BAB I
PENDAHULUAN
Iran sebagai
negara pernah mengalami pengaruh derasnya modernisasi dan westernisasi. Iran
juga pernah mengadopsi berbagai hukum dari Barat dan diperaktekkan dalam
kehidupan bernegara, akan tetapi hal ini menimbulkan reaksi dari masyarakat
yang mayoritas adalah Muslim Syi'ah yang menginginkan untuk tetap menerapkan
hukum Islam. Kebijakan-kebijakan pemerintah yang melakukan modernisasi dan
westernisasi akhirnya membuat masyarakat Iran nggalang kekuatan untuk melakukan
revolusi. Revolusi ini sebagai upaya Islamisasi total syariat Islam dalam
konstitusi, sehingga hukum positif yang ada menjadi islami dan seluruh
peraturan atau perundang-undangan yang pernah tebaratkan dirubah menjadi
hukum-hukum yang islami dan menjadikan syari'at Islam sebagai landasan dasar
seluruh perundang-undangan.
Dalam
pembahasan makalah ini kami akan coba membahas tentang Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam di Iran, Peran Ulama dan
Pembaharuan Hukum di Iran.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Sejarah Singkat Negara Iran
Orang-orang
Iran sering menyebut negerinya “Iran” (Negeri Arya atau “Masyarakat
termasyhur), semenara orang luar, dalam waktu yang sama menyebutnya Persia,
menunjuk pada Pars, sekarang Fars, wilayah bagian selatan Iran. Nama Persia
bertahan hingga hingga tahun 1935, ketika pemerintah Tehran secara resmi
meminta masyarakat dunia menggunakan nama Iran. Prolematika kehidupan rakyat
Iran dimulai dalam Pemerintahan dinasti pahlawi, yang didirikan oleh Reza Syah
dan putranya, Muhammad Reza, yang memerintah secara kolektif dari tahun
1925-1979. kebijakan Dinasti Pahlawi lebih memberikan perhatian kepada
usaha-usaha Modernisasi, westernisasi, sekularisasi, integral dengan
Nasionalisme Iran.mereka melakukan Modernisasi seperti yang dilakukan Mustafa Kemal
Ataturk di Turki. Mereka mengimpor secara borongan hukum perdata, hukum pidana,
dan hukum dagang eropa serta mencontoh model Prancis dalam hal sentralisasi
administratif. Pada masa ini agama Zoroaster dijadikan agama resmi disamping
Islam Syi’I, walaupun pengikutnya sedikit. Pemerintah memilih nama pra Islam
(pahlevi) dan lambang-lambang pra Islam (singa dan Matahari), dan melakukan
pembatasan aturan busana pakaian keagamaan, dan mewajibkan dan mewajibkan
pakaian barat untuk kaum pria (1928), dan melarang cadar (1935).
Kebijakan
yang dilakukan dinasti Pahlawi mengakibatkan tergulingnya mereka oleh gerakan
ulama yang dipimpin oleh Ayatullah Ruhollah al-Musawi Khomeini (1902-1989;
memerintah 1979-1989) dalam sebuah revolusi. Revolusi Iran merupakan kejadian
penting bagi dunia islam. Untuk ini rezim sekuler yang didukung Barat dapat
digulingkan oleh kekuatan oposisi yang diorganisasikan oleh para reformis
Islam.
Konsep Islam
yang diterapkan di Iran dewasa ini berlandaskan konsep wilayah al-faqih, yaitu
kekuasaaan tertinggi ditangan seorang ulama yang taqwa, adil, mampu memimpin
serta disetujui oleh mayoritas umat. Pemegang kekuasaaan ini disebut wali faqih
atau rahbar (pemimpin). Wali faqih yang pertama ialah almamarhum Ayatullah
khoumeni, yang kemudian dijabat oleh Ayatullah Ali Khoumeni. Akan tetapi
seorang wali faqih tidak duduk dalam jajaran dewan eksekutif, melainkan lebih
bersifat sebagai pembimbing atau pengontrol. Untuk jajaran eksekutif,
kekuasaaan tertinggi berada ditangan seorang presiden yang dipilih langsung
oleh rakyat. Presiden terpilih pertama Iran adalah Abolhassan Bani Sadr. Akan
tetapi, karena telah dianggap melanggar nilai-nilai dan revolusi Iran, akhirnya
dipecat. Presiden berikutnya adalah Ali khoumeni (1981-1989), lalu Hasyemi
Rafsanjani (1989-sekarang).
