KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG
(Wetboek
van Koophandel voor Indonesie)
S.
1847-23.
Anotasi:
Seluruhnya KUHD ini berlaku untuk
golongan Timur Asing bukan Tionghoa dan golongan Tionghoa, kecuali dengan
perubahan redaksional pasal 396; S. 1924-556, pasal 1, B; S. 1917-129, pasal I
sub 21.
KETENTUAN
UMUM.
Pas. 1. (s.d.u. dg.
S. 1938-276.) Selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab
Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab
Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan
dalam K-itab Undang-undang ini. (AB. 15; KUHPerd. 1617, 1774, 1878; KUHD 15, 79
dst., 85, 119, 168a, 286, 296, 747, 754.)
Alinea kedua gugur berdasarkan S.
1938-276.
B
U K U K E S A T U : DAGANG PADA UMUMNYA.
Berdasarkan S. 1938-276 yang
berlaku mulai pada 17 Juli 1938 maka Bab I tentang Pedagang dan
Perbuatan Dagang (pasal 2 sld 5) telah dihapus.
BAB
II. PEMBUKUAN.
Pasal 6.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Setiap orang
yang menjalankan perusahaan diwajibkan untuk menyelenggarakan catatan-catatan
menurut syarat-syarat perusahaannya tentang keadaan hartanya dan tentang apa
yang berhubungan dengan perusahaannya, dengan cara yang sedemikian sehingga
dari catatan-catatan yang diselenggarakan itu sewaktu-waktu dapat diketahui
semua hak dan kewajibannya. (KUHD 35, 66, 86, 96, 348; KUHP 396 dst.)
Ia diwajibkan dalam enam bulan
pertama dari tiap-tiap tahun untuk membuat neraca yang diatur menurut
syarat-syarat perusahaannya dan menandatanganinya sendiri. (KUHPerd. 1881.)
Ia diwajibkan menyimpan selama
tiga puluh tahun, buku-buku dan surat-surat di mana ia menyelenggarakan
catatan-catatan dimaksud dalam allnea pertama beserta neracanya, dan selama
sepuluh tahun, surat-surat dan telegram-telegram yang diterima dan
salinan-salinan surat-surat dan telegiram-telegram yang dikeluarkan. (KUHD 35.)
Pasal 7.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Untuk
kepentingan setiap orang, hakim bebas untuk memberikan kepada pemegang-buku,
kekuatan bukti sedemikian rupa yang menurut pendapatnya harus diberikan pada
masing-masing kejadian yang khusus.
(KUHPerd. 1881; KUHD 12, 35, 67, 86.)
Pasal 8.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Sewaktu
pemeriksaan perkara di sidang pengadilan berjalan, hakim dapat menentukan atas
permintaan atau karena jabatannya, kepada masing-masing pihak atau kepada salah
satu pihak untuk membuka bukubuku yang diselenggarakan, surat-surat dan naskah-naskah
yang harus dibuat atau disimpan oleh mereka menurut pasal 6 alinea ketiga, agar
dapat dilihat di dalamnya atau dibuat petikan-petikannya sebanyak yang
dibutuhkan berkenaan dengan soal yang dipersengketakan.
Hakim dapat mendengar para ahli
mengenai sifat dan isi surat-surat yang diperlihatkan, baik pada sidang
pengadilan maupun dengan cara seperti yang diatur dalam pasal-pasal 215 sampai
dengan 229 Reglemen Acara Perdata. (Rv.)
Dari tidak dipenuhinya
perintahnya itu, hakim bebas untuk mengambil kesimpulan yang sebaiknya menurut
pendapatnya. (KUHPerd. 1888, 1915 dst.; KUHD 67.)
Pasal 9.
Bila buku-buku, naskah atau surat-surat
berada di tempat lain daripada tempat kedudukan hakim yang mengadili perkara
itu, maka ia dapat mengamanatkan kepada hakim dari tempat lain untuk
menyelenggarakan pemeriksaan yang dikehendaki terhadap hal itu dan membuat
berita acara tentang pendapat-pendapatnya serta mengirimkannya. (RO. 33; KUHD
35.)
10 dan 11.
Dihapus dg. S. 1927-146.
Pasal 12.
(s.d.u. dg. S. 1927-146; S. 1938-276.)
Tiada seorang pun dapat dipaksa untuk memperlihatkan pembukuarinya kecuali
untuk mereka yang mempunyai kepentingan langsung sebagai ahli waris, sebagai
pihak yang berkepentingan dalam suatu
persekutuan, sebagai pesero, sebagai pengangkat Pimpinan perusahaan atau
pengeloIa dan akhirnya dalam hal kepailitan. (KUHPerd. 573, 1082; KUHD 35, 67.)
13. Dihapus dg. S.
1927-146.
BAB
III. BEBERAPA JENIS PERSEROAN.
Bagian
1. Ketentuan-ketentuan Umum.
14. Dihapus dg. S. 1938-276.
Pasal 15.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Perseroan-perseroan
yang disebut dalam bab ini dikuasai oleh perjanjian pihak-pihak yang
bersangkutan, oleh Kitab Undang-undang ini dan oleh Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. (KUHPerd. 1618 dst., KUHD 1.
Bagian
2. Perseroan Firma Dan Perseroan Dengan Cara meminjamkan Uang
Atau
Disebut Perseroan Komanditer.
Pasal 16.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Perseroan Firma
adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu
nama bersama. (KUHD 19 dst., 22 dst., 26-11, 29; Rv. 6-5o, 8-2 o, 99.)
Pasal 17.
Tiap-tiap pesero kecuali yang tidak
diperkenankan, mempunyai wewenang untuk bertindak, mengeluarkan dan menerima
uang atas nama perseroan, dan mengikat perseroan kepada pihak ketiga, dan pihak
ketiga kepada perseroan. tindakan-tindakan yang tidak bersangkutan dengan
perseroan, atau yang bagi para pesero menurut perjanjian tidak berwenang untuk
mengadakannya, tidak dimasukkan dalam ketentuan ini. (KUHPerd. 1632, 1636,
1639, 1642; KUHD 20, 26, 29, 32.)
Pasal 18.
Dalam perseroan firma tiap-tiap pesero
bertanggungjawab secara tanggung-renteng untuk seluruhnya atas
perikatan-perikatan perseroannya. (KUHPerd. 1282, 1642, 1811.)
Pasal 19.
Perseroan yang terbentuk dengan cara
meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara
seseorang atau antara beberapa orang pesero yang bertanggung-jawab secara
tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai
pemberi pinaman uang.
Suatu perseroan dapat sekaligus
berwujud perseroan firma terhadap pesero-pesero firma di dalamnya dan perseroan
komanditer terhadap pemberi pinjaman uang. (KUHD. 16, 20, 22 dst.)
Pasal 20.
Dengan tidak mengurangi kekecualian yang
terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama pesero komanditer tidak boleh
digunakan dalam firma. (KUHD 19-21.)
Pesero ini tidak boleh melakukan
tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar
berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. (KUHD 17, 21, 32.)
Ia tidak ikut memikul kerugian
lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang
harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan
untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya. (KUHPerd. 1642 dst.)
Pasal 21.
Pesero komanditer yang melanggar
ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea kedua dari pasal yang lain,
bertanggungjawab secara tanggung-renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang
dan perikatan perseroan itu. (KUHD 18.)
Pasal 22.
Perseroan-perseroan firma harus didirikan
dengan akta otentik, tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan terhadap pihak
ketiga, bila akta itu tidak ada. (KUHPerd. 1868, 1874, 1895, 1898; KUHD 1, 26,
29, 31.)
Pasal 23.
para pesero firma diwajibkan untuk
mendaftarkan akta itu dalam register yang disecliakan untuk itu pada
keparliteraan raad van justitie (pengadilan negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. (Ov. 82; KUHPerd. 152; KUHD 24, 27 dst., 30 dst., 38
dst.; S. 1946-135 pasal 5.)
Pasal 24.
Akan tetapi para pesero firma
diperkenankan untuk hanya mendaftarkan petikannya saja dari akta itu dalam
bentuk otentik. (KUHD 26, 28.)
Pasal 25.
Setiap orang dapat memeriksa akta atau
petikannya yang terdaftar, dan dapat memperoleh sahnannya atas biaya sendiri.
