BAB
II
HUKUM
ACARA PIDANA
A.Pengertian
Hukum Acara Pidana adalah suatu
peraturan-peraturan norma-norma yang mengatur bagaimana caranya negara melalui
alat-alat perlengkapannya bertindak apabila terjadi dugaan-dugaanterjadi
pelanggaran terhadap hukum pidana. Menurut Simon, Hukum Acara Pidana
disebut juga hukum pidana formal untuk membedakannya dengan hukum pidana
material. Hukum pidana material atau hukum pidana itu berisi petunjuk dan
uraian tentang delik, peraturan tentang syarat-syarat dapatnya dipidana suatu
perbuatan, petunjuk tentang orang yang dapat dipidana, dan aturan tentang
pemidanaan : mengatur kepada siapa dan bagaimana pidana itu dapat dijatuhkan.
Sedangkan Hukum Pidana formal mengatur bagaimana negara melalui alat-alatnya
melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana, jadi berisi acara
pidana. Hukum Acara Pidana
termasuk dalam hukum publik karena yang bertindak saat terjadi pelanggaran
adalah negara melaui alat-alat perlengkapannya.
KUHAP
(dibedakan dari KUHP), menentukan prosedur-prosedur yang harus dianut oleh
berbagai lembaga yang terlibat dalam sistem peradilan misalnya hakim, jaksa,
polisi dan lain-lainnya, sedangkan KUHP menentukan pelanggaran-pelanggaran dan
kejahatan-kejahatan yang berlaku dan dapat diselidiki ataupun dituntut oleh
lembaga-lembaga tersebut.Sebagai contoh hendaklah kita membaca Pasal 340 dari
KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa orang, sebagai berikut:
“Barangsiapa
dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang,
karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati
atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh
tahun.”
Dari Pasal tersebut dapat kita
lihat bahwa isi KUHP adalah persyaratan dan ancaman (sanksi) substantif yang dapat
diterapkan oleh penegak hukum. Sebaliknya KUHAP menentukan hal-hal yang terkait
dengan prosedur; sebagai contoh Pasal 110 tentang peranan polisi dan jaksa:
“Dalam hal penyidik telah selesai melakukan
penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada penuntut
umum”.
B. Sumber
Hukum Acara Pidana
- UUD 1945, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25.
- KUHAP UU No.8 Tahun 1981, LN 1981 Nomor 76.
- Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No.14 Tahun 1970 Nomor 74).
- PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP.
- UU No.5 Tahun 1986 tentang Mahkamah Agung.
C. Asas-Asas
atau Prinsip-Prinsip Hukum Acara Pidana
Asas-asas Hukum Acara
Pidana :
1. Cepat, sederhana, biaya ringan : Peradilan cepat bertujuan untuk menghindari penahanan yang lama sebelum ada keputusan dari hakim.24(4),25(5)KUHAP;segera dilakukan penyelidikan 102(1) PU segera membuat surat dakwaan 14050 KUHAP → segera diadili 326 KUHAP→pelimpahan berkas perkara banding.
Kendala dalam asas ini
antara lain :Rentut (Rencana Tuntutan) JPU Jumlah hakim sedikit, ruang sidang
sedikit, Renwak (Rencana Dakwaan) JPU Banyaknya perkara, Kasasi dan Banding
dibatasi, hakim harus memutus seadil-adilnya.
2. Asas praduga tidak bersalah : Setiap
orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan ke muka
sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan
pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang
tetap (Penjelasan Umum butir 36 KUHAP).Jika ada upaya hukum, putusan pengadilan
belum punya kekuatan hukum.
3. Pemeriksaan hakim yang langsung dan
lisan : seperti dalam pasal 154 – 155 KUHAP
“Pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim
langsung kepada terdakwa dan saksi, lisan tidak tertulis, tanpa perantara,
dilakukan langsung di muka sidang pengadilan.”
4. Pemeriksaan pengadilan terbuka untuk
umum : menurut pasal 153 KUHAP
“Pernyataan hakim tentang sidang terbuka
untuk umum atau tidak, pengecualian untuk perkara-perkara kesusilaan, atau
untuk terdakwa anak-anak.”
