekte, namun mereka mempunyai keyakinan yang sama pada umumnya, yang merupakan ciri Syi’ah secara menyeluruh. 

Ciri umum Syi’ah sebagai sebuah aliran tersebut adalah :
1. Wishayah
      Wishayah dalam doktrin Syi’ah bukanlah pencalonan atau pemilihan namun “pengangkatan” yang dilakukan oleh Nabi. Mereka meyakini bahwa nabi Muhammad SAW telah mewasiatkan bahwa yang akan menggantikan beliau adalah Ali bin Abi Thalib. Peristiwa pengangkatan Ali oleh Nabi berdasarkan pada hadis yang kemudian terkenal dengan hadist Ghadir Khum, sebuah hadis yang sangat populer di kalangan Syi’ah dan menjadi dalil bahwa Ali ditunjuk langsung (ta'yin) oleh Nabi sebagai khalifah sesudahnya untuk memimpin orang-orang mukmin dan penanggung jawab wahyu (al-Qur'an). 

2. Imamah
      Imamah merupakan kelanjutan tentang wishayah untuk melanjutkan tugas kenabian setelah Nabi wafat, maka dibutuhkan seorang Imam. Sesuai dengan prinsip keadilan Tuhan, Allah wajib menetapkan para imam yang akan bertugas sebagai pembimbing manusia, seperti halnya seorang Nabi. Imamah bukanlah suatu kemaslahatan umum yang diserahkan kepada seluruh umat Islam tentang siapa yang pantas untuk menjadi khalifah namun imamah menurut kaum Syi’ah adalah salah satu di antara rukun agama, yang tidak mungkin dilengahkan oleh Nabi.
      Bagi kaum Syi’ah, imam memegang kendali dalam urusan-urusan agama, dan juga kekuasaan-kekuasaan tentang masalah keduniaan dalam negara Islam. Hal ini dimaksudkan agar di tangan imam itu terkumpul dua kekuasaan yaitu kekuasaan agama dan juga duniawi. Senada dengan pendapat di atas, Cyril Glasse, menyatakan bahwa kalangan Syi’ah meyakini Ali mempunyai fungsi spiritual yang istimewa, di samping fungsi spiritual yang terdapat pada Nabi, memiliki hak absolut atas kepemimpinan spiritual yang dikenal dengan karomah. Fungsi ini seterusnya berlangsung melalui penunjukan kepada keturunannya. Menurut Syi’ah, imam itu ada yang zahir dan ada yang tersembunyi (mustatir), imam yang tersembunyi itu senantiasa ditunggu (al – Muntazar) kehadirannya, karena mereka dipandang mampu menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi manusia. 

3. Ismah
      Seorang imam itu harus Ismah, yaitu terpelihara dari segala dosa (ma’sum). Ismah adalah terpeliharanya imam dari perbuatan dosa dan perbuatan jahat disebabkan oleh lutfh dari Allah, meskipun ia mampu melakukan. Hal ini terkait dengan fungsinya sebagai pengendali (quthb) manusia, setelah Nabi Muhammad SAW. Wafat. 

4. Raj’ah
Raj’ah artinya “kembali” yaitu para imam Syi’ah yang tersembunyi akan kembali di akhir zaman. Imam itulah yang disebut sebagai imam Mahdi yang berarti pemberi petunjuk. Ajaran ini terkait dengan paham bahwa imam ke 7 atau ke 12 sedang bersembunyi dan akan kembali (raj’ah) di akhir zaman nanti.

5. Taqiyah
      Yaitu menyembunyikan keyakinan sebenarnya dengan mengatakan keyakinan yang sesuai dengan keyakinan resmi yang ada pada saat itu, demi menyelamatkan diri, namun pada saat yang sama, taqiyah juga bermakna melanjutkan perjuangan secara diam-diam melawan segala bentuk penyimpangan guna penegakan agama . Ajaran ini muncul karena kondisi mereka yang selalu dikejar-kejar oleh penguasa dan dianggap sebagai aliran terlarang oleh karena itu mereka harus membentengi diri dengan ajaran al-taqiyyah, untuk menyelamatkan keyakinan, dengan menyembunyikan keSyi’ahan mereka.
       Selanjutnya, ajaran mereka dalam praktik ibadah sedikit berbeda dengan Sunni, seperti penambahan satu baris pada kalimat azan, yaitu “Ali Waliyullah”. Untuk penyelenggaraan ibadah haji mereka menggunakan bis-bis terbuka (tanpa atap). Mereka menghalalkan daging sembelihan oleh nonmuslim. Sejumlah pebedaan lainnya yang lebih penting adalah bahwasanya Syi’ah membolehkan perkawinan sementara (Mut’ah). Syi’ah juga mempunyai ajaran “putaran kesucian”, yakni rangkaian orang-orang suci yang dimulai sejak Ali dan berlangsung sampai hari kiamat. Demikian beberapa praktik peribadatan Syi’ah yang berbeda dengan Sunni.