(KUHD 38; S. 1851-27 pasal 7.)
Pasal 26.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Petikan
yang disebut dalam pasal 24 harus memuat:
10. nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal
para pesero firma;
20. pernyataan firmanya dengan menunjukkan apakah
perseroan itu umum, ataukah terbatas pada suatu cabang khusus dari perusahaan
tertentu, dan dalam hal terakhir, dengan menunjukkan cabang khusus itu; (KUHD
17.)
30. penunjukan para pesero, yang tidak
diperkenankan bertandatangan atas nama firma;
40. saat mulai berlakunya perseroan dan saat
berakhirnya;
50. dan selanjutnya, pada umumnya, bagian-bagian
dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga
terhadap para pesero. (KUHD 27 dst.)
Pasal 27.
Pendaftarannya harus diberi tanggal dari
hari pada waktu akta atau petikannya itu dibawa kepada panitera. (KUHD 23.)
Pasal 28.
Di samping itu para pesero wajib untuk
mengumumkan petikan aktanya dalam surat kabar resmi sesuai dengan ketentuan
pasal 26. (Ov. 105; KUHPerd. 444, 1036; KUHD 29, 38.)
Pasal 29.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Selama
pendaftaran dan pengumuman belum terjadi, maka perseroan firma itu terhadap
pihak ketiga dianggap sebagai perseroan umum untuk segala urusan, dianggap didirikan untuk waktu yang
tidak ditentukan dan dianggap tiada seorang pesero pun yang dilarang melakukan
hak untuk bertindak dan bertandatangan untuk firma itu.
Dalam hal adanya perbedaan antara
yang didaftarkan dan yang diumumkan, maka terhadap pihak ketiga berlaku
ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan pasal yang lalu yang dicantumkan
dalam surat kabar resmi. (KUHPerd. 1916; KUHD 30 dst., 39.)
Pasal 30.
Firma dari suatu perseroan yang telah
dibubarkan dapat dilanjutkan oleh seorang atau lebih, baik atas kekuatan
perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan dengan tegas oleh bekas pescro
yang namanya disembut di situ, atau bila dalam hal adanya kematian, para ahli
waiisnya tidak menentangnya, dan dalam hal itu ulituk membuktikannya harus
dibuat akta, dan mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi
atas dasar dan dengan cara yang ditentukan dalam pasal 23 dan berikutnya, serta
dengan ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal 29.
Ketentuan pasal 20 alinea pertama
tidak berlaku, jikalau pesero yang mengundurkan diri sebagai pesero firma
menjadi pesero komanditer. (KUHPerd. 1651, KUHD 26.)
Pasal 31.
Pembubaran sebuah perseroan firma sebelum
waktu yang ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelepasan diii atau
penghentian, perpanjangan waktu setelah habis waktu yang ditentukan, demikian
puia segala perubahan yang diadakan
dalam petia4ian yang asfi yang berhubungan dengan pihak ketiga, diadakanjuga
dengan akta otentik, dan terhadap ini berlaku ketentuan-ketentuan pendaftaran
dan pengumuman dalam surat kabar resmi seperti telah disebut.
Kelalaian dalam hal itu
mengakibatkan, bahwa pembubaran, pelepasan diri, penghentian atau perubahan itu
tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
Terhadap kelalaian mendaftarkan
dan mengumumkan dalam hal perpanjangan waktu perseroan, berlaku ketentuan-ketentuan
pasiti 29. (KUHPerd. 1646 dst.; KUHD 22, 26, 30.)
Pasal 32.
Pada pembubaran perseroan, para pesero
yang tadinya mempunyai hak mengurus harus membereskan urusan-urusan bekas
perseroan itu atas nama firma itu juga, kecuali bila dalam perjanjiannya
ditentukan lain , atau seluruh pesero (tidak termasuk para pesero komanditer)
mengangkat seorang pengurus lain dengan pemungutan suara seorang demi scorang
dengan suara terbanyak.
Jika pemungutan suara macet, raad
van justitie mengambil keputusan sedemikian yang menurut pendapatnya paling
layak untuk kepentingan perseroan yang dibubarkan itu. (KUHPerd. 1652; KUHD 17,
20, 22, 31, 56; Rv. 6-50, 99.)
Pasal 33.
Bila keadaan kas perseroan yang
dibubarkan tidak mencukupi untuk membayar utang-utang yang telah dapat ditagih,
maka mereka yang bertugas untuk membereskan keperluan itu dapat menagih uang
yang seharusnya akan dimasukkan dalam perseroan oleh tiap-tiap pesero menurut
bagiannya masing-masing. (KUHD 18, 22.)
Pasal 34.
Uang yang selama pemberesan dapat
dikeluarkan dari kas perseroan, harus dibagikan sementara. (KUHD 33.)
Pasal 35.
Setelah pemberesan dan pembagian itu,
bila tidak ada perjanjian yang menentukan lain, maka buku-buku dan surat-surat
yang dulu menjadi milik perseroan yang dibubarkan itu tetap ada pada pesero
yang terpilih dengan suara terbanyak atau yang ditunjuk oleh raad van justitie
karena macetnya pemungutan suara, dengan tidak mengurangi kebebasan para pesero
atau para penerima hak untuk melihatnya. (KUHPerd. 1801 dst., 1652, 1885; KUHD
12, 56.)
Bagian
3. Perseroan Terbatas.
(Mengenai
Maskapai Andil Indonesia dan perubahan Perseroan Terbatas menjadi
Maskapai Andil Indonesia, lihat S.
1939-569.)
Pasal 36.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Perseroan
terbatas tidak mempunyai firma, dan tak memakai nama salah seorang atau lebih
dari antara para pesero, melainkan mendapat namanya hanya dari twuan perusahaan
saja.
(s.d,u.dg. S. 1937-572.) Sebelum
perseroan tersebut dapat didirikan, akta pendiriannya atau rencana pendiriannya
harus disampaikan kepada Gubernur Jenderal (dalam hal ini Presiden) atau
penguasa yang ditunjuk oleh Presiden untuk memperoleh izinnya.
Untuk tiap-tiap perubahan
syarat-syarat dan untuk perpanjangan waktu perseroan, harus juga terdapat izin
seperti itu. (KUHD 3 dst., 37, 51; Rv. 99; S. 1870-64.)
Pasal 37.
(s.d.u. dg. S. 1937-572.) Bila
perseroan itu tidak bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum,
dan selain itu tidak ada keberatankeberatan yang penting terhadap pendiriannya,
pun pula aktanya tidak memuat ketentuan-ketentuan yang berlawanan dengan
hal-hal yang diatur dalam pasal 38 sampai dengan pasal 55, maka izinnya diberikan.
Bila izin itu tidak diberikan,
alasan-alasannya diberitahukan kepada para pemohon agar diketahuinya, kecuab
sekiranya pemberitahuan itu dianggap tidak seyogyanya.
Pemberian izin itu, bila ada
alasan-alasannya, dapat digantungkan pada syarat bahwa perseroan itu akan
bersedia dibubarkan, bila menurut pertimbangan Gubernur Jenderal (dalam hal ini
Menteri Kehakiman) hal itu dianggap perlu untuk kepentingan umum.
Bila izin itu diberikan tanpa
syarat, maka perseroan tidak dapat dibubarkan atas kekuasaan umum, kecuali
setelah Hooggerechtshof (kini: Mahkamah Agung), yang pendapatnya dalam hal ini
harus didengar, menyatakan, bahwa para pengurusnya telah tidak memenuhi
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat akta perseroan itu. (AB. 23; KUHPerd.
1335, 1653; KUHD 45, 50.)
Pasal 38.
Akta perseroan itu harus dibuat dalam
bentuk otentik dengan ancaman akan batal. (KUHD 22 dst., 42, 48 dst., 52 dst.,
56, 58.)
(s.d.u. dg. S. 1923-548, 594; S.
1937-572.) para
pesero diwajibkan untuk mendaftarkan akte itu dalam keseluruhannya beserta izin
yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van
justitie dari daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya
dalam surat kabar resmi. (Ov. 82, 105; KUHD 23; S. 1946-135.)
SegaIa sesuatu yang tersebut di
atas berlaku terhadap perubahan-perubahan dalam syarat-syarat, atau pada
perpanJangan waktu perseroan.
Ketentuan-ketentuan pasal 25
berlaku juga terhadap ini.