Ada 2 versi mengenai
sidang tertutup :
1) Hakim langsung menyatakan bahwa
persidangan tertutup;
2) Dinyatakan tertutup sesudah surat
penuntutan dakwaan dibacakan.
Hal ini bertujuan untuk
menjaga kejiwaan/psikologi korban atau terdakwa apabila korban/terdakwanya
anak-anak.
5. Oportunitas : Penuntut umum tidak
wajib menuntut seseorang yang melakukan tindak pidana yang menurutnya akan
merugikan kepentingan umum
6. Legalitas : Penuntut umum wajib
menuntut seseorang yang melakukan tindak pidana.
7. Semua orang diperlakukan sama : Pengadilan
mengadili menurut hukum dan tidak membeda-bedakan orang.
8. Tersangka dan terdakwa berhak
mendapat bantuan hukum : Apabila penuntutan hukumannya lebih dari 5 / 15 tahun,-
maka penuntut umum wajib menunjuk seorang penasehat hukum (56 KUHAP) Apabila
tidak didampingi penasehat hukum maka jaksa akan mengembalikan kepada polisi
untuk dilakukan penyidikan ulang dengan didampingi penasehat hukum.
Kensekuensi ada kewajiban bagi para hakim,
penuntut umum, dan penyidik untuk memberitahukan bahwa terdakwa berhak mendapat
bantuan hukum.
9. Asas akusator dan inkisitor :
·
Inkisitor : tersangka dan terdakwa
sebagai objek tidak didampingi penasehat hukum
pemeriksaan dilakukan secara tertutup menitikberatkan kepada pengakuan.
pemeriksaan dilakukan secara tertutup menitikberatkan kepada pengakuan.
·
Akusator : tersangka dan- terdakwa sebagai
subjek diberi hak untuk didampingi penasehat hukum, pemeriksaan dilakukan
secara terbuka menitikberatkan kepada pembuktian.
D. Ilmu-ilmu Dalam Hukum Acara Pidana
1.
Logika
Logika Sebagai
suatu ilmu yang mempelajari cara berpikir secara sehat / penalaran.
2.
Psikologi
Psikologi adalah
ilmu yang berusaha untuk menyelami jiwa seseorang. Penyidik, jaksa, hakim,
penasehat hukum menerapkan kepada tersangka, terdakwa, dan saksi adanya
pertentangan antara pernyataan mulut dan batin terdeteksi melalui kelenjar
adrenalin. Apabila penyidik, jaksa, hakim, dan penasehat hukum tidak mampu
untuk mendeteksi, maka dapat meminta bantuan para ahli.
3. Psikiater
Ilmu
untuk mempelajari jiwa manusia yang sehat / tidak dalam kaitannya dengan suatu
tindak pidana atau proses peradilan, ataupun pemeriksaan.
4. Kriminologi
Ilmu yang
mempelajari sebab-sebab atau latar belakang mengapa seseorang melakukan tindak
pidana.
5. Viktimologi
Ilmu yang
mempelajari peranan daripada korban, tidak selalu terdakwa yang bersalah, namun
korban juga mempunyai kemungkinan bersalah yang lebih besar. Politik Kriminal
adalah suatu usaha yang rasional untuk mencegah terjadinya kejahatan.
6. Odontologi Forensik
Ilmu yang mempelajari mengenai
gigi yang terkait dengan tindak pidana.
340 → pembunuhan terencana
338 → pembunuhan sengaja
351 → penganiayaan yang
menyebabkan orang lain meninggal
359 → kelalaian menyebabkan
orang lain meninggal
7. Balistik Forensik
Ilmu yang mempelajari
bahan-bahan peledak, senjata api. Meneliti jenis peledak, tingkat ledakannya
8. Daktiloskopi → Yunani
(daktulos = jari; skopio = mengamati)
Ilmu yang mempelajari tentang
sidik jari.
9. Toksikologi Forensik
Ilmu yang mempelajari tentang
racun yang berkaitan dengan tindak pidana.
10. Ilmu Kimia Forensik
Ilmu yang mempelajari zat-zat
kimia yang ada pada makanan, minuman, yang ada kaitannya dengan tindak pidana,
penyalahgunaan narkoba, miras, jamu, dll.