3. Syi’ah Imamiyah

3.1. Asal Usul Syi’ah Imamiyah
      Syi’ah Imamiyah, dinamakan demikian karena kepercayaan mereka yang kuat tentang imam. Golongan ini berpendapat bahwa keimaman (imamah) harus berada di tangan keturunan Fatimah, dan keimaman itu dinisbahkan kepada Allah, yang memerintahkan Nabi-Nya untuk memberitahukan hal tersebut kepada umat. Dalam hal ini, Rasul sudah menunjuk Ali bin Abi Thalib sebagai imam bagi kaum muslimin dan akan berlanjut kepada keturunannya (dari ayah kepada anaknya), berdasarkan wasiat yang dibuat oleh imam sebelum mangkat kepada salah satu di antara putra-putranya. Bagi Syi’ah Imamiyah keimaman merupakan salah satu rukun diantara rukun-rukun agama.

3.2. Pandangan tentang Imamah dan Ajaran lainnya
Adapun prinsip-prinsip dasar yang dianut oleh Syi’ah Imamiyah adalah : 

a. Wishayah
      Menurut Syi’ah Imamiah, Ali telah ditunjuk sebagai imam atau pemimpin masyarakat oleh Nabi Muhammad SAW. Penunjukan tersebut menurut mereka terjadi di Ghadir Khum. Mereka juga menyebutkan penunjukan Ali merupakan salah satu kesempurnaan agama seperti diisyaratkan oleh Rasullullah dalam hadisnya :
الله اكبر على تمام الدين, و رضا الرب برسالتي, و بالولاية لعلي من بعدى
“Allah Maha Besar atas kesempurnaan agama dan Tuhan rela dengan risalahku dan pemerintahan Ali setelahku” 

b. Imamah
      Mereka meyakini bahwa yang berhak memimpin umat Islam hanyalah imam yang sudah ditunjuk dan namanya mereka kenali. Para Imam terpilih ini menjalankan fungsi spiritual dan politik yang tinggi dan memiliki berkah yang khusus, kemampuan yang luar biasa (mu’jizat), dan pengetahuan rahasia (alim bi al-gahib) yang tidak dimiliki manusia pada umumnya. Masih menurut mereka, jabatan keimaman haruslah dipegang oleh keturunan Fatimah. Syi’ah Imamiyah mempercayai adanya 12 imam, yaitu :
1. Ali bin Abi Thalib (Q. 40 H)
2. Hasan bin Ali bin Abi Thalib (W. 50 H)
3. Husain bin Ali bin Abi Thalib (W. 61 H)
4. Ali Zainul Abidin bin Husain bin Ali bin Abi Thalib (W. 94 h)
5. Muhammad al-Baqir bin Ali Zainal Abidin (W. 112 H)
6. Ja’far al-Shadiq bin Muhammad al-Baqir (W. 148 H)
7. Musa al-Kazhim (183 H)
8. Ali ar-Ridha Bin Musa al Kazhim (W. 202 H)
9. Muhammad Al-Jawwad bin Ali al-Ridha (W. 202 H)
10. Ali bin Muhammad bin al-Ridha (W 254 H)
11. Hasan bin Ali bin Muhammad al Kasri (260 H)
12. Muhammad bin Hasan Al-Mahdi al-Muntazhar, yang bersembunyi pada tahun 260 H, dan suatu saat akan menampakkan dirinya di bumi sebagai imam Mahdi. 