Pasal 39.
Selama peadaftaran dan pengumuman seperti
yang termaktub dalam pasal yang lalu belum terjadi, maka para pengurus atas
perbuatan mereka, terikat secara pribadi untuk keseluruhannya terhadap pihak
ketiga. (KUHD 45, 47.) 40. Modal perseroan dibagi atas sahain-saham atau
Sero-sero atas nama atau blangko.
para pesero atau pemegang saham
atau sero tidak bertanggung jawab lebih daripada jumlah penuh saham-saham itu.
(KUHD 42, 47, 50 dst.)
Pasal 41.
Tiada sero atau sabam blangko dapat
dikeluarkan sebelum jumlah sepenuhnya disetor dalam kas perseroan. (KUHPerd.
1977; KUHD 43; Rv. 6-7.)
Pasal 42.
Dalam akta ditentukan cara bagaimana
sero-sero atau saham-sahan atas nama dioperkan; hal itu dapat dilakukan dengan
Pemberitahuan suatu pernyataan kepada para pengurus dari Pesaro bersangkutan
dan pihak peneiima pengoperan, atau dengan pernyataan seperti itu yang dimuat
dalam buku-buku perseroan itu dan ditandatangani oleh atau atas nama kedua
belah pihak. (KUHPerd. 613 dst., 1977.)
Pasal 43.
Bila jumlah penuh sero atau saham
demikian belum disetor, para pesero aslinya,
atau ahli waris mereka atau mereka yang memperoleh hak, tetap
bertanggungjawab atas penyetoran jumlah yang terutang pada perseroan, kecuali
bila pengurus dan para komisaris, bila ini ada, menyatakan dengan tegas
persetujuan mereka untuk menerima baik penerima hak yang baru itu, dan demikian
pesero lama menjadi bebas dari egaIa tanggungjawab. (KUHPerd. 833, 955, 1417;
KUHD 41.)
Pasal 44.
Perseroan itu diurus oleh para pengurus,
para pesero, atau lain-lainnya yang
diangkat oleh para pesero, dengan atau tanpa menerima upah, dengan atau tanpa
pengawasan komisaris.
para pengurus tak dapat diangkat
dengan cara yang tidak dapat ditarik kembali. (KUHPerd. 1636, 1814 dst.; KUHD
17, 38, 52, 54 dst.)
Pasal 45.
para pengurus tidak bertanggungiawab
lebih daripada untuk menunaikan sebaik-baiknya tugas yang diberikan kepada
mereka; mereka tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap pihak ketiga
atas perikatan perseroan.
Akan tetapi bila mereka melanggar
suatu ketentuan dalam akta atau perubahan syarat-syaratnya yang diadakan
kemudian, maka mereka terhadap pihak ketiga bertanggungjawab masing-masing
secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya untuk kerugian-kerugian yang diderita
oleh pihak ketiga karenanya. (KUHPerd. 1800 dst.; KUHD 39, 47, 55.)
Pasal 46.
Perseroan terbatas itu harus didirikan
untukiangka waktu tertentu, dengan tidak mengurangi kemungkinan untuk
memperparoangnya, setiap kaii setelah waktu itu lampau. (KUHPerd. 1646-l'; KUHD
38.)
Pasal 47.
Bila nyata bagi para pengurus, bahwa
telah diderita kerugian sebesar lima puluh persen dari modal perseroan, maka
mereka berkewajiban untuk mengumumkannya dalam register yang diselenggarakan
untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie, dan demikian pula dalam surat
kabar resmi.
Bila kerugian itu berjumiah twuh
puluh lima persen, maka perseroan itu demi hukum bubar, dan para pengurus
bertanggungiawab terhadap pihak ketiga atas perjanjian-perjanjian yang telah
mereka adakan setelah mereka tahu atau harus mereka tahu tentang kerugian itu.
(KUHD 39, 45, 48.)
Pasal 48.
Untuk menghindari pembubaran menurut
peraturan tersebut di atas, aktanya harus memuat ketentuan-ketentuan untuk
membentuk kas cadangan yang dapat digunakan untuk menutupi kekurangan uang itu
untuk sebagian atau untuk seluruhnya. (KUHD 49.)
Pasal 49.
Dalam akta itu tidak boleh diperjanjikan
bunga tetap.
Pembagian-pembagiannya
harus diambil dari pendapatan setelah
dipotong dengan segala pengeluaran.
Akan tetapi dapat diadakan
perjanjian, bahwa pembagian-pembagian itu tidak akan melebihi suatu jumlah
tertentu. (KUHD 48, 55.)
Pasal 50.
(s.d.u. dg. S. 1937-572; S. 1938-161.) Izin termaksud
dalam pasal 36 tidak akan diberikan, kecuali bila ternyata bahwa para pendiri
pertama bersama-sama mewakili paling sedikit seperlima dari modal perseroan;
selanjutnya akan ditentukan suatu jangka waktu, dimana sisa sero-sero atau
saham-saham harus sudah ditempatkan.
Jangka waktu itu atas permohonan
para pendiri selalu dapat diperpanjang oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini
Presiden) atau oleh pejabat yang berwenang atas penunjukan Presiden berdasarkan
pasal 36 alinea kedua. (KUHD 36 dst.)
Pasal 51.
Perseroan itu tidak akan dapat mulai
berjalan sebelum paling sedikit sepuluh persen dari modal bersama disetor.
(KUHD 41, 50.)
Pasal 52.
Bila pekerjaan para komisaris hanya
terbatas pada pengawasan terhadap para pengurus, dan dengan demikian sama
sekali tidak ikut serta dalam pengurusan, maka mereka dalam akta dapat diberi
kuasa untuk memeriksa dan mengesahkan perhitungan dan pertanggungjawaban para
pengurus, atas nama para pesero.
Dalam hal yang sebaliknya,
pemeriksaan dan pengesahan itu harus dilakukan oleh para pesero atau
orang-orang yang ditunjuk dalam akta. (KUHD 43 dst., 54 dst.)
Pasal 53.
Pada perseroan asuransi atas benda-benda
tertentu harus ditentukan dalam akta
suatu maksimum, yang tidak boleh dilampaui untuk mengasuransikan telah menyerahkan
kepada keputusan para pengurus, dengan atau tanpa para suatu benda yang sama,
kecuali para pesero dalam akta dengan perjanjian tegas komisaris. (KUHD 246
dst., 253.)
Pasal 54.
(s.d.u.t. dg. UU
No. 4/1971, LN. 1971-20.)
(1) Hanya pemegang saham yang berhak mengeluarkan
suara.
Setiap pemegang saham
sekurang-kurangnja berhak mengeluarkan satu suara.
(2) Dalam hal modal perseroan terbagi dalam
saham-saham dengan harga nominal yang sama, maka setiap pemegang saham berhak
mengeluarkan suara sebanyak djumlah saham yang dimilikinja.
(3) Dalam hal modal perseroan terbagi dalam
saham-saham dengan harga nominal yang berbeda, maka setiap pemegang saham
berhak mengeluarkan suara sebanjak kelipatan dari harga nominal saham yang
terkecil dari perseroan terhadap keseluruhan djumlah harga nominal dari saham
yang dimiliki pemegang.
Sisa suara yang belum mencapai
satu suara tidak diperhitungkan.
(4) Pembatasan mengenai banjaknja suara yang
berhak dikeluarkan oleh pemegang saham dapat diatur dalam akta pendirian,
dengan ketentuan bahwa seorang pemegang saham tidak dapat mengeluarkan lebih
dari enam suara apabila modal perseroan terbagi dalam seratus saham atau lebih,
dan tidak dapat mengeluarkan lebih dari tiga suara apabila modal perseroan
terbagi dalam kurang dari seratus saham.
(5) Tidak seorang pengurus atau komisaris
dibolehkan bertindak sebagai kuasa dalam pemungutan suara.
Pasal 55.
para pengurus diwajibkan setiap tahun
membuat laporan tentang laba dan rugi yang diperoleh atau diderita dalam tahun
yang telah lampau.
Laporan itu dapat dilakukan, baik
dalam rapat umum, maupun dengan mengirimkan suatu daftar kepada masing-masing
pesero, ataupun dengan menyediakan suatu perhitungan untuk diperiksa dan
memberitahukannya kepada para pesero, dengan jangka waktu tertentu yang
ditetapkan dalam akta. (KUHD 52; Rv. 764 dst.)