Tanda-tanda gantung diri :
- Ada bekas jeratan di leher
-mata melotot lidah menjulur
keluar dari mulut
-pada kedua-
lengan & kedua kaki sblh bawah terdapat bintik-bintik mayat
- noda-noda kencing, air mani
keluar, kotoran manusia pada pakaian.
- air muka menjadi biru dan
pucat
11. Abortus
1) Abortus Spontaneus (sendiri)
2) Abortus Provocatus (sengaja)
a. Abortus Provocatus
Medicinalis → alasan medis
b. Abortus Criminalis → dipidana
Pembunuhan anak (Kinder)
Dasar penggunaan ilmu-ilmu bantu
dalam Hukum Acara Pidana
Psl.120,133,134,135,136,179,184 KUHAP → Bantuan
Ahli Dalam hal ini untuk menunjukkan bahwa tidak ada suatu kejahatanpun yang
tidak meninggalkan bekas. Fungsi ilmu-ilmu pembantu ini adalah mencari fakta
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa pidana, untuk mencari
kebenaran materiil.Suatu proses peradilan apabila hanya mengandalkan saksi tanpa
adanya ilmu bantu maka akan terjadi suatu peradilan sesat.
Dapat kita lihat bahwa dalam
kenyataan, sebuah hasil penyidikan dalam bentuk berkas dari pihak kepolisian
didahului dengan sebuah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP.
Itulah langkah pertama dari kepolisian untuk menjalankan sebuah perkara pidana.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah berkas lengkap yang mengandung semua
fakta dan bukti terkait dengan kasusnya. BAP tersebut akan menyusul SPDP
biasanya dalam waktu kurang lebih tiga minggu. Setelah diterima oleh pihak
kejaksaan, (untuk tindak pidana ringan biasanya pada tingkat kejaksaan negeri)
barulah kejaksaan dapat meneliti berkasnya dan menyatakan jika BAPnya lengkap
dan patut dilimpahkan kepada pengadilan, atau dikembalikan kepada kepolisian
disertai petunjuk-petunjuk supaya dapat diperbaiki dan diserahkan lagi.
Jika sebuah BAP telah diteliti
oleh jaksa dan dinyatakan cukup bukti untuk melimpahkan perkaranya kepada
pengadilan maka pertanggungjawaban untuk kasus tersebut beralih dari pihak
kejaksaan kepada pihak kehakiman dan pengadilan.
E. Piha-Pihak Yang Terlibat Dalam Hukum Acara Pidana
Pihak-pihak yang terlibat dalam
HAP :
1. Terdakwa, Tersangka, Saksi,
Masyarakat
2. Penyelidik, Penyidik dan
penyidik PNS
3. Jaksa Penuntut Umum
4. Hakim (PN, PT, MA)
5. Penasehat Hukum
6. LP / Rutan
1. Terdakwa Ulah tersangka/terdakwa yang menyebabkan suatu perkara pidana.
2. Saksi Melihat, mendengar,
menyaksikan suatu peristiwa pidana terjadi secara langsung.
3. Penyelidik Memeriksa saksi, menampung
laporan masyarakat.
4. Penyidik POLRI; PNS (tertentu
: bea cukai, pajak, dll) Melakukan penyidikan , mencari saksi, memeriksa
terdakwa, mencari terdakwa (jika belum tertangkap).
5. Jaksa Penuntut Umum Melakukan
penuntutan.
6. Hakim Memeriksa dan memutus
perkara sesuai tingkatan Peradilan (PN, Banding, Kasasi, PK).