      Syi’ah Imamiyah tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar, Umar, dan Usman, karena menganggap ketiga khalifah ini telah berbuat curang kepada Ali bin Abi Thalib dengan menyisihkan hak Ali menjadi khalifah setelah Rasul wafat. Abu Bakar dan Umar dicap sebagai orang yang telah mengesampingkan al-Quran dan hadis, yang menurut interprestasi mereka telah menunjuk Ali sebagai khalifah. 

c. Ishmah
      Mereka mengatakan bahwa imam seperti halnya Nabi adalah ma’shum. Semua imam yang dua belas ini suci dari kesalahan, kealfaan dan juga dari dosa besar dan dosa kecil. 

d. Raj’ah
      Mereka meyakini al-raj’ah yaitu kembalinya imam ke tengah masyarakat setelah lewat masa gaib atau masa bersembunyi dari pandangan pengikutnya. Dalam keyakinan Syi’ah Imamiyah, imam al-Hasan al Askari meninggalkan seorang putra yang berusia sekitar 4 atau 6 tahun, yang bergelar Imam Mahdi. Riwayat lain menyatakan bahwa al-mahdi telah lahir sebelum ayahnya wafat, dan dinobatkan oleh ayahnya sebagai imam ke-12, dan dalam usia yang sangat belia, ia lari dan bersembunyi dalam lubang (Sardab) di rumah ayahnya di Irak. Persembunyian (ghaib) ini menurut pengikutnya berlangsung selama 65 tahun. Dalam masa ini, seorang Syi’ah dapat berhubungan dengan imamnya melalui empat orang wakil khas, yang selama masa ini disebut dengan ghaib kecil (al-ghaibah al-shugra’)
      Setelah meninggalnya empat orang wakil ini, maka dimulailah gaib besar (al-ghaib al-kubra), karena hubungan dengan imam terputus sama sekali dan imam baru akan menampakkan diri lagi saat kiamat sudah semakin dekat. Pada masa ini kepemimpinan Syi’ah dipegang dan dikendalkan oleh wilayah al-Fakih, yaitu para ulama shalih yang dipercaya oleh masyarakat Syi’ah.

e. Taqiyah
      Taqiyah yaitu menyembunyikan identitas aqidah sebagai penjagaan diri dari musuh. Taqiyah ini menurut mereka (Imamiyah) merupakan salah satu prinsip utama agama yang tidak boleh ditinggalkan, bahkan mereka memandang wajib melakukan taqiyah, karena seseorang yang tidak melakukan taqiyah jika meninggal, maka kematiannya tidak akan berfaidah.

4. SYI’AH ZAIDIYAH

      Sudah merupakan suatu konsekuensi logis pada setiap terjadinya perbedaan dan pertentangan suatu persoalan akan memunculkan terjadinya perpecahan. Pebedaan yang terjadi tentang persoalan Imamah. Siapa yang berhak menduduki jabatan tersebut telah mengantarkan syi’ah kepada perpecahan. Disamping itu adalah perbedaan pendapat tentang penetapan ajaran pokok beberapa sektet diantaraya:
1. Syi’ah Zaidiyah
2. Syi’ah Imamiah
3. Syi’ah Shaba’iah
4. Syi’ah Ghulat
5. Syi’ah Islamiyah.