Pasal 56.
Perseroan yang dibubarkan dibereskan oleh
para pengurus, kecuali bila dalam akta hal itu ditentukan cara lain. (KUHD 32
dst.; Rv. 99, 539-571.) Ketentuan pasal 35 berlaku untuk hal ini.
57 dan 58. Dihapus dg. s. 1938-276.
BAB
IV. BURSA PERDAGANGAN, MAKELAR DAN KASIR.
Bagian
1. Bursa Perdagangan.
Pasal 59.
Bursa perdagangan adalah pertemuan para
pedagang, juragan kapal, makelar, kasir dan orang-orang lain yang
bersangkut-paut dengan perdagangan.
Hal itu diselenggarakan atas
kekuasaan Gubernur Jenderal (dalam hal ini Menteri Keuangan). (KUHPerd. 1156;
KUHD 61; Rv. 595-31.)
Pasal 60.
Dari perundingan-perundingan dan
kesepakatan-kesepakatan yang diadakan pada bursa disusunlah ketentuan-ketentuan
kurs-kurs wesel, harga barang-barang dagangan, asuransi-asuransi dan muatan
janji laut, biaya pengangkutan laut dan darat, obligasi dalam dan luar negeri,
dana-dana, dan surat-surat berharga lainnya yang dapat digunakan untuk menetapkan kurs.
Kurs-kurs atau harga-harga yang
bermacam-macam itu disusun menurut peraturan atau kebiasaan setempat. (KUHPerd.
389, 398, 1077, 1155, 1427; KUHD 15 13 , 262, 621 dst.)
Pasal 61.
Jam mulai diadakan dan berakhirnya bursa,
dan segala sesuatu yang berkenaan dengan
ketertibannya yang baik diatur oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini Menteri
Keuangan) dengan peraturan tersendiri.
Bagian
2. Makelar.
Pasal 62.
(s.d.u. dg. S. 1906-335; 1938-276.) Makelar
adalah pedagang perantara yang diangkat oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini
Presiden) atau oleh penguasa yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk
itu. Mereka menyelenggamkan perusahaan
mereka dengan melakukan pekerjaan seperti yang dimaksud dalam pasal 64 dengan
mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain
yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja tetap.
Sebelum diperbolehkan melakukan
pekerjaan, mereka harus bersumpah di depan raad van justitie di mana Ia
termasuk dalam daerah hukumnya, bahwa mereka akan menunaikan kewajiban yang
dibebankan dengan jujur. (KUHPerd. 1078; KUHD 59, 71 dst., 681; S. 1920-69.)
Pasal 63.
Perbuatan-perbuatan para pedagang perantara
yang tidak diangkat dengan cara demikian tidak mempunyai akibat yang lebih jauh
daripada apa yang ditimbulkan dari
perjanjian pemberian amanat. (KUHPerd. 389, 1155, 1792 dst.; KUHD 67
dst.)
Pasal 64.
Pekerjaan makelar terdiri dari mengadakan
pembelian dan penjualan untuk majikannya atas barang-barang dagangan,
kapal-kapal, saham-saham dalam dana umum dan efek tainnya dan obligasi,
surat-surat wesel, surat-surat order dan surat-surat dagang tainnya,
menyelenggarakan diskonto, asuransi, perkreditan dengan jaminan kapal dan
pemuatan kapal, perutangan uang dan lain sebagainya. (KUHPerd. 1078; KUHD 62,
681 dst.)
Pasal 65.
Pengangkatan makelar adalah umum, yaitu
dalam segala bidang, atau dalam akta
pengangkatan disebutkan bidang atau bidang-bidang apa saja pekerjaan makelar
itu boleh dilakukan.
Dalam bidang atau bidang-bidang
di mana ia menjadi makelar, Ia tidak diperbolehkan berdagang, baik sendiri
maupun dengan perantaraan pihak lain, ataupun bersama-sama dengan pihak-pihak
lain, ataupun secara berkongsi, ataupun menjadi penjamin perbuatan-perbuatan
yang dilakukan dengan perantaraan mereka. (KUHD 62, 64, 71 dst.; KUHPerd. 1468
dst.)
Pasal 66.
para makelar diwajibkan untuk segera
mencatat setiap perbuatan yang dilakukan dalam buku-saku mereka, dan
selanjutnya setiap hari memindahkannya ke dalam buku-harian mereka, tanpa
bidang-bidang kosong, garis-garis sela, atau catatan-catatan pinggir, dengan
menyebutkan dengan jelas nama-nama pihak-pihak yang bersangkutan, waktu
perbuatan atau waktu penyerahan, sifatnya, jumlahnya dan harga barangnya, dan
semua persyaratan perbuatan yang dilakukan. (KUHD 6.)
Pasal 67.
para makelar diwajibkan untuk memberikan
kepada pihak-pihak yang bersangkutan setiap waktu dan begitu mereka ini
menghendaki, petikan-petikan dari buku mereka yang berisi segala sesuatu yang mereka catat berkenaan dengan
perbuatan yang menyangkut pihak tersebut. (KUHD 12.)
Hakim dapat memerintahkan para
makelar untuk membuka buku-bukunya di hadapan pengadilan untuk mencocokkan
petikan-petikan yang dikeluarkan dengan aslinya, dan mereka dapat menuntut
pewelasan tentang itu. (KUHPerd. 1905.)
Pasal 68.
Bila perbuatannya tidak seluruhnya
dipungkiri, maka catatan-catatan yang dipindahkan oleh makelar dari
buku-sakunya ke buku-hariannya merupakan bukti antara pihak-pihak yang
ber-sangkutan mengenai waktu, dilakukannya perbuatan dan penyerahannya,
inengenai sifat-sifat danjumlah barangnya, mengenai harga beserta
syarat-syaratnya yang menjadi dasar pelaksanaan perbuatan itu. (KUHD 66.)
Pasal 69.
Bila tidak dibebaskan oleh pihak-pihak
yang bersangkutan, maka para makelar harus menyimpan contoh dari tiap-tiap
partai barang yang telah dijual atas dasar contoh dengan perantaraan mereka,
hingga pada waktunya terselenggara penyerahan, dengan dibubuhi catatan yang
cukup untuk mengenalinya.
Pasal 70.
Setelah menutup jual-beli surat wesel
atau efek lain semacam itu yang dapat diperdagangkan, makelar menyerahkannya
kepada pembeh, bertanggung jawab atas kebenaran tanda tangan penjual yang ada
di atasnya. (KUHD 65, 100, 110-113, 178, 187, 506 dst.)
Pasal 71.
para makelar yang bersalah karena
melanggar salah satu ketentuan yang diatur dalam bagian ini, sejauh mengenai
mereka, akan dihentikan sementara dari tugasnya oleh kekuasaan umum yang
mengangkat mereka, menurut keadaan, atau dihentikan dari jabatannya, dengan
tidak mengurangi hukuman-hukuman yang ditentukan untuk itu, demikian pula penggantian
biaya-biaya, kerugiankerugian dan bunga-bunga yang menjadi kewajibannya sebagai
penerima amanat. (KUHPerd. 1801, 1803; KUHD 62, 65 dst., 69.)
Pasal 72.
Seorang makelar dihentikan sementara dari
tugasnya oleh keadaan pailit, dan kemudian dapat dihentikan dari jabatannya
oleh hakim.
Dalam hal pelanggaran larangan
yang termuat dalam pasal 65 alinea kedua, seorang makelar yang telah dinyatakan
pailit, harus dipecat dari jabatannya. (KUHD 62, 71.)
Pasal 73.
Makelar yang telah dihentikan dari
jabatannya tak dapat sama sekali dikembalikan ke dalam jabatannya. (KUHD 71
dst.)
Bagian
3. Kasir.
Pasal 74.
Kasir adalah orang yang diserahi
kepercayaan untuk menyimpan dan membayarkan uang dengan mendapat upah atau provisi
tertentu. (KUHPerd. 1694 dst., 1792 dst., 1812; KUHD 6 dst., 59.)
Pasal 75.
Seorang kasir yang menangguhkan
pembayarannya atau jatuh pailit dianggap karena kesalahannya sendiri
menjatuhkan usahanya. (KUHPerd. 1916.)