7. Penasihat Hukum Memberi jasa
bantuan hukum, mendampingi tersangka/terdakwa baik di tingkat penyidikan,
penuntutan maupun pemeriksaan di tingkat pengadilan. Pasal 56 KUHAP
Adanya suatu kewajiban bahwa tersangka/terdakwa harus didampingi oleh Penasihat Hukum. Untuk perkara pidana yang ancaman pidananya minimal 5 tahun, maka Jaksa Penuntut Umum harus mencarikan Penasihat Hukum untuk tersangka/terdakwa apabila terdakwa tidak punya kemampuan untuk mencari Penasihat Hukum sendiri. Apabila ancaman hukuman kurang dari 5 tahun, tidak wajib didampingi oleh Penasihat Hukum. Lembaga Pemasyarakatan (LP)/Rumah Tahanan Negara (Rutan) LP/Rutan merupakan tempat eksekusi terpidana (warga binaan). Tujuan penempatan dalam LP/Rutan ini adalah untuk memanusiakan manusia. LP adalah tempat orang yang sudah diputus bersalah dan keputusan itu punya kekuatan hukum yang tetap. Ia kemudian dieksekusi di LP. Rutan adalah tempat orang (tersangka/terdakwa) dalam proses pemeriksaan (penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan sidang pengadilan) status orang itu ditahan, belum punya kekuatan hukum. Sampai saat ini negara belum mempunyai Rutan yang berdiri sendiri. Sebagai pengganti maka tersangka atau terdakwa dititipkan di Kejaksaan/kantor polisi, bisa juga di pengadilan negeri.
PP No. 27 Tahun 1983 Tentang peraturan pelaksanaan KUHAP, bahwa di tiap-tiap wilayah hukum pengadilan negeri harus ada rutan, jika tidak ada rutan, maka tersangka/terdakwa bisa dititipkan di kepolisian, kejaksaan, PN.
Adanya suatu kewajiban bahwa tersangka/terdakwa harus didampingi oleh Penasihat Hukum. Untuk perkara pidana yang ancaman pidananya minimal 5 tahun, maka Jaksa Penuntut Umum harus mencarikan Penasihat Hukum untuk tersangka/terdakwa apabila terdakwa tidak punya kemampuan untuk mencari Penasihat Hukum sendiri. Apabila ancaman hukuman kurang dari 5 tahun, tidak wajib didampingi oleh Penasihat Hukum. Lembaga Pemasyarakatan (LP)/Rumah Tahanan Negara (Rutan) LP/Rutan merupakan tempat eksekusi terpidana (warga binaan). Tujuan penempatan dalam LP/Rutan ini adalah untuk memanusiakan manusia. LP adalah tempat orang yang sudah diputus bersalah dan keputusan itu punya kekuatan hukum yang tetap. Ia kemudian dieksekusi di LP. Rutan adalah tempat orang (tersangka/terdakwa) dalam proses pemeriksaan (penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan sidang pengadilan) status orang itu ditahan, belum punya kekuatan hukum. Sampai saat ini negara belum mempunyai Rutan yang berdiri sendiri. Sebagai pengganti maka tersangka atau terdakwa dititipkan di Kejaksaan/kantor polisi, bisa juga di pengadilan negeri.
PP No. 27 Tahun 1983 Tentang peraturan pelaksanaan KUHAP, bahwa di tiap-tiap wilayah hukum pengadilan negeri harus ada rutan, jika tidak ada rutan, maka tersangka/terdakwa bisa dititipkan di kepolisian, kejaksaan, PN.
F. Pelaksanaan Dan Proses Penyidik
Dasar penyidikan: Penyidik
mengetahui suatu tindak pidana dari mana sumber tindakan pidana
1. Laporan
1. Laporan
2. pengaduan
3. tertangkap tangan
4. pengetahuan sendiri dari
penyidik
1. Laporan
Dapat dilakukan setiap orang,
tidak dapat dicabut. Pemberitahuan dari pihak seseorang kepada pihak yang
berwajib / berwenang. Mengenai :
a) telah terjadi tindak pidana
b) akan terjadinya tindak pidana
c) sedang terjadi tindak pidana
2. Pengaduan
→ dilakukan oleh orang tertentu
saja (pihak yang dirugikan), sifat pengaduan dapat dicabut.