1. Asal Usul
      Zaidiyah adalah istilah yang dinisbahkan kepada Zaid ibnu Ali ibn al-Husein ibn Ali ibn Abi Thalib. Zaid bin Ali Zainul Abidin adalah seorang yang bertaqwa, alim, berani dan disegani masyarakat. Ia belajar ilmu agama dan hadis-hadis Rasulullah Saw kepada saudaranya, Muhammad al-Baqir. Ia juga pernah belajar kepada Wasil bin Atha, tokoh Mu’tazilah, sehingga ia banyak terpengaruh dengan pikiran-pikiran Mu’tazilah yang akhirnya masuk ke dalam ajaran-ajaran Zaidiyah. Sekte ini memiliki pemikiran yang dianggap lebih moderat dan demokratis dibanding Syi’ah lainnya.
      Setelah Ali Zainul Abidin bin Husain (imam ke-4) wafat, terjadi perselisihan dalam tubuh Syi’ah tentang siapa yang berhak menjadi imam ke-5. menyikapi perselisihan tersebut, lalu muncullah dua sikap yang membuat Syi’ah Imamiyah terpecah kepada dua cabang. Cabang pertama berpendapat bahwa yang dipilih menjadi Imam setelah Ali Zainul Abidin bin Husain adalah Zaid bin Ali Zainul Abidin, golongan inilah yang kemudian dikenal dengan nama Syi’ah Zaidiyah. Cabang kedua adalah mereka yang berpandangan bahwa yang berhak menjadi imam ke-5 adalah Abu Bakar Muhammad al-Baqir.
      Adapun imam-imam bagi Syi’ah Zaidiyah adalah Ali bin Abi Thalib (w. 40H), Hasan bin Ali bin Abi Thalib (W. 50H), Husain bin Ali bin Abi Thalib (w. 61H), Ali Zainul Abidin bin Husain bin Ali bin Abi Thalib (w. 94 H), Zaid bin Ali Zainul Abidin, dan dilanjutkan oleh Yahya, dan imam-iman yang mengikutinya.
      Syi'ah Zaidiah merupakan salah satu dari beberapa sekte Syia’ah dan terkenal paling moderat dan dekat dengan mazhab sunni. Karena dalam masalah kekhalifahan, mereka mengakui Abu Bakar, Umar dan Utsman r.a. dan tidak mengimani dogma 'nash' dan 'washiat' itu. Selain itu mereka juga mengambil mazhab Hambali untuk masalah fikih mereka.Bahkan jabatan imam Zaidiah, pada suatu waktu, dipegang oleh orang semacam Qasim ar Rassi, yang merupakan seorang keturunan Hasan. Sementara Zaid bin Ali Zainal Abidin bin Husein bin Ali, imam pertama Zaidiah dan juga pendiri sekte ini adalah keturunan Husain. Artinya, dalam masalah ini mereka boleh dikatakan amat moderat. Bagi mereka, keimamahan (pemimpin negara) tidak ditentukan oleh nash atau warisan, namun oleh adanya bai'at manusia. Dengan begitu, mereka berbeda jauh dengan Itsna Asyariah. Sekte ini juga telah mampu mendirikan negara dengan pimpinan imam. Atau bisa dinamakan dengan negara Zaidiah. Pertama di wilayah Dailam, arah selatan lautan Khazar pada tahun 250 H, oleh Hasan bin Zaid. Yang kedua adalah di Yaman, didirikan oleh al Hadi ilal Haqq Yahya bin Husein. Negara yang kedua ini berumur panjang, dan baru berakhir pada tahun 1962 M, dengan digantikan oleh negara Republik Yaman dan kini banyak kabar bahwa pengikut sekte ini berpindah ke manhaj Salafy.

2. Pandangan tentang Imamah dan Ajaran lainnya
      Syi’ah Zaidiyah, memiliki pandangan tersendiri tentang imamah dan ajaran lainnya. Pandangan-pandangan yang dipegang oleh Zaidiyah banyak berbeda dengan paham-paham sekte Syi’ah lainnya : 

a. Wishayah
      Menurut mereka imamah itu tidak melaui nash dan wasiat dari imam yang mangkat kepada imam yang datang sesudahnya (bukan jabatan warisan). Hal ini, karena mereka menilai bahwa nabi Muhammad tidak menunjuk Ali dengan menyebut namanya, tetapi hanya dengan mendeskripsikannya. Dan Ali lah orang yang tepat dengan deskripsi tersebut, karena itulah mereka mengatakan Ali lebih berhak menjadi khalifah daripada sahabat yang lain. Mereka membolehkan adanya yang mafdhul di samping adanya imam yang afdhal, yaitu Ali. Berdasarkan konsep ini, mereka memandang Abu Bakar, Umar bin khatab, dan Usman bin Affan adalah sah sebagai khalifah, yang memenuhi syarat menjadi imam sepeninggal Nabi. sekalipun Ali lebih utama (Afdhal) menurut mereka. 

b. Imamah
      Dalam pandangan Syi’ah Zaidiyah, imamah tidak cukup hanya dari keturunan fatimah saja, tetapi harus melalui dua jalan. Yang pertama, imam harus memunculkan dan memproklamirkan dirinya, kedua ini harus mendapat al-bai’at (persetujuan) dari ahl al-hal wa al-aqd.
Pandangan moderat lainnya tentang imamah adalah bahwa imam itu tidak boleh kanak-kanak, dan tidak pula bersikap ghaib. Ia harus mempunyai kemampuan dalam memimpin perang suci, mempertahankan masyarakat, dan seorang mujtahid. Bagi Zaidiyah, imam mungkin saja lebih dari satu pada satu waktu, namun pada tempat yang berbeda. Ketaatan kepada imam hanya dalam kebaikan dan ketetapan pada Allah. 