BAB
V. KOMISIONER, EKSPEDITUR, PENGANGKUT DAN JURAGAN KAPAL YANG
MENGARUNGI
SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN.
Bagian
1. Komisioner.
Pasal 76.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Komisioner
adalah orang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan
perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri atau firmanya, dan dengan mendapat
upah atau provisi tertentu, atas order dan atas beban pihak lain. (KUHPerd.
1792 dst.; KUHD 6 dst, 62, 79, 85a.)
Pasal 77.
Komisioner tidak berkewajiban untuk
memberitahukan kepada orang dengan siapa ia bertindak tentang yang menanggung
beban tindakannya itu.
Ia langsung bertanggungjawab
terhadap sesama rekan dalam perjanjian seolah-olah tindakan itu urusannya
sendiri. (KUHPerd. 1802; KUHD 78, 85a, 240, 262.)
Pasal 78.
Pemberi amanat tidak mempunyai hak
tagihan terhadap pihak dengan siapa komisioner bertindak, seperti halnya pihak
yang bertindak dengan komisioner tidak dapat menuntut pemberi amanat. (KUHPerd.
1799.)
Pasal 79.
Akan tetapi bila seorang komisioner telah
bertindak atas nama pemberi amanat, maka hak-hak dan kewajiban-kewajibannya,
juga terhadap pihak ketiga, diatur oleh ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang
Hukum Perdata dalam Bab "Pemberian Amanat".
Ia tidak mempunyai hak mendahului
seperti dimaksud dalam pasal-pasal berikut. (KUHPerd. 1792 dst., 1812; KUHD 80
dst.)
Pasal 80.
Untuk tagihan-tagihan terhadap pemberi
amanat sebagai komisioner, demikian pula dalam hal uang yang telah dibayarkan
lebih dahulu, bunga-bunga, biaya-biaya dan provisi-provisi, demikian juga untuk
perikatan-perikatannya yang masih berjalan, komisioner mempunyai hak mendahului
atas barang-barang yang telah dikirim kepadanya oleh pemberi amanat untuk
dijual, atau untuk disimpan sampai penentuan lebih lanjut, atau yang telah
dibeli olehnya untuk pemberi amanat dan telah diterimanya, selama barang-barang
itu masih ada dalam kekuasaannya.
Hak mendahului ini mengalahkan
segala hak lainnya, kecuah dari pasal
1139-10 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
(KUHPerd. 1134, 1139-41, 51 dan 7'; KUHD 81 dst., 85, 85a.)
Pasal 81.
Bila barang-barang yang dimaksud dalam
pasal 80 dijual dan diserahkan atas nama pemberi amanat, maka komisioner
membayar pada dirinya sendiri jumlah tagihan-tagihannya yang ada hak
mendahuluinya menurut pasal tersebut, yang diambilkan dari hasil penjualannya.
(KUHPerd. 1425 dst.; KUHD 85a.)
Pasal 82.
Bila pemberi amanat telah mengirimkan
barang-barang kepada komisioner, dengan amanat untuk menyimpannya sampai ketentuan
lebih lanjut atau membatasi kekuasaan komisioner untuk menjualnya, atau bila
amanat untuk menjualnya sudah dihapus, dan yang disebut pertama tidak memenuhi
tagihan-tagihan komisioner terhadapnya
yang diberi hak mendahului oleh pasal 80, maka dengan memperlihatkan
surat-surat bukti yang perlu, atas surat permohonan sederhana komisioner dapat
memperoleh izin dari raad van justitie tempat tinggalnya untuk menjual
barang-barang itu seluruhnya atau sebagian dengan cara yang ditentukan dalam
surat keputusan hakim.
Komisioner tersebut berkewajiban
untuk memberitahukan kepada pemberi amanat baik tentang permohonan izin itu,
maupun tentang penjualan yang telah terjadi berdasarkan izin itu paling lambat
hari berikutnya, bila tiap-tiap hari ada pos ataupun telegrap, atau kalau tidak
demikian, dengan pos pertama yang berangkat.
Pemberitahuan dengan telegrap atau dengan surat tercatat berlaku sebagai
pemberitahuan yang sah. (KUHPerd. 1366 dst.)
Pasal 83.
Seorang komisioner yang untuk pemberi
amanat telah membeli barang-barang dan menerimanya, dapat diberi kuasa oleh
raad van justitie tempat tinggalnya dengan cara seperti ditentukan dalam pasal
di atas untuk menjual barangbarang itu, bila pemberi amanat tidak memenuhi
tagihan-tagihan komisioner itu terhadapnya dan yang menurut pasal 80 diberi hak
mendahului.
Alinea terakhir pasal 82 berlaku
terhadap hal ini. (KUHD 81, 85a.)
Pasal 84.
(s.d.u. dg. S. 1906-348.) Dalam
hal pailitnya pemberi amanat, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 56, 57
dan 58 peraturan kepailitan mengenai pihak pemegang gadai atau pihak yang
berutang berlaku bagi dan terhadap komisioner,
Penundaan pembayaran yang
diberikan kepada pihak pemberi amanat tidak menjadi halangan baginya untuk
menggunakan wewenang-wewenang yang diberikan kepadanya oleh pasal-pasal 81, 82
dan 83.
Pasal 85.
Pemberian wewenang-wewenang tersebut
dalam pasal 81, 82 dan 83 sama sekali tidak mengurangi hak menahan yang
diberikan kepada komisioner oleh pasal 1812 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
(KUHD 76-79.)
Pasal 85a.
(s.d.t. dg. S. 1938-276.) Bila seseorang
atas namanya sendiri atau firmanya dan dengan mendapat upah atau provisi
tertentu, atas order dan atas beban orang lain, mengadakan perjanjian tanpa
menjadikannya sebagai perusahaan, maka terhadapnya bertaku juga pasal-pasal 77,
78, 80 sampai dengan 85, 240 dan 241. (KUHD 6 dst., 76; KUHPerd. 1792, 1794.)
Bagian
2. Ekspeditur.
Pasal 86.
Ekspeditur adalah seseorang yang
pekerjaannya menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan dan
barang-barang lain di darat atau di perairan.
Ia diwajibkan membuat catatan-catatan
dalam register harian secara berturut-turut tentang sifat dan jumlah
barang-barang atau barang-barang dagangan yang
harus diangkut, dan bila diminta, juga tentang nilainya. (KUHPerd.
1139-71, 1147, 1792 dst.; KUHD 6 dst., 76, 90, 95.)
Pasal 87.
Ia harus menjamin pengiriman dengan rapi
dan secepatnya atas barang-barang dagangan dan barang-barang yang telah
diterimanya untuk itu, dengan mengindahkan segala sarana yang dapat diambilnya untuk menamin
pengiriman yang baik. (KUHPerd. 1244, 1367, 1800 dst.; KUHD 88.)
Pasal 88.
Ia juga harus menanggung kerusakan atau
kehilangan barang-barang dagangan dan barang-barang sesudah pengirimannya yang
disebabkan oleh kesalahan atau keteledorannya. (KUHD 91 dst.)
Pasal 89.
Ia harus juga menanggung
ekspeditur-perantara yang digunakannya. (KUHPerd. 1803.)
Pasal 90.
Surat muatan merupakan perjanjian antara
pengirim atau ekspeditur dan pengangkut atau juragan kapal, dan meliputi selain
apa yang mungkin menjadi persetujuan antara pihak-pihak bersangkutan, seperti
misalnya jangka waktu penyelenggaraan pengangkutannya dan penggantian kerugian
dalam hal kelambatan, juga meliputi:
10. nama dan berat atau ukuran barang-barang yang
harus diangkut beserta merek-mereknya dan bilangannya;
20. nama yang dikirimi barang-barang itu;
30. nama dan tempat tinggal pengangkut atau
juragan kapal;
40. jumlah upah pengangkutan;
50. tanggal penandatanganan;
60. penandatanganan pengirim atau ekspeditur.
Surat muatan harus dicatat dalam
daftar harian oleh ekspeditur. (KUHD 86, 454 dst., 506.)
Bagian
3. Pengangkut Dan Juragan Kapal Melalui Sungai-sungai
Dan
Perairan Pedalaman.