→ pengaduan adalah pemberitahuan dari seseorang kepada pihak yang berwajib mengenai telah terjadinya tindak pidana disertai permintaan agar orang yang melakukan tindak pidana itu ditindak. Delik Aduan :
→ pengaduan adalah pemberitahuan dari seseorang kepada pihak yang berwajib mengenai telah terjadinya tindak pidana disertai permintaan agar orang yang melakukan tindak pidana itu ditindak. Delik Aduan :
a) Relatif : dapat dipecahkan
karena yang dituntut orangnya
Cth : pencurian dalam keluarga.
b) Absolut : tidak dapat
dipecahkan karena yang dapat dituntut adalah perbuatannya Cth : perzinahan →
dua-duanya kena → perbuatannya
3. Tertangkap Tangan {Psl. 1 (19) KUHAP} Tertangkap tangan mempunyai beberapa
pengertian :
a) tertangkap tangan pada waktu
sedang melakukan tindak pidana;
b) tertangkap segera sesudah
beberapa saat tindak pidana itu dilakukan;
c) tertangkap sesaat kemudian
diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan tindak pidana;
d) tertangkap sesaat kemudian
padanya ditemukan benda diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak
pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelaku.
4. Pengetahuan Sendiri Dari
Penyidik
Penyidik tahu adanya tindak
pidana bukan dari laporan maupun pengaduan namun penyidik betul-betul tahu
adanya tindak pidana.
Penyelidikan (Psl. 1 ayat 5) Serangkaian tindakan dari penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Pentingnya peyelidikan adalah sebagai- filter untuk dapat tidaknya dilakukan penyidikan (peristiwa pidana atau tidak)
Hal-hal yang dicari pada saat di TKP :-
1) alat bukti → keterangan saksi
2) barang bukti → benda-benda
yang dijadikan sebagai bukti. Penyelidik (Psl. 1 ayat 4 KUHAP) Penyelidik
adalah pejabat polisi negara RI yang diberi wewenang oleh undang-undang ini
untuk melakukan penyelidikan.
a. Karena kewajiban mempunyai
wewenang (pasal 5 ayat 1 KUHAP) :
1) Menerima laporan/pengaduan
dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
2) Mencari keterangan dalam
barang bukti;
3) Menyuruh berhenti seseorang
yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda tanda pengenal diri;
4) Mengadakan tindakan lain
menurut hukum yang bertanggung jawab.
b. Atas perintah penyidik dapat
melakukan tindakan berupa :
1) Penangkapan, larangan
meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan;
2) Pemeriksaan dan penyitaan
surat;
3) Mengambil sidik jari dan
memotret seseorang;
4) Membawa dan menghadapkan
seseorang kepada penyidik.
Pasal 5 ayat 2 KUHAP :
Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan
sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik. Jika
terbukti bahwa suatu peristiwa itu merupakan tindak pidana, maka dilakukan
penyidikan.
ALAT BUKTI
ALAT BUKTI
Alat bukti yang sah (184 KUHAP)
:
1. keterangan saksi
2. keterangan ahli
3. surat
4. petunjuk
5. keterangan terdakwa
Penyidik (Psl. 1 ayat 1) :
1. Pejabat polisi negara
Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh UU.
2. PNS tertentu yang diberi wewenang oleh UU (misal : bea cukai, pegawai pemda).
Oleh UU diatur oleh PP No. 27 / 1983 tentang peraturan pelaksana KUHAP.
2. PNS tertentu yang diberi wewenang oleh UU (misal : bea cukai, pegawai pemda).
Oleh UU diatur oleh PP No. 27 / 1983 tentang peraturan pelaksana KUHAP.
Wewenang Penyidik (psl 7 (1)
KUHAP) diantaranya :
-menerima laporan
- pengaduan melakukan tindakan pertama di TKP
- pemanggilan
- penangkapan penggeledahan
dan penyitaan
-melakukan penyidikan.
-Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Upaya Paksa / Penindakan
1. Pemanggilan
Untuk kepentingan pemeriksaan
penyidik memanggil saksi atau tersangka dengan mengirimkan surat bentuknya :
a) undangan → boleh datang boleh
tidak
b) panggilan Patuh, wajar, dan
sah maka diwajibkan untuk datang dan dimintai keterangan.
Patuh dan wajar → tenggang waktu 3 hari setelah surat diterima. Sah berarti mempunyai kekuatan hukum. Dalam keadaan patuh dan wajar bisa menolak disertai dengan alasan Yang boleh mengeluarkan surat panggilan adalah penyidik / kasat; Yang menyampaikan setiap anggota polri, pada prinsipnya tidak boleh dititipkan. Apabila penolakan secara tidak patuh dan wajar maka dapat dilaksanakan upaya paksa.