c. Ismah (Ma’sum)
      Zaidiyah menolak prinsip tentang kesucian imam dari dosa yang besar dan dosa kecil, bagi mereka imam itu hanya orang biasa yang mungkin melakukan kesalahan. Namun sebagian kaum zaidiyah ada yang mensucikan empat orang dari keluarga ahlul bait, yaitu Ali bin Abi Thalib, Fatimah, Hasan dan Husain. 

d. Raj’ah (kehadiran Imam)
      Syi’ah zaidiyah menolak ketidakahadiran Imam, karena ahlul hal wa al-aqd hanya dapat memilih imam kalau seandainya calon imam itu ada di tengah mereka, atau menurut mereka kehadiran imam merupakan syarat utama. Oleh karena itu Zaidiyah tidak mengakui tentang keberadaan imam Mahdi yang akan keluar di akhir zaman nanti. 

e. Iman dengan Qada dan Qadar
      Mereka mempercayai qada dan qadar, namun manusia juga mempunyai kebebasan dan pilihan untuk taat atau durhaka kepada Allah.
Seperti diungkapkan sebelumnya bahwa Zaidiyah adalah kelompok yang moderat dalam tubuh Syi’ah. Mereka sangat terpengaruh dengan filsafat Mu’tazilah, terutama pemikiran Wasil bin ‘Atha yang terlihat jelas pada penempatan rasio pada tempat yang tinggi dan memberi peran penting pada rasio untuk memperoleh dalil. Pengaruh Mu’tazilah terlihat pada keyakinan mereka bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat dan al-Qur’an itu makhluk serta mereka tidak menerima taqdir dengan begitu saja. Dalam pelaksanaan hukum Islam, Zaidiyah tidak membenarkan perkawinan campuran dan tidak memakan sembelihan orang yang bukan Islam, serta tidak mau shalat di belakang orang yang tidak diketahui kesalehannya.
      Seperti halnya perpecahan yang umum terjadi dalam tubuh Syi’ah, demikian juga yang terjadi dengan Syi’ah Zaidiyah, yang terpecah ke berbagai kelompok. Al-Syahrastani dalam bukunya al-Milal wa al-Nihal menyebutkan tiga, yaitu : Jarudiyah, Sulaimaniyah, dan Butriyah. Sementara Abu al-Hasan Isma’il al-As’ari dalam bukunya Maqalat al-Islamiyah wa l-ikhtilaf al-Mushallin menyebutkan lima, yaitu : Jarudiyah, Sulaimaniyah, Butriyah, Naimiyah, dan Yaqubiyah.


5. Syi’ah Ghulat
5.1. Asal Usul
      Selain dari golongan di atas, di dalam tubuh Syi’ah juga terdapat golongan-golongan ekstrim dan dianggap telah keluar dari jalur Islam, yang dalam bentuk ajarannya sering dikaitkan dengan Abdullah bin Saba’. Golongan ekstrim inilah yang kemudian disebut dengan Syi’ah Ghulat (berasal dari kata ghuluw yang berarti berlebih-lebihan). Sebagian dari golongan ini ada yang menempatkan Ali dan imam-imam Syi’ah lainnya pada derajat ketuhanan, dan ada yang mengangkatnya pada derajat kenabian, bahkan lebih tingi dari Muhammad. .
Banyak sekte yang dipandang memiliki sikap ekstrim dalam aliran Syi’ah, yang bila ditinjau dari sikap dan ajaran-ajarannya cenderung dikatakan menyesatkan. Sekte ini disebut dengan Ghulat, yaitu golongan ekstrim di kalangan Syi’ah yang terlalu berlebih-lebihan dalam menentukan hak imam. Untuk menentukan ekstrim tidaknya sebuah sekte didalam tubuh Syi’ah, dapat mempergunakan empat ajaran yang dianggap sebagai standar, yaitu :

5.2. Ajaran-Ajaran Dasar Syi’ah Ghulat
a. Hulul
      Yaitu keyakinan bahwa Allah mengambil bentuk di dalam orang-orang tertentu, seperti Ali. Atas dasar paham itu kemudian mereka meyakini bahwa Ali harus disembah. 

b. Tanasukh
      Tanasukh adalah keyakinan yang mengatakan bahwa roh Nabi atau para imam mengambil tempat pada diri orang-orang tertentu. 