Pasal 91.
para pengangkut dan juragan kapal harus
bertanggungjawab atas semua kerusakan yang terjadi pada barang-barang dagangan
atau barang-barang yang telah diterima untuk diangkut, kecuali hal itu
disebabkan oleh cacat barang itu sendiri, atau oleh keadaan di luar kekuasaan
mereka,.atau oleh kesalahan atau ketalaian pengirim atau ekspeditur sendiri.
(KUHPerd. 1139-71, 1147, 1246, 1367, 1617; KUHD 87 dst., 93, 95, 98, 342 dst.,
533, 693.)
Pasal 92.
Pengangkut atau juragan kapal tidak bertanggung
jawab atas kelambatan pengangkutan, bila hal itu disebabkan oleh keadaan yang
memaksa. (KUHPerd.1245; KUHD 87.)
Pasal 93.
Setelah pembayaran upah pengangkutan
barang-barang dagangan dan barang-barang yang telah diangkut atas dasar pesanan
diterima, maka gugurlah segala hak untuk
menuntut kerugian kepada pengangkut atau juragan kapal dalam hal kerusakan atau
kekurangan, bila cacatnya waktu itu dapat ditihat dari luar.
Jika kerusakan atau kekurangannya tidak
dapat dilihat dari luar, dapat dilakukan
pemeriksaan oleh pengadilan setelah barang-barang itu diterima, tanpa
membedakan sudah atau belum dibayar upah pengangkutan, asalkan pemeriksaan itu
diminta dalam waktu dua kali dua puluh empat jam setelah penerimaan, dan
temyata barang-barang itu masih dalam wujud yang semula. (KUHD 485 dst.,
746,753.)
Pasal 94.
(s.d. u. dg. S. 1925-497.) Bila
terjadi penotakan penerimaan barang-barang dagangan atau barang-barang lainnya,
atau timbul perselisihan tentang hal itu, ketua Raad van Justitie, atau bila
tidak ada, hakim karesidenan ataujika Ia tidak ada, terhalang atau tidak di
tempat, maka kepaIa pemerintahan setempat memerintahkan, atas surat pennohonan
sederhana untuk diambil tindakan-tindakan seperlunya guna pemeriksaan
barang-barang itu oleh ahli-ahli, setelah pihak lainnya, bila Ia berada di
tempat itu juga, didengar, dan dengan demikian pula dapat memerintahkan juga
untuk menyimpannya secara memuaskan, agar dari itu dapat dibayarkan upah
pengangkutan dan biaya-biaya lainnya kepada pengangkut dan juragan kapal.
Raad van justitie atau Hakim Karesidenan
atau KepaIa Daerah setempat berwenang dengan cara seperti ditentukan di atas
untuk memberi kuasa menual di depan umum barang-barang yang mudah rusak atau
sebagian dari barang-barang itu untuk memenuhi pembayaran upah pengangkutan dan
biaya lain. (KUHD 81, 493 dst.)
Pasal 95.
Semua hak-menuntut terhadap ekspeditur,
pengangkut ataujuragan kapal berdasarkan kehilangan barang-barang seluruhnya,
kelambatan penyerahan, dan kerusakan pada barang-barang dagangan atau
barang-barang, kedaluwarsanya pengiriman yang dilakukan dalam wilayah
Indonesia, selama satu tahun dan selama dua tahun dalam hal pengiriman dari
Indonesia ke tempat-tempat lain, bila dalam hal hilangnya barang-barang,
terhitung dari hari waktu seharusnya pengangkutan barang-barang dagangan dan
barang-barangnya selesai, dan dalam hal kerusakan dan kelambatan penyampaian,
terhitung dari hari waktu barang-barang itu seharusnya akan sampai di tempat
tujuan.
Kedaluwarsa ini tidak berlaku dalam hal
adanya penipuan atau ketidakjujuran. (KUHPerd. 1967; KUHD 86 dst., 91, 93.)
Pasal 96.
Dengan tidak mengurangi hal-hal yang
mungkin diatur dalam peraturan khusus, maka ketentuan-ketentuan bagian ini
berlaku pula terhadap para pengusaha kendaraan umum di darat dan di air. Mereka berkewajiban menyelenggarakan
registrasi untuk barang-barang yang diterimanya.
Bila barang-barang itu terdiri dari uang, emas, perak, permata, mutiara, batubatu
mulia, efek-efek, kupon-kupon atau surat-surat berharga lain yang semacam itu,
maka pengirim berkewajiban untuk memberitahukan rdlai barang-barang itu, dan Ia
dapat menuntut pencatatan hal itu dalam register tersebut.
Bila pemberitahuan itu tidak terjadi,
maka dalam hal terjadinya kehilangan atau kerusakan, pembuktian tentang
nilainya hanya diperbolehkan menurut ujud lahirnya saja.
Bila pemberitahuan nilai itu ada, maka
hal itu dapat dibuktikan dengan segala
alat bukti menurut hokum, dan malahan hakim I>erwenaiftg untuk
mempercayai sepenuhnya pemberitahuan pengirim setelah diperkuat dengan sumpah,
dan menaksir serta menetapkan ganti rugi berdasarkan pemberitahuan itu. (KUHD
86, 91 dst., S. 1823-3.)
Pasal 97.
Pelayaran-bergilir dan semua perusahaan
pengangkutan lainnya tetap tunduk kepada peraturan-peraturan dan
perundang-undangan yang ada dalam bidang ini, selama hal itu tidak bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan dalam bab ini.
Pasal 98.
Ketentuan-ketentuan bab ini tidak berlaku
terhadap hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara pembeli dan penjual. (KUHPerd.
1457 dst., 1473 dst., 1513.) 99. Dihapus dg. S. 1938-276,
BAB
VI. SURAT WESEL DAN SURAT SANGGUP (ORDER).
Anotasi:
Bab lama telah diganti dengan bab ini
dengan menghilangkanpasal 99, berdasarkan S. 1934-592 jo. 1935-531, yang
berlaku terhitung dari 1 Januari 1936.
Tujuannya ialah, agar ketentuan-ketentuan mengenai Surat Wesel dan Surat
Sanggup sedapat-dapatnya dipersamakan dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang
Negeri Belanda dari 25 Juli 1932, N.S. 1932-405, yang telah disesuaikan dengan
Traktat Genewa 7 Juni 1930 tentang:
1. pengadaan undang-undang yang seragam tentang
surat-surat Wesel dan surat-surat sanggup;
2. pengaturan perselisihan-perselisihan
mengenai surat-surat Wesel dan Suratsurat sanggup;
3. bea meterai
surat-surat Wesel dan surat-surat sanggup.
Dengan undang-undang tgl. 25
April 1935 (N.S. No. 224) traktat-traktat itu dinyatakan berlaku terhadap
Indonesia, Suriname dan Curaqao terhitung dari tgl. 14 Oktober 1935 untuk
Indonesia dan Cura@ao.
Bagian
1. Pengeluaran Dan Bentuk Surat Wesel.
Pasal 100.
Surat wesel memuat: (KUHD 174, 178,)
10. pemberian nama " surat Wesel ", yang
dimuat dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam
surat itu; (AB. 18.)
20. perintah tak bersyarat untuk membayar suatu
jumlah uang tertentu; (KUHD 104 dst.)
30. nama orang yang harus membayar (tertarik);
(KUHD 102.)
40. penunjukan hari jatuh tempo pembayaran; (KUHD
101, 132 dst.)
50. penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan;
(KUHD 101, 103, 126.)
60. nama orang
kepada siapa pembayaran harus dilakukan,
atau orang lain yang ditunjuk kepada siapa pembayaran itu harus dilakukan;
(KUHD 102, 109a.)
70. pernyataan hari ditandatangani beserta tempat
penarikan surat Wesel itu; (KUHD 101.)
80. tanda tangan orang yang mengeluarkan surat
Wesel itu (penarik). (KUHD 106 dst.)
Pasal 101.
Suatu surat demikian, di mana
satu dari pernyataan-pernyataan yang termaktub dalam pasal yang lalu tidak
tercantum, tidak berlaku sebagai surat Wesel, dengan pengecualian-pengecualian
seperti tersebut di bawah ini: (KUHD 175, 179.)
Surat Wesel yang tidak ditetapkan
hari jatuh tempo pembayarannya, dianggap harus dibayar pada hari
ditunjukkannya.
Bila tidak terdapat penunjukan
tempat khusus, maka tempat yang tersebut di samping nama tertarik dianggap
sebagai tempat pembayaran dan juga sebagai tempat domisili tertarik.