1.Sistem Pemerintahan Iran
a. Pemimpin Agung
Pemimpin Agung Iran bertanggung
jawab terhadap "kebijakan-kebijakan umum Republik Islam Iran". Ia
juga merupakan ketua pasukan bersenjata dan badan intelijen Iran dan mempunyai
kuasa mutlak untuk menyatakan perang. Ketua kehakiman, stasiun radio dan
rangkaian televisi, ketua polisi dan tentara dan enam dari dua belas anggota Majelis Wali Iran juga dilantik oleh Pemimpin Agung. Majelis Ahli bertanggung jawab memilih dan juga memecat
Pemimpin Agung atas justifikasi kelayakan dan popularitas individu itu. Majelis
ini juga bertanggung jawab memantau tugasan Pemimpin Agung.
b. Eksekutif
Orang kedua terpenting dalam Republik Islam Iran adalah presiden. Setiap presiden dipilih
melalui pemilihan umum dan akan memerintah Iran selama empat tahun. Setiap
calon presiden mesti mendapat persetujuan dari Majelis Wali Iran sebelum pemilu dilaksanakan agar
mereka 'serasi' dengan gagasan negara Islam. Tanggung jawab presiden adalah
memastikan konstitusi negara diikuti dan juga mempraktikkan kekuasaan
eksekutif. Tetapi presiden tidak berkuasa atas perkara-perkara yang di bawah
kekuasaan Pemimpin Agung.
Presiden melantik dan mengepalai Kabinet Iran, dan berkuasa membuat keputusan
mengenai administrasi negara. Terdapat delapan wakil presiden dan dua puluh
satu menteri yang ikut serta membantu presiden dalam administrasi, dan mereka
semua mesti mendapat persetujuan badan perundangan. Tidak seperti negara-negara
lain, cabang eksekutif tidak memiliki kekuasaan dalam pasukan bersenjata,
tetapi presiden Iran berkuasa melantik Menteri Pertahanan dan Intelijen dan harus mendapat persetujuan Pemimpin
Agung dan badan perundangan.
c. Majelis
Wali
Majlis Wali Iran mempunyai dua belas ahli
undang-undang, dan enam dari mereka dilantik oleh Pemimpin Agung. Ketua
Kehakiman akan mencadangkan enam aanggota selebihnya dan mereka akan dilantik
secara resmi oleh parlemen Iran atau Majles. Majelis
ini akan menafsirkan konstitusi dan mempunyai hak veto untuk keputusan dan
keanggotaan parlemen Iran. Jikalau terdapat undang-undang yang tidak sesuai
dengan hukum syariah, maka akan
dirujuk kembali oleh parlemen.
d. Majelis
Kebijaksanaan
Majelis Kebijaksanaan berkuasa untuk
menyelesaikan konflik antara parlemen dengan Majelis Wali Iran. Badan ini juga turut menjadi
penasihat Pemimpin Agung.
e. Parlemen
Majles-e Shura-ye Eslami (Majlis
Perundingan Islam) mempunyai 290 anggota yang dilantik dan akan bertugas selama
empat tahun. Semua calon Majles dan ahli undang-undang dari parlemen haruslah
mendapat persetujuan Majelis Wali.
f. Kehakiman
Pemimpin Agung akan melantik ketua
kehakiman Iran, dan ia pula akan melantik Mahkamah Agung dan juga ketua
penuntut umum. Terdapat beberapa jenis mahkamah di Iran termasuk mahkamah umum
yang bertanggung jawab atas kasus-kasus umum dan kejahatan. Terdapat juga
"Mahkamah Revolusi" yang mengadili beberapa kasus tertentu termasuk
isu mengenai keselamatan negara.
g. Majelis
Ahli
Majelis Ahli yang bermusyawarah selama seminggu
setiap tahun mempunyai 86 anggota yang ahli dalam ilmu-ilmu agama. Mereka
diundi secara umum dan akan bertugas selama delapan tahun. Majelis ini akan
menentukan kelayakan calon-calon presiden dan anggota parlemen. Majelis ini
juga akan mengundi untuk jabatan Pemimpin Agung dan juga berkuasa untuk
memecatnya.
h. Dewan
Kota Setempat
Majelis setempat akan dipilih secara
umum untuk bertugas selama empat tahun di semua kota dan desa. Kekuasaan
majelis ini luas, dari melantik pimpinan kota hinggal menjaga kepercayaan
rakyat.