c. Tasybih
      Tasybih adalah menyamakan Tuhan dengan makhluk secara fisik seperti mempunyai anggota tubuh (jasmani) 

d. Al-Bada’
      Al-Bada’ yaitu merubah apa saja yang dikehendakinya sesuai dengan yang terjadi pada ilmunya. Paham ini dianggap menggambarkan kelemahan Tuhan, sehingga ilmu dan ciptaannya selalu mengalami perubahan.
Berdasarkan empat standar ini, Syahrastani menetapkan ada 11 sub sekte Syi’ah Ghulat, yaitu Saba’iyah, Kamaliyah, Ghalbaiyah, Mughiriah, Mansyuriah, Khatthobiyah, Kayyaliyah, Hisyamiyah, Nu’maniyah, Yunisiyah, Nushairiyah dan Ishaqiyah.
      Di samping kelompok di atas, ada juga yang dinilai ekstrim dalam perbuatan, seperti kelompok Qaramithah, Ghuraibiyyah, Druze, Matawilah dan Nuzairiyyah. Tindakan mereka seperti membunuh perdana menteri Nizam al-Mulk, dan mencuri Hajar Aswad. Namun pada intinya, semua Syi’ah Ghulat dengan ajaran-ajaranmya sangat bertentangan dengan prinsip akidah dalam Islam, yang dalam sejarahnya merusak citra dan kemurnian ajaran Islam.

6. Penutup
      Dalam perjalanannya, Syi’ah sebagai sebuah aliran, banyak dimasuki oleh paham-paham yang berasal dari luar Islam, yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri. Syi’ah terkadang dimasuki oleh orang-orang yang ingin menghancurkan Islam dari dalam, seperti yang dilakukan oleh Abdullah ibn Saba’. Faham Syi’ah juga dimasuki oleh paham-paham Yahudi, Nasrani, dan Hindu, sehingga mucul dalam ajaran Syi’ah paham-paham, seperti Imam yang digambarkan sebagai setengah Tuhan dan setengah manusia, paham tanasukh (reinkarnasi), penjisiman Tuhan, serta bertempatnya ruh Tuhan pada diri manusia, dll. Sesungguhnya mereka yang memiliki keyakinan seperti ini dalam tubuh Syi’ah bukanlah Syi’ah (pengikut Ali dan ahlul bait) yang sebenarnya.
      Dengan mengkaji Syi’ah dan ajarannya secara lebih mendalam diharapkan dapat dilihat garis pemisah antara yang benar-benar Syi’ah dan yang hanya mengaku sebagai Syi’ah. Karena dalam panggung sejarah, Syi’ah sering dibicarakan dalam konotasi yang kurang baik perihal ajaran-ajarannya. Namun sesungguhnya, citra dan kesucian Syi’ah tidak patut dipandang rusak dan keluar dari jalur Islam secara keseluruhan, karena masih ada sebagian dari mereka yang dalam ajaran, pemikiran dan tindakannya dianggap moderat dan toleran. 

