Sabtu, 28 Januari 2012

Hukum Islam Di Iran

BAB I
PENDAHULUAN

Iran sebagai negara pernah mengalami pengaruh derasnya modernisasi dan westernisasi. Iran juga pernah mengadopsi berbagai hukum dari Barat dan diperaktekkan dalam kehidupan bernegara, akan tetapi hal ini menimbulkan reaksi dari masyarakat yang mayoritas adalah Muslim Syi'ah yang menginginkan untuk tetap menerapkan hukum Islam. Kebijakan-kebijakan pemerintah yang melakukan modernisasi dan westernisasi akhirnya membuat masyarakat Iran nggalang kekuatan untuk melakukan revolusi. Revolusi ini sebagai upaya Islamisasi total syariat Islam dalam konstitusi, sehingga hukum positif yang ada menjadi islami dan seluruh peraturan atau perundang-undangan yang pernah tebaratkan dirubah menjadi hukum-hukum yang islami dan menjadikan syari'at Islam sebagai landasan dasar seluruh perundang-undangan.
Dalam pembahasan makalah ini kami akan coba membahas tentang Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam di Iran, Peran Ulama dan Pembaharuan Hukum di Iran.












BAB II
PEMBAHASAN
A.Sejarah Singkat Negara Iran      
Orang-orang Iran sering menyebut negerinya “Iran” (Negeri Arya atau “Masyarakat termasyhur), semenara orang luar, dalam waktu yang sama menyebutnya Persia, menunjuk pada Pars, sekarang Fars, wilayah bagian selatan Iran. Nama Persia bertahan hingga hingga tahun 1935, ketika pemerintah Tehran secara resmi meminta masyarakat dunia menggunakan nama Iran. Prolematika kehidupan rakyat Iran dimulai dalam Pemerintahan dinasti pahlawi, yang didirikan oleh Reza Syah dan putranya, Muhammad Reza, yang memerintah secara kolektif dari tahun 1925-1979. kebijakan Dinasti Pahlawi lebih memberikan perhatian kepada usaha-usaha Modernisasi, westernisasi, sekularisasi, integral dengan Nasionalisme Iran.mereka melakukan Modernisasi seperti yang dilakukan Mustafa Kemal Ataturk di Turki. Mereka mengimpor secara borongan hukum perdata, hukum pidana, dan hukum dagang eropa serta mencontoh model Prancis dalam hal sentralisasi administratif. Pada masa ini agama Zoroaster dijadikan agama resmi disamping Islam Syi’I, walaupun pengikutnya sedikit. Pemerintah memilih nama pra Islam (pahlevi) dan lambang-lambang pra Islam (singa dan Matahari), dan melakukan pembatasan aturan busana pakaian keagamaan, dan mewajibkan dan mewajibkan pakaian barat untuk kaum pria (1928), dan melarang cadar (1935).
Kebijakan yang dilakukan dinasti Pahlawi mengakibatkan tergulingnya mereka oleh gerakan ulama yang dipimpin oleh Ayatullah Ruhollah al-Musawi Khomeini (1902-1989; memerintah 1979-1989) dalam sebuah revolusi. Revolusi Iran merupakan kejadian penting bagi dunia islam. Untuk ini rezim sekuler yang didukung Barat dapat digulingkan oleh kekuatan oposisi yang diorganisasikan oleh para reformis Islam.
Konsep Islam yang diterapkan di Iran dewasa ini berlandaskan konsep wilayah al-faqih, yaitu kekuasaaan tertinggi ditangan seorang ulama yang taqwa, adil, mampu memimpin serta disetujui oleh mayoritas umat. Pemegang kekuasaaan ini disebut wali faqih atau rahbar (pemimpin). Wali faqih yang pertama ialah almamarhum Ayatullah khoumeni, yang kemudian dijabat oleh Ayatullah Ali Khoumeni. Akan tetapi seorang wali faqih tidak duduk dalam jajaran dewan eksekutif, melainkan lebih bersifat sebagai pembimbing atau pengontrol. Untuk jajaran eksekutif, kekuasaaan tertinggi berada ditangan seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. Presiden terpilih pertama Iran adalah Abolhassan Bani Sadr. Akan tetapi, karena telah dianggap melanggar nilai-nilai dan revolusi Iran, akhirnya dipecat. Presiden berikutnya adalah Ali khoumeni (1981-1989), lalu Hasyemi Rafsanjani (1989-sekarang).
1.Sistem Pemerintahan Iran
a. Pemimpin Agung
                Pemimpin Agung Iran bertanggung jawab terhadap "kebijakan-kebijakan umum Republik Islam Iran". Ia juga merupakan ketua pasukan bersenjata dan badan intelijen Iran dan mempunyai kuasa mutlak untuk menyatakan perang. Ketua kehakiman, stasiun radio dan rangkaian televisi, ketua polisi dan tentara dan enam dari dua belas anggota Majelis Wali Iran juga dilantik oleh Pemimpin Agung. Majelis Ahli bertanggung jawab memilih dan juga memecat Pemimpin Agung atas justifikasi kelayakan dan popularitas individu itu. Majelis ini juga bertanggung jawab memantau tugasan Pemimpin Agung.
b. Eksekutif
Orang kedua terpenting dalam Republik Islam Iran adalah presiden. Setiap presiden dipilih melalui pemilihan umum dan akan memerintah Iran selama empat tahun. Setiap calon presiden mesti mendapat persetujuan dari Majelis Wali Iran sebelum pemilu dilaksanakan agar mereka 'serasi' dengan gagasan negara Islam. Tanggung jawab presiden adalah memastikan konstitusi negara diikuti dan juga mempraktikkan kekuasaan eksekutif. Tetapi presiden tidak berkuasa atas perkara-perkara yang di bawah kekuasaan Pemimpin Agung.
Presiden melantik dan mengepalai Kabinet Iran, dan berkuasa membuat keputusan mengenai administrasi negara. Terdapat delapan wakil presiden dan dua puluh satu menteri yang ikut serta membantu presiden dalam administrasi, dan mereka semua mesti mendapat persetujuan badan perundangan. Tidak seperti negara-negara lain, cabang eksekutif tidak memiliki kekuasaan dalam pasukan bersenjata, tetapi presiden Iran berkuasa melantik Menteri Pertahanan dan Intelijen dan harus mendapat persetujuan Pemimpin Agung dan badan perundangan.