B. Perkembangan Hukum Islam di Iran
Perhatian Khomaeni pada mistisisme
dan non-formitasnya, tidak menghalangi perhatiannya kepada apa yang sudah
berlangsung di dalam negeri pada umumnya. Pada periode pasca Syah, Khomaeni
mengeluarkan pandagan mengenai pemerintahan Reza Syah dalam karya politik
pertamanya Kasyaf Al-Asrar (menyikap rahasia) pada tahun 1942. Kata Khomaeni
pemerintahan baru sah bila menerima aturan Alloh. Aturan Alloh artinya adalah
menerapkan syariat. Segenap hukum yang bertentangan dengan syariat harus
digugurkan, karena hanya hukum Allohlah yang sah dan tak berubah, meskipun
zaman telah berubah. Adapun bentuk pemerintah itu sendiri tak jadi soal selama
hukum Islam diterapkan.
Munculnya artikel yang menghina
Khomaeni pada 6 Januari 1978 di harian Ettela'at, memicu berbagai demonstrasi
dan bentrokan dengan tentara di Qum. Segera saja setiap konfrontasi dan korban
menyulut pergerakan di kota-kota lain. Ketika api sudah menyebar, Syah menjadi
sasaran penghinaan. Merenungi perasaan nasional, dalam wawancara dengan Le
Monde, Khomaeni menyatakan bahwa dinasti Pahlevi harus ditumbangkan. Khomaeni
menyerukan langsung kepada tentara untuk bergabung dengan gerakan rakyat.
Pada periode ini Khomaeni tak mendiskusikan
teori wilayat faqihnya, apalagi pandangan wilayah mistisnya. Khomanei hanya
menyebut peranan ulama sebagai pengawas. Bagi kubu Khomaeni hanya ada dua
sasaran lagi yang perlu dicapai : perginya Syah dan kembalinya Khomaeni. Tujuan
pertama semakin dekat ketika pada 10 dan 11 Desember 1978 dua hari agama yang
penting yaitu Tasu'a dan Asyura, 9 dan 10 Muharram berjuta-juta orang berbaris
di Teheran menuntut perginya Syah dan kembalinya Khomaeni.
Khomaeni mengambil prakarsa
menerbitkan rencana aksi tiga poinnya yang sudah diedarkan di kalangan kandidat
Dewan Revolusi dan pemerintah provisional (sementara). Ketika mengungkap
rencananya kepada rakyat Iran, Khomaeni mengatakan bahwa "….. berdasarkan
hak-hak agama dan kepercayaan kapada saya dari mayoritas mutlak rakyat, sebuah
dewan yang bernama Dewan Revolusi Iran telah terbentuk". Pada 16 Januari
1979 Syah yang sedih dan sakit-sakitan berkemas meninggalkan negerinya dan tak
pernah kembali. Dua minggu kemudian pada 1 Februari 1979 Khomaeni tiba di Iran,
disambut hangat berjuta-juta rakyat Iran sebagai pemimpin revolusi.
C. Peran
Ulama
Muhammad Baqir bin Muhammad Taqiy Al
Majlisi lahir tahun 1037 H/ 1627 M di kota Isfahan, yang saat itu menjadi
ibukota pemerintahan dinasti safawi. Muhammad Baqir dikenal sebagai
Majlisi kedua, sementara ayahnya dikenal sebagai Majlisi pertama, atau satu.
Syiah menganggap Majlisi sebagai
salah satu ulama yang dihormati dan diagungkan. Dia dianggap sebagi salah satu
ulama yang menguasai dan menjaga mazhab syiah. Bahkan dia dianggap sebagai
penjaga dinasti safawi, yang setelah Majlisi wafat dan mengalami kehancuran.
Tentang peran Majlisi dalam
pemerintahan dinasti safawiyah, pengarang kitab Al Hijrah Al Amiliyah ila Iran
pada halaman 195 menukil dari kitab sejarah Iran yang menulis tentang
Majlisi, sosok yang tidak duduk di singgasana, tapi dengan kecerdikannya dapat
menguasai keadaan di tengah keadaan sulit yang menimpa iran saat itu.