MURABAHAH

Pengertian dan Landasan Hukum Aqad Murabahah
A. Pengertian Aqad Murabahah
Murabahah berasal dari kata ribhun yang artinya keuntungan. Murabahah adalah aqad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembelik. Margin keuntungan merupakan selisih harga jual dikurangi harga asal yang merupakan pendapatan atau keuntungan bagi penjual. Penyerahan barang dalam jual beli murabahah dilakukan pada saat transaksi, sementara pembayarannya dilakukan secara tunai, tangguhan dan cicilan.
Menurut Syyid Sabiq, murabahah adalah penjualan dengan harga pembelian barang berikut untung yang diketahui. Wahbah Zuhaili mendifinisikan murabahah sebagai jual beli dengan harga asal ditambah keuntungan yang disepakati antara pihak-pihak yang berakad (penjual dan pembeli). Penjual juga harus memberitahu pembeli tentang harga pembelian barang berikut keuntungan yang ingin diperoleh. Jumhur ulama sepakat bahwa murabahah ialah transaksi jual beli antara penjual dan pembeli dimana penjual menyebutkan harga pembelian dan ia mensyaratkan laba dalam jumlah tertentu. Ibnu Qadamah dalam kitab al-Mughni mendifinisikan murabahah sebagai jual beli dengan harga pokok dan jumlah keuntungan yang diketahui.
Pada perbankan syari’ah jual beli yang paling sering digunakan adalah jual beli yang memakai murabahah. Misalnya seseorang membeli barang kemudian menjual kembali dengan keuntungan tertentu berapa besar keuntungan tersebut dapat dinyatakan dalam nominal rupiah tertentu atau dalam bentuk persentase dari harga pembeliannya, misalnya 10% atau 20%. Aqad murabahah ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contract, karena dalam murabahah ditentukan beberapa required rate of profit-nya (keuntungan yang ingin di peroleh) .
Berdasarkan pengertian dari beberapa pakar dan di lihat dari gambaran implementasi murabahah diperbankan maka penulis dapat menyimpulakan bahwasanya murabahah adalah suatu transaksi jual beli dengan keuntungan (laba) yang diketahui (transparansi) antara pembeli dan penjual, di mana pihak bank sebagai penjual bekerjasama dengan supplier sebagai perantara yang menyediakan barang yang dibutuhkan oleh nasabah sebagai pembeli. Harga jual yang ditetapkan adalah harga beli bank dari supplier atau pemasuk dengan penambahan keuntungan yang diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak yaitu harga jual yang sudah termasuk margin keuntungan yang diperoleh dan jangka waktu pembayaran dengan menuliskannya di dalam aqad perjanjian jual beli. Praktek murabahah pada perbankan selalu dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (Bai’u Bithaman Ajil) di mana dalam transaksi ini barang diserahkan setelah aqad, sedangkan pembayaran dilakukan secara angsuran, atau tangguhan. Dalam jual beli murabahah ini adanya “Keuntungan yang disepakati” yang mana penjual harus memberitahukan pembeli tentang harga beli barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada pembiayaan tersebut.
Murabahah akan sangat berguna sama sekali bagi seseorang yang membutuhkan barang secar mendesak tetapi kekurangan dana pada saat itu ia anggab kekurangan likuiditas. Ia meminta pada bank agar membiayai pembeli barang tersebut dan bersedia menebusnya pada saat diterima. Harga jual pada pemesanan adalah harga beli pokok plus margin keuntungan yang telah disepakati.
B. Landasan Hukum Aqad Murabahah
Para ulama fiqh telah banyak membahas bentuk-bentuk aqad jual beli dalam bermu’amalah meskipun demikian, dari sekian banyak bentuk-bentuk aqad jual beli tersebut, ada tiga jenis bentuk aqad jual beli yang perlu dilakukan dan dikembangkan pada zaman Rasulullah dan Sahabat sebagai sandaran pokok dalam investasi dan pembayaran model kerja dalam bermuamalah dan aqad ini masih terus dikembangkan dalam penerapan perbankan syaria’ah saat ini, yaitu bai’as-salam , bai’ al-istishna dan bai’ al-murabahah.
Secara umum para pakar ekonomi perbankkan syari’ah berpendapat bahwa membolehkan jual beli murabahah sebagai transaksi pembiayaan dalam perbankan, dalam hal ini mereka berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadits. Adapun penulis penulis tidak menemukan secara khusus ayat Al-Qur’an ataupun hadits yang membahas tentang murabahah tersebut. Yang lebih banyak ditemukan adalah ayat Al-Qur’an dan Hadits mengenai jual beli secara umum, seperti secara umum dibahas tentang dibolehkannya jual beli yaitu pada Al Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 berbunyi :
و ا حل ا لله ا لبيع و حر م ا لر با....( البقراة :٢٧٥)