c. Majelis Wali
Majlis Wali Iran mempunyai dua belas ahli undang-undang, dan enam dari mereka dilantik oleh Pemimpin Agung. Ketua Kehakiman akan mencadangkan enam aanggota selebihnya dan mereka akan dilantik secara resmi oleh parlemen Iran atau Majles. Majelis ini akan menafsirkan konstitusi dan mempunyai hak veto untuk keputusan dan keanggotaan parlemen Iran. Jikalau terdapat undang-undang yang tidak sesuai dengan hukum syariah, maka akan dirujuk kembali oleh parlemen.

d. Majelis Kebijaksanaan
Majelis Kebijaksanaan berkuasa untuk menyelesaikan konflik antara parlemen dengan Majelis Wali Iran. Badan ini juga turut menjadi penasihat Pemimpin Agung.
e. Parlemen
Majles-e Shura-ye Eslami (Majlis Perundingan Islam) mempunyai 290 anggota yang dilantik dan akan bertugas selama empat tahun. Semua calon Majles dan ahli undang-undang dari parlemen haruslah mendapat persetujuan Majelis Wali.
f. Kehakiman
Pemimpin Agung akan melantik ketua kehakiman Iran, dan ia pula akan melantik Mahkamah Agung dan juga ketua penuntut umum. Terdapat beberapa jenis mahkamah di Iran termasuk mahkamah umum yang bertanggung jawab atas kasus-kasus umum dan kejahatan. Terdapat juga "Mahkamah Revolusi" yang mengadili beberapa kasus tertentu termasuk isu mengenai keselamatan negara.
g. Majelis Ahli
Majelis Ahli yang bermusyawarah selama seminggu setiap tahun mempunyai 86 anggota yang ahli dalam ilmu-ilmu agama. Mereka diundi secara umum dan akan bertugas selama delapan tahun. Majelis ini akan menentukan kelayakan calon-calon presiden dan anggota parlemen. Majelis ini juga akan mengundi untuk jabatan Pemimpin Agung dan juga berkuasa untuk memecatnya.

h. Dewan Kota Setempat
Majelis setempat akan dipilih secara umum untuk bertugas selama empat tahun di semua kota dan desa. Kekuasaan majelis ini luas, dari melantik pimpinan kota hinggal menjaga kepercayaan rakyat.

B. Perkembangan Hukum Islam di Iran
            Perhatian Khomaeni pada mistisisme dan non-formitasnya, tidak menghalangi perhatiannya kepada apa yang sudah berlangsung di dalam negeri pada umumnya. Pada periode pasca Syah, Khomaeni mengeluarkan pandagan mengenai pemerintahan Reza Syah dalam karya politik pertamanya Kasyaf Al-Asrar (menyikap rahasia) pada tahun 1942. Kata Khomaeni pemerintahan baru sah bila menerima aturan Alloh. Aturan Alloh artinya adalah menerapkan syariat. Segenap hukum yang bertentangan dengan syariat harus digugurkan, karena hanya hukum Allohlah yang sah dan tak berubah, meskipun zaman telah berubah. Adapun bentuk pemerintah itu sendiri tak jadi soal selama hukum Islam diterapkan.
Munculnya artikel yang menghina Khomaeni pada 6 Januari 1978 di harian Ettela'at, memicu berbagai demonstrasi dan bentrokan dengan tentara di Qum. Segera saja setiap konfrontasi dan korban menyulut pergerakan di kota-kota lain. Ketika api sudah menyebar, Syah menjadi sasaran penghinaan. Merenungi perasaan nasional, dalam wawancara dengan Le Monde, Khomaeni menyatakan bahwa dinasti Pahlevi harus ditumbangkan. Khomaeni menyerukan langsung kepada tentara untuk bergabung dengan gerakan rakyat.
Pada periode ini Khomaeni tak mendiskusikan teori wilayat faqihnya, apalagi pandangan wilayah mistisnya. Khomanei hanya menyebut peranan ulama sebagai pengawas. Bagi kubu Khomaeni hanya ada dua sasaran lagi yang perlu dicapai : perginya Syah dan kembalinya Khomaeni. Tujuan pertama semakin dekat ketika pada 10 dan 11 Desember 1978 dua hari agama yang penting yaitu Tasu'a dan Asyura, 9 dan 10 Muharram berjuta-juta orang berbaris di Teheran menuntut perginya Syah dan kembalinya Khomaeni.
Khomaeni mengambil prakarsa menerbitkan rencana aksi tiga poinnya yang sudah diedarkan di kalangan kandidat Dewan Revolusi dan pemerintah provisional (sementara). Ketika mengungkap rencananya kepada rakyat Iran, Khomaeni mengatakan bahwa "….. berdasarkan hak-hak agama dan kepercayaan kapada saya dari mayoritas mutlak rakyat, sebuah dewan yang bernama Dewan Revolusi Iran telah terbentuk". Pada 16 Januari 1979 Syah yang sedih dan sakit-sakitan berkemas meninggalkan negerinya dan tak pernah kembali. Dua minggu kemudian pada 1 Februari 1979 Khomaeni tiba di Iran, disambut hangat berjuta-juta rakyat Iran sebagai pemimpin revolusi.