Saat itu Afghanistan mengancam akan menginvasi iran, berusaha memanfaatkan
lemahnya kepemimpinan shah husein.
Majlisi disebut Syaikh Dinasti
Safawi, yang didengar seluruh pendapatnya oleh pemerintah. Dia hidup
mewah di masa akhir dinasti safawi. Dia dikenal fanatik terhadap mazhab
syiah dan berhasil membujuk pemerintah agar menindas seluruh rakyat yang tidak
semazhab dengannya.
Majlisi dikenal karena banyak
menulis kitab syiah imamiyah. Di antaranya adalah kitab Zadul Ma'ad fi Fadho'il
Ayyam Wallayali wa A'malissanah. Kitab tulisannya yang lain adalah fi
ahwalil Anbiya' min Adam ila Nabiyyina Sallalahu Alaihi wasallam, fi ahwalil
khotimil Anbiya' sallallahu alaihi wasallam min wiladatihi ila wafatihi.
Fil fitan al haditsah ba'da wafati Arrasul Sallalahu Alaihi Wasallam, Fi Ahwali
Amiril Mu'minin min wiladatihi wa fadha'ilihi wa mu'jizatihi wa wafatihi. Fi
Ahwalizzahra' wal hasanain alaihissalam, fi ahwal assajjad, wal baqir wassodiq
wal kazim alaihimussalam. Haqqulyaqin, mir'atul uqul.
Tapi kitab hasil tulisannya yang
terbesar adalah Biharul Anwar fi ahaditsinnabiy wal a'immatil athar. Kitab ini
terdiri dari 25 jilid besar, setiap jilid tersusun dari beberapa jilid lagi,
hingga seluruhnya berjumlah 111 jilid. Maka tak heran jika syiah menyebut kitab
Biharul Anwar sebagai ensiklopedi syiah yang tak tertandingi. Kitab ini adalah
salah satu sumbangan terpenting yang dipersembahkan oleh dinasti safawi pada
khazanah dunia kitab syiah, juga merupakan sumber terbanyak bagi khazanah
syiah. Biharul Anwar termasuk kitab hadits terpenting bagi syiah.
Majlisi mengumpulkan banyak hadits dari nabi maupun para imam, yang kadang
validitasnya tidak jelas. Kitab ini juga memuat kisah Nabi, Fatimah dan seluruh
kedua belas imam, berita tentang mereka dan petuah-petuah yang dinisbahkan pada
mereka. Majlisi menyusun semua ini tanpa sistematika yang jelas.
Abdullah Al Jaza’iri menyebutkan
bahwa ketika Majlisi berniat untuk memulai menyusun kitab Biharul Anwar, beliau
berusaha mengumpulkan seluruh kitab – kitab syiah kuno, dia mendengar bahwa
kitab Madinatul Ilmi yang disusun oleh Ash Shaduq ada di negeri Yaman. Lalu dia
menyampaikan kepada raja. Tanpa menunggu lagi, raja mengutus seorang utusan
kepada Raja Yaman dengan membawa banyak hadiah supaya dapat membawa kitab itu
ke Iran.
D.Pembaharuan
Hukum di Negara Iran
Baru lewat setahun Revolusi Islam,
pada 20 September 1980 Iran terlibat perang dengan Irak hingga delapan tahun
lamanya. Selepas perang ini, hubungan Iran dengan negara-negara Arab dan
Amerika Serikat memburuk. Kondisi ini diperparah oleh wafatnya pemimpin
revolusi dan tokoh spiritual Iran, Khomeini pada 4 Juni 1989. Untuk mencegah
konflik politik sepeninggal Khomeini, Ali Khamenei segera diangkat sebagai Vali
E Faqih (Pemimpin tertinggi bidang agama dan politik) menggantikan
kedudukan Khomaeini.
Sampai tahun 1992, gagasan pembaruan dan keterbukaan masih termasuk isu sensitif di Iran. Bahkan Menteri Kebudayaan Mohammad Khatami dipaksa mundur oleh kaum konservatif yang mendominasi parlemen. Ia dituduh gagal membendung invasi kebudayaan Barat dengan membiarkan masuknya film, drama dan buku, yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya Iran.