Artinya : “dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riab”. (QS. Al-Baqarah: 275).
Dari ayat di atas diterangkan bahwa al-bai’ yang artinya jual beli disamakan dengan murabahah, para ulama mengartikannya sebagai penjualan barang sebagai biaya atau harga pokok barang tersebut. Dan apabila transaksi yang dilakukan oleh penjualan dan pembelian tidak disepakati bersama, ini sudah termasuk riba. Maka dapat disimpulkan bahwa murabahah yang dilakukan adalah suatu pembelian suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
Adapun Hadits yang digunakan sebagai landasan Bai’ murabahah adalah hadits riwayat Al-Bazar dan Al-Hakim sebagai berikut :
عن ر فع ا بن خد يج ق ل : قيل يا ر سو ل ا لله أ ي ا لكسب أ طيب ؟ قا ل : عمل ا لر جل بيد ه و كل بيع مبر و ر (ر و ا ه ا لبنر ا ر و ا لحا كم)
Artinya : “Dari Rafi’ Bin Khudaij ia berkata : Rasulullah pernah ditanya “ya Rasulullah pekerjaan apa yang paling baik ?” Rasulullah menjawab : “usaha dengan tangan manusia sendiri dan setiap jual beli yang diberkati”. (HR. Al-Bazar dan Al-Hakim).
Hadits di atas menjunjukan jual beli dan perniagaan selalu dihubungkan dengan hal-hal makruh dan halal, artinya jual beli yang jujur tanpa diiringi dengan kecurangan-kecurangan dan semua transaksi jual beli yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits (tidak terdapat unsut kebajikan) tidaklah dibolehkan atau diharamkan karena termasuk riba.
Dari ayat dan hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum jual beli murabahah dalam Islam adalah boleh, yang mana dalam implementasi perbankan syariah’ah dilakukan antara penjual (bank) dan pembeli (nasabah) berdasarkan harga barang yaitu harga asli pembelian di mana pembeli harus diberi tahu oleh penjual akan keuntungan terhadap barang yang dijual (salah satu cara terhindar riba).
Hal ini juga berdasarkan pada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 04 / DSN – MUI / IV / 2000, dalam fatwa tersebut disebutkan ketentuan umum mengenai murabahah, yaitu :
1) Bank dan nasabah harus melakukan aqad murabahah yang bebas riba.
2) Barang yang diperjual belikan tidak diharamkan oleh syari’at Islam.
3) Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang talh disepakati kualifikasinya.
4) Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bak sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
5) Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
6) Bank kemudian menjual barang tersebut kepada basabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga plus keuntunganya. Dalam kaitan ini bank harus memberi tahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7) Nasabah membayar harga barang yang talah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang talah disepakati.
8) Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan aqad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
9) Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, aqad jual beli murabahah harus dilakukan setalah barang, secara prinsip menjadi milik bank.
Ketentuan umum murababah dalam fatwa di atas dengan jelas menyebutkan bahwa aqad murabahah yang dilakukan harus bebas riba dan objeknya murabahab bukan barang yang diharamkan serta milik bank secara utuh. Bank harus menyampaikan kepada nasabah harga pokok pembelian dan keuntungan yang ingin diperoleh termasuk cara dan jangka waktu pembayaran jika dilakukan secara cicilan. Transaksi murabahah antara bank dan nasabah merupakan aqad pembiayaan yang mewajibkan nasabah untuk mengembalikan pembiayaan tersebut dalam jangka waktu yang disepakati. Maka bank dapat melakukan perjanjian khusus dengan nasabah, hal ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan kedua belah pihak yang beraqad.
Aturan yang dikenakan kepada nasabah dalam murabahah ini dalam fatwa adalah sebagai berikut :
1) Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau asset kepada bank.
2) Jika bank menerima permohonan tersebut ia harus membeli dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
3) Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membelinya)-nya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, karena secara hokum perjenjian tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
4) Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
5) Jika nasabah kemudian menolak membeli barang, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
6) Jika uanga muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
7) Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternative dari uang muka, maka :
a. Jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga;
b. Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.
Ketentuan mengenai jaminan dalam murabahah adalah, bank berhak meminta jaminan kepada nasabah agar nasabah serius dangan pesanannya. Selanjutnya mengenai hutang, nasabah berkewajiban untuk menyelesaikan hutanggnya kepada bank sesuai kesepakatan awal. Dan apabila nasabah menunda pembayaran dengan sengaja, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah. Adapun jika nasabah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan hutanggnya, bank harus menunda tagiahan hutang sampai nasabah menjadi sanggub kembali berdasarkan kesepakatan.
Kesimpulan yang dapat dilihat dari ketentuan di atas adalah jika nasabah ingin memperoleh pembiayaan murabahah maka nasabah harus mengajukan permohonan terlebih dahulu, baik pembiayaan konsumtif atau pembiayaan investasi. Aqad murabahah antara bank dan nasabah merupakan aqad yang mengikat, dimana nasabah wajib membeli barang tersebut. Bank dapat meminta uang muka dari nasabah, jika nasabah menolak untuk membeli barang tersebut maka biaya rill harus ditutupi dari uang muka tersebut dan jika jumlah uang muka tidak mencukupi maka nasabah harus membayar kekurangannya.