C. Peran Ulama
Muhammad Baqir bin Muhammad Taqiy Al Majlisi lahir tahun 1037 H/ 1627 M di kota Isfahan, yang saat itu menjadi ibukota pemerintahan dinasti safawi.  Muhammad Baqir dikenal sebagai Majlisi kedua, sementara ayahnya dikenal sebagai Majlisi pertama, atau satu.
Syiah menganggap Majlisi sebagai salah satu ulama yang dihormati dan diagungkan. Dia dianggap sebagi salah satu ulama yang menguasai dan menjaga mazhab syiah. Bahkan dia dianggap sebagai penjaga dinasti safawi, yang setelah Majlisi wafat dan mengalami kehancuran.
Tentang peran Majlisi dalam pemerintahan dinasti safawiyah, pengarang kitab Al Hijrah Al Amiliyah ila Iran pada halaman 195 menukil dari kitab sejarah Iran  yang menulis tentang Majlisi, sosok yang tidak duduk di singgasana, tapi dengan kecerdikannya dapat menguasai keadaan di tengah keadaan sulit yang menimpa iran saat itu.  Saat itu Afghanistan mengancam akan menginvasi iran, berusaha memanfaatkan lemahnya kepemimpinan shah husein.
Majlisi disebut Syaikh Dinasti Safawi, yang didengar seluruh pendapatnya oleh pemerintah.  Dia hidup mewah di masa akhir dinasti safawi.  Dia dikenal fanatik terhadap mazhab syiah dan berhasil membujuk pemerintah agar menindas seluruh rakyat yang tidak semazhab dengannya.
Majlisi dikenal karena banyak menulis kitab syiah imamiyah. Di antaranya adalah kitab Zadul Ma'ad fi Fadho'il Ayyam Wallayali wa A'malissanah.  Kitab tulisannya yang lain adalah fi ahwalil Anbiya' min Adam ila Nabiyyina Sallalahu Alaihi wasallam, fi ahwalil khotimil Anbiya' sallallahu alaihi wasallam min wiladatihi ila wafatihi.  Fil fitan al haditsah ba'da wafati Arrasul Sallalahu Alaihi Wasallam, Fi Ahwali Amiril Mu'minin min wiladatihi wa fadha'ilihi wa mu'jizatihi wa wafatihi. Fi Ahwalizzahra' wal hasanain alaihissalam, fi ahwal assajjad, wal baqir wassodiq wal kazim alaihimussalam.  Haqqulyaqin, mir'atul uqul.
Tapi kitab hasil tulisannya yang terbesar adalah Biharul Anwar fi ahaditsinnabiy wal a'immatil athar. Kitab ini terdiri dari 25 jilid besar, setiap jilid tersusun dari beberapa jilid lagi, hingga seluruhnya berjumlah 111 jilid. Maka tak heran jika syiah menyebut kitab Biharul Anwar sebagai ensiklopedi syiah yang tak tertandingi. Kitab ini adalah salah satu sumbangan terpenting yang dipersembahkan oleh dinasti safawi pada khazanah dunia kitab syiah, juga merupakan sumber terbanyak bagi khazanah syiah.  Biharul Anwar termasuk kitab hadits terpenting bagi syiah.  Majlisi mengumpulkan banyak hadits dari nabi maupun para imam, yang kadang validitasnya tidak jelas. Kitab ini juga memuat kisah Nabi, Fatimah dan seluruh kedua belas imam, berita tentang mereka dan petuah-petuah yang dinisbahkan pada mereka. Majlisi menyusun semua ini tanpa sistematika yang jelas. 
Abdullah Al Jaza’iri menyebutkan bahwa ketika Majlisi berniat untuk memulai menyusun kitab Biharul Anwar, beliau berusaha mengumpulkan seluruh kitab – kitab syiah kuno, dia mendengar bahwa kitab Madinatul Ilmi yang disusun oleh Ash Shaduq ada di negeri Yaman. Lalu dia menyampaikan kepada raja. Tanpa menunggu lagi, raja mengutus seorang utusan kepada Raja Yaman dengan membawa banyak hadiah supaya dapat membawa kitab itu ke Iran.