Sampai tahun 1992, gagasan pembaruan dan keterbukaan masih termasuk isu sensitif di Iran. Bahkan Menteri Kebudayaan Mohammad Khatami dipaksa mundur oleh kaum konservatif yang mendominasi parlemen. Ia dituduh gagal membendung invasi kebudayaan Barat dengan membiarkan masuknya film, drama dan buku, yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya Iran.
Dalam sistem pemerintahan Wilayatul
Faqih di Iran, juga dikenal eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kepala
pemerintahan dijalankan oleh eksekutif dipimpin seorang presiden. Pemilu
dilakukan empat tahun sekali untuk memilih 290 anggota Majelis (legislatif).
Pada pemilu tahun 2000, Iran memasuki babak baru dengan sistem multipartai.
Sebelumnya, pemilu Iran hanya diikuti tiga kontestan yaitu Majma'e
Rouhaniyoun Mobarez, Jame'e Rouhaniyat Mobarez dan Partai Pelaksana
Pembangunan.
Pada pemilu tersebut, Mohammad
Khatami memenangkannya dan menjadi presiden Iran. Kemenangan Khatami dianggap
sebagai kemenangan reformasi Iran. Oleh Barat, Khatami dipandang lebih
kooperatif dibandingkan para pendahulunya. Selama kampanye Khatami mengangkat
isu-isu "kontroversial". Diantaranya penegakkan HAM, hak-hak wanita,
pluralisme, budaya, toleransi dan demokratisasi. Semua ini belum pernah
dibicarakan secara terbuka oleh presiden atau calon presiden sebelumnya. Ia
juga menjanjikan akan menjalankan politk détente (peredaan ketegangan) dengan
seluruh negara di dunia yang bersedia menghormati Iran. Ini sangat positif
dalam pemulihan hubungan diplomatik Iran dengan negara-negara Barat.
BAB III
KESIMPULAN
Ø Hukum islam
di Iran berkembang setelah terjadinya revolusi pada masa pemerintahan Ruhulloh
Khomaeni pada tahun 1942. Dan pada saat itu ia berkata pemerintahan baru sah
bila menerima aturan Alloh. Aturan Alloh artinya adalah menerapkan syariat.
Segenap hukum yang bertentangan dengan syariat harus digugurkan, karena hanya
hukum Allohlah yang sah dan tak berubah, meskipun zaman telah berubah. Adapun
bentuk pemerintah itu sendiri tak jadi soal selama hukum Islam diterapkan.
Ø Fatwa –
fatwa ulama di Iran di adopsi dari ulama – ulama dari golongan syiah. Karena
mayoritas Islam di Iran bermadzhab syiah. Diantaranya Muhammad Baqir bin
Muhammad Taqiy Al Majlisi. Muhammad Baqir dikenal sebagai Majlisi kedua,
sementara ayahnya dikenal sebagai Majlisi pertama, atau satu. Syiah menganggap
Majlisi sebagai salah satu ulama yang dihormati dan diagungkan. Dia
dianggap sebagai salah satu ulama yang menguasai dan menjaga mazhab
syiah. Bahkan dia dianggap sebagai penjaga dinasti safawi, yang setelah
Majlisi wafat mengalami kehancuran.
Ø Masa
pembaharuan hukum terjadi pada tahun 2000, masa kepemimpinan Mohammad Khatami. Khatami
dipandang lebih kooperatif dibandingkan para pendahulunya. Selama kampanye
Khatami mengangkat isu-isu "kontroversial". Diantaranya penegakkan
HAM, hak-hak wanita, pluralisme, budaya, toleransi dan demokratisasi
DAFTAR PUSTAKA
John L.
Esposito, Identitas Islam Pada Perubahan Sosial Politik, Jakarta, Bulan
Bintang, Cet. I, 1986.
Abdurrahaman
Wahid, Tuhan Tak Perlu Dibela, Yogyakarta, LKiS, Cet II, 2000.
Tim CIMM,
Membangun Dialog Peradaban, Bandung, Mizan, Cet I, 1998.
http://www.hakekat.net
– majlisi-potret-ulama-syiah-senior
Tidak ada komentar:
Posting Komentar