Surat Wesel yang tidak
menunjukkan tempat penarikannya, dianggap telah ditandatangani di tempat yang
tercantum di samping nama penarik. (KUHPerd. 1915 dst., 1921.)
Pasal 102.
Surat Wesel dapat dibuat kepada
orang yang ditunjuk oleh penarik.
Dapat ditarik atas diri penarik
sendiri.
Dan yang dapat ditarik atas beban
pihak ketiga.
Penarik dianggap menarik atas
beban diri sendiri, bila dari surat Wesel itu atau dari surat pemberitahuannya
tidak temyata atas beban siapa hal itu terjadi. (KUHD 183; KUHPerd. 1915 dst.,
1921.)
Pasal 102a.
Bila penarik mencantumkan pada
surat Wesel pernyataan "nilai untuk diinkaso ", "untuk inkaso
", "diamanatkan ", atau pernyataan lain yang membawa arti amanat
betaka untuk memungut, maka penerimanya dapat menggunakan semua hak yang timbul
dari surat Wesel, akan tetapi Ia tidak dapat mengendosemenkan secara lain
daripada secara mengamanatkannya.
Pada surat Wesel demikian para
debitur Wesel hanya dapat menggunakan alatalat pembantah terhadap pemegang,
yang semestinya dapat mereka gunakan terhadap penarik.
Amanat yang termuat dalam surat
Wesel inkaso tidak berakhir karena meninggatnya pemberi amanat atau karena
kemudian pemberi amanat menjadi tidak cakap menurut hukum. (KUHD 100, 117;
KUHPerd. 1792 dst., 1813.)
Pasal 103.
Surat Wesel dapat dibayar di tempat
kediaman pihak ketiga, baik di tempat don-tisili tertarik, maupun di tempat
lain. (KLTHD 100-5', 126, 185; KUHPerd. 17 dst., 24.)
Pasal 104.
Dalam surat Wesel yang harus dibayar atas pengunjukan atau dalam suatu
jangka waktu tertentu setelah pengunukan, penarik dapat menentukan, bahwa
jumlahuang itu membawa bunga.
Dalam tiap-tiap surat Wesel lain,
Klausula bunga ini dianggap tidak
ditulis. Bunga itu berjalan terhitung
dari hari penandatanganan surat Wesel
itu, kecuali bila dkunjuk hari lain.
Pasal 105.
Surat Wesel yangjumlah uangnya dengan
lengkap ditulis dengan huruf danjuga dengan angka, maka bila terdapat
perbedaan, berlaku menurutjumlah uang yang ditulis lengkap dengan huruf.
Surat Wesel yang jumlahnya
berkali-kali ditulis dengan lengkap baik dengan huruf maupun dengan angka, maka
bila terdapat perbedaan, hanya berlaku sebesar jumlah yang terkeeil. (KUHPerd.
1878 dst.; KUHD 186.)
Pasal 106.
Bila surat Wesel memuat tanda tangan
orang-orang yang menurut hukum tidak cakap untuk mengikatkan diri dengan
menggunakan surat Wesel, memuat lands tangan palsu, tanda tangan dari orang
rekaan, atau tanda tangan orang-orang yang karena alasan-alasan lain apa pun
juga tidak dapat mengikat orangorang yang telah membubuhkan tanda tangan atau
orang yang atas nama siapa telah dilakukan hal itu, namun perikatan-perikatan
orang-orang lain yang tanda tangannya terdapat dalam surat Wesel itu, berlaku
sah. (KUHPerd. 108, 113, 1446, 1872, 1876 dst.; KUHD 70, 187; KUHP 264.)
Pasal 107.
Setiap orang yang membubuhkan tanda
tangannya di atas surat Wesel sebagai wakil dari seseorang untuk siapa Ia tidak
mempunyai wewenang untuk bertindak, Ia sendiri terikat berdasarkan surat Wesel
itu, dan setelah membayar, mempunyai hak yang sama seperti yang semestinya ada
pada orang yang katanya diwakilinya itu.
Hal itu berlaku juga terhadap seorang wakil yang melampaui batas
wewenangnya. (KUHPerd. 1797, 1806; KUHD 188.)
Pasal 108.
Penarik menjamin akseptasinya dan
pembayarannya. (KUHD 120 dst., 137 dst., Rv. 299, 581.)
Ia dapat menyatakan dirinya bebas
dari -penjaminan akseptasi; tiap-tiap Klausula
yang membebaskannya dari kewajiban penjaminan pembayaran, dianggap tidak
ditulis. (KUHD 121.)
Pasal 109.
Bila surat wesel yang pada waktu
pengetuarannya tidak lengkap, telah dibuat lengkap, bertentangan dengan
perjanjian-perjanjian yang telah dibuat, maka kepada pemegang tidak dapat
diajukan tentang tidak memenum perjanjian-perjanjian itu, kecuali pemegang
telah memperoleh surat wesel itu dengan itikad buruk atau disebabkan oleh
kesalahan yang besar. (KUHD 168.)
Pasal 109a.
Penarik berkewajiban untuk
menetapkan atas pilihan penerima, apakah harus
dibayarkan kepada penerima surat wesel itu, ataukah kepada orang lain;
dalam hal kedua-duanya itu kepada tertunjuk atau tanpa tambahan kata
"kepada tertunjuk ", ataupun dengan penambahan suatu istilah seperti
dimaksud dalam pasal 110 alinea kedua. (KUHD 102.)
Pasal 109b.
Penarik atau seseorang atas
tanggungan siapa surat wesel ditarik, berkewajiban untuk berusaha agar tertarik
mempunyai dana yang cukup guna membayar, sekalipunjika surat wesel itu
harus dibayar pada pihak ketiga, tapi
dengan pengertian, bahwa penarik sendiri secara pribadi bagaimanapun
bertanggung jawab pada pemegang dan para endosan sebelumnya. (KUHD 102 dst.,
127a, 146a.)
109C. Tertarik dianggap telah mempunyai dana yang
diperlukan itu, bila pada waktu jatuh tempo pembayaran surat wesel itu, atau
pada saat di mana berdasarkan pasal 142 alinea ketiga pemegang dapat
menggunakan hak regresnya, tertarik berutang kepada penarik atau kepada orang
yang atas bebannya telah ditarik wesel, suatu jumlah uang yang sudah dapat
ditagih, paling sedikit sama dengan jumlah pada surat weset itu. (KUHD 127a,
146a.)
Bagian
2. Endosemen.
Pasal 110.
Setiap surat wesel, juga yang
tidak dengan tegas berbunyi kepada tertunjuk, dapat dipindahkan ke tangan orang
lain dengan jalan endosemen.
Bila penarik mencantumkan dalam
surat wesel itu: "tidak kepada tertu@uk" atau pernyataan lain semacam
itu, maka surat wesel itu hanya dapat dipindahkan ke tangan orang lain dalam
bentuk sesi biasa beserta akibat-akibatnya.
Endosemen yang ditempatkan pada surat wesel yang demikian berlaku
sebagai sesi biasa. (KUHPerd. 613.)
Endosemen itu bahkan dapat
dilakukan untuk keuntungan tertarik, baik sebagai akseptan ataupun bukan, untuk
keuntungan penarik atau setiap debitur wesel.
Orang-orang ini dapat mengendosemenkan lagi surat wesel itu. (KUHD 111
dst., 119, 166.)
Pasal 111.
Endosemen itu harus tidak
bersyarat. Setiap syarat yang dimuat
padanya dianggap tidak ditulis. (KUHD 114.)
Endosemen untuk sebagian adalah
batal.
Endosemen atas-tunjuk berlaku
sebagai endosemen dalam blangko. (KUHD 1122, 1132.)
Pasal 112.
Endosemen itu harus diadakan di atas surat weset itu atau pada
lembaran yang dilekatkan padanya (lembaran sambungan). Hal itu harus ditandatangani oleh endosan.
Endosemen itu dapat membiarkan
pihak yang diendosemenkan tidak disebut, atau endosemen itu terdiri dari tanda
tangan belaka dari endosan (endosemen blangko).
Dalam hal yang terakhir, agar dapat berlaku sah, endosemen itu harus
dibuat di halaman belakang surat wesel itu atau pada lembaran sambungannya.