D.Pembaharuan Hukum di Negara Iran
            Baru lewat setahun Revolusi Islam, pada 20 September 1980 Iran terlibat perang dengan Irak hingga delapan tahun lamanya. Selepas perang ini, hubungan Iran dengan negara-negara Arab dan Amerika Serikat memburuk. Kondisi ini diperparah oleh wafatnya pemimpin revolusi dan tokoh spiritual Iran, Khomeini pada 4 Juni 1989. Untuk mencegah konflik politik sepeninggal Khomeini, Ali Khamenei segera diangkat sebagai Vali E Faqih (Pemimpin tertinggi bidang agama dan politik) menggantikan kedudukan Khomaeini.
Sampai tahun 1992, gagasan pembaruan dan keterbukaan masih termasuk isu sensitif di Iran. Bahkan Menteri Kebudayaan Mohammad Khatami dipaksa mundur oleh kaum konservatif yang mendominasi parlemen. Ia dituduh gagal membendung invasi kebudayaan Barat dengan membiarkan masuknya film, drama dan buku, yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya Iran.
Dalam sistem pemerintahan Wilayatul Faqih di Iran, juga dikenal eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kepala pemerintahan dijalankan oleh eksekutif dipimpin seorang presiden. Pemilu dilakukan empat tahun sekali untuk memilih 290 anggota Majelis (legislatif). Pada pemilu tahun 2000, Iran memasuki babak baru dengan sistem multipartai. Sebelumnya, pemilu Iran hanya diikuti tiga kontestan yaitu Majma'e Rouhaniyoun Mobarez, Jame'e Rouhaniyat Mobarez dan Partai Pelaksana Pembangunan. 
Pada pemilu tersebut, Mohammad Khatami memenangkannya dan menjadi presiden Iran. Kemenangan Khatami dianggap sebagai kemenangan reformasi Iran. Oleh Barat, Khatami dipandang lebih kooperatif dibandingkan para pendahulunya. Selama kampanye Khatami mengangkat isu-isu "kontroversial". Diantaranya penegakkan HAM, hak-hak wanita, pluralisme, budaya, toleransi dan demokratisasi. Semua ini belum pernah dibicarakan secara terbuka oleh presiden atau calon presiden sebelumnya. Ia juga menjanjikan akan menjalankan politk détente (peredaan ketegangan) dengan seluruh negara di dunia yang bersedia menghormati Iran. Ini sangat positif dalam pemulihan hubungan diplomatik Iran dengan negara-negara Barat.




           







BAB III
KESIMPULAN
Ø  Hukum islam di Iran berkembang setelah terjadinya revolusi pada masa pemerintahan Ruhulloh Khomaeni pada tahun 1942. Dan pada saat itu ia berkata pemerintahan baru sah bila menerima aturan Alloh. Aturan Alloh artinya adalah menerapkan syariat. Segenap hukum yang bertentangan dengan syariat harus digugurkan, karena hanya hukum Allohlah yang sah dan tak berubah, meskipun zaman telah berubah. Adapun bentuk pemerintah itu sendiri tak jadi soal selama hukum Islam diterapkan.
Ø  Fatwa – fatwa ulama di Iran di adopsi dari ulama – ulama dari golongan syiah. Karena mayoritas Islam di Iran bermadzhab syiah. Diantaranya Muhammad Baqir bin Muhammad Taqiy Al Majlisi. Muhammad Baqir dikenal sebagai Majlisi kedua, sementara ayahnya dikenal sebagai Majlisi pertama, atau satu. Syiah menganggap Majlisi sebagai salah satu ulama yang dihormati dan diagungkan.  Dia dianggap sebagai salah satu ulama yang menguasai dan menjaga mazhab syiah.  Bahkan dia dianggap sebagai penjaga dinasti safawi, yang setelah Majlisi wafat mengalami kehancuran.
Ø  Masa pembaharuan hukum terjadi pada tahun 2000, masa kepemimpinan Mohammad Khatami. Khatami dipandang lebih kooperatif dibandingkan para pendahulunya. Selama kampanye Khatami mengangkat isu-isu "kontroversial". Diantaranya penegakkan HAM, hak-hak wanita, pluralisme, budaya, toleransi dan demokratisasi








DAFTAR PUSTAKA

John L. Esposito, Identitas Islam Pada Perubahan Sosial Politik, Jakarta, Bulan Bintang, Cet. I, 1986.
Abdurrahaman Wahid, Tuhan Tak Perlu Dibela, Yogyakarta, LKiS, Cet II, 2000.
Tim CIMM, Membangun Dialog Peradaban, Bandung, Mizan, Cet I, 1998.
http://www.hakekat.net – majlisi-potret-ulama-syiah-senior

Tidak ada komentar:

Posting Komentar