(KUHD 1133,
113 2.)
Pasal 113.
Dengan endosemen itu semua
hak-hak yang bersumber pada surat wesel itu dipindahkan ke tangan pihak lain.
(KUHD 114.)
Bila endosemen itu dalam blangko,
maka pemegangnya dapat: (KUHD 1113, 1122.)
10. mengisi blangko itu baik dengan namanya sendiri
ataupun nama orang lain;
20. mengendosemenkan lebih lanjut surat wesel itu
dalam blangko atau kepada orang lain;
30. menyerahkan surat wesel itu kepada pihak
ketiga tanpa mengisi blangko itu dan tanpa mengendosemenkannya. (KUHPerd. 612
dst.; KUHD 194.)
Pasal 114.
Kecuali bila dipersyaratkan lain,
maka endosan me@amin akseptasi dan pembayarannya. (Rv. 299, 581-1 sub 11.)
Ia dapat melarang endosemen baru;
dalam hal itu Ia tidak merdamin akseptasi dan pembayarannya terhadap mereka
kepada siapa surat wesel itu diendosemenkan kemudian. (KUHD 111, 113'.)
Pasal 115.
Barangsiapa memegang surat wesel,
dianggap sebagai pemegang yang sah, bila Ia menunjukkan haknya dengan
memperlihatkan deretan endosemen yang tak terputus, bahkan bila endosemen
terakhir dibuat sebagai endosemen blangko.
Endosemen-endosemen yang dicoret dianggap dalam hal itu tidak
ditulis. Bila endosemen blangko diikuti
oleh endosemen lain, maka penandatangan endosemen terakhir ini dianggap telah
mctmperoleh surat wesel itu karena endosemen dalam blangko. (KUHD 1393.)
Bila seseorang dengan jalan apa
pun juga telah kehilangan surat wesel yang dikuasainya, maka pemegangnya yang
menunjukkan haknya dengan cara seperti yang diatur dalam alinea di atas, tidak
diwajibkan untuk melepaskan surat wesel itu, kecuali bila Ia telah
memperolehnya dengan itikad buruk, atau karena suatu kesalahan yang besar.
(KUHPerd. 582, 1977; KUHD 167a, 167b.)
Pasal 116.
Mereka yang ditagih berdasarkan surat
wesel terhadap pemegangnya tidak dapat menggunakan alat-alat pembantah yang
berdasarkan hubungan pribadinya dengan penarik atau para pemegang yang
terdahulu, kecuali bila pemegang tersebut pada waktu memperoleh surat wesel itu
dengan sengaja telah bertindak dengan merugikan debitur. (KUHD 102a, 118.)
Pasal 117.
Bila endosemen itu memuat pernyataan:
"nilai untuk inkaso ", "diamanatkan ", atau pernyataan lain
yang membawa arti amanat belaka untuk memungut, maka pemegangnya dapat
rrtenggunakan semua hak yang timbul dari surat wesel itu, akan tetapi Ia tidak
dapat mengendosemenkayinya secara lain daripada secara mengamanatkannya.
Dalam hal itu para debitur wesel
hanya dapat menggunakan alat-alat pembantah terhadap pemegangnya, seperti yang
semestinya dapat digunakan terhadap endosan.
Amanat yang termuat dalam
endosemen inkaso tidak berakhir karena meninggainya pemberi amanat atau karena
kemudian pemberi amanat menjadi tak cakap menurut hukum, (KUHD 102a; KUHPerd.
1792 dst., 1813.)
Pasal 118.
Bila suatu endosemen memuat
pernyataan: "nilai untuk jaminan ", “nilai untuk gadai " atau
pernyataan lain yang membawa arti pemberianjaminan gadai, maka pemegangnya
dapat mempergunakan segala hak yang
timbul dari surat wesel itu, akan tetapi endosemen yang dilakukan olehnya hanya
berlaku sebagai endosemen dengan cara pemberian amanat. (KLJHPerd. 1150, 1152
dst.)
para debitur wesel terhadap
pemegangnya tidak dapat menggunakan alat-alat pembantah yang berdasarkan
hubungan pribadi mereka terhadap endosan, kecuali bila pada waktu memperoleh
surat wesel itu pemegang dengan sengaia telah bertindak dengan merugikan
debitur. (KUHD 116.)
Pasal 119.
Endosemen yang dilakukan setelah jatuh
tempo pembayaran, mempunyai akibat-akibat yang sama seperti endosemen yang
dibuat sebelum jatuh tempo itu. Akan
tetapi endosemen yang dilakukan setelah protes non-pembayaran atau setelah
lewat jangka waktu yang ditentukan untuk membuat protes itu, hanya mempunyai
akibat-akibat sebagai sesi biasa. ( KUHPerd. 613.)
Dengan kemungkinan untuk
membuktikan kebalikannya, maka endosemen tanpa tanggal dianggap dibuat sebelum
lewatnyajangka waktu yang ditentukan untuk membuat protes tersebut. (KUHPerd.
1915 dst; KUHD 143.)
Bagian
3. Akseptasi.
Pasal 120.
Sampai hari jatuh tempo
pembayaran, surat wesel dapat diajukan oleh pemegang yang sah atau oleh orang
yang semata-mata hanya memegangnya belaka, kepada tertarik di tempat tinggalnya
untuk akseptasi. (KUHD 121, 124 dst.)
Pasal 121.
Dalam setiap surat wesel dapat
ditentukan oleh penarik, dengan atau tanpa penetapan suatu jangka waktu,
bahwasurat wesel itu harus diajukan untuk akseptasi.
Ia dapat melarang dalam surat
wesel itu diajukan untuk akseptasi, kecuali dalam surat-surat wesel yang harus
dibayar oleh pihak ketiga, atau harus dibayar di tempat lain dari tempat
domisili tertarik atau yang harus dibayar pada waktu tertentu setelah
pengunjukah. (KUHD 108, 122, 132.)
Ia dapat juga menentukan, bahwa
mengajukannya untuk akseptasi tidak dapat dilakukan sebelum suatu hari
tertentu. (KUHD 127c.)
Setiap endosan dapat menentukan,
dengan atau tanpa penetapan jangka waktu, bahwa surat wesel itu harus diajukan
untuk akseptasi, kecuali bila penarik telah menerangkan, bahwa surat wesel itu
tidak dapat dimintakan akseptasi. (KUHD 127b.)
Pasal 122.
Surat wesel yang harus dibayar suatu
waktu setelah ditunjukkan harus diajukan untuk akseptasi dalam satu tahun
setelah hari ditandatangani. (KUHD 132 dst., 143, 152.)
Penarik dapat memperpendek atau
memperpanjang hal itu.
Para endosan dapat memperpendek
jangka-jangka waktu tersebut.
Pasal 123.
Tertarik dapat meminta untuk
mengadakan pengajuan kedua pada keesokan harinya setelah pengajuan hari
pertama. Mereka yang berkepentingan
tidak akan diperkenankan untuk menggunakan sebagai dalih, bahwa oleh mereka permintaan
itu telah tidak dikabulkan, kecuali bila permintaan itu tercantum dalam
protesnya.
Pemegang tidak berkewajiban untuk
melepaskan kepada tertarik surat wesel yang diajukan olehnya untuk akseptasi.
(KUHD 143.)
Pasal 124.
Akseptasi dibuat di atas surat
wesel. Hal itu dinyatakan dengan perkatataan:
"diakseptasi", atau dengan kata semacam itu; Ia ditandatangani oleh
tertarik. Sebuah tanda tangan saja dari
tertarik yang dibubuhkan di halaman depan surat wesel itu, berlaku sebagai
akseptasi. (KUHD 127, 127b.)
Bila surat wesel itu harus dibayar
suatu waktu tertentu setelah ditunjukkan, atau bila ia berdasarkan persyaratan
tegas harus diajukan untuk akseptasi dalam jangka waktu tertentu, maka dalam
akseptasi harus termuat tanggal hari penyelenggaraannya, kecuali pemegangnya
minta hari pengajuannya. Bila tanggal
itu tidak tercantum, pemegangnya harus menyuruh menetapkan kelalaian itu dengan
jalan protes pada saatnya, dengan ancaman hukuman kehilangan hak regres
terhadap para endosan dan terhadap penariknya yang telah menyediakan dananya.
(KUHD 122, 126, 143, 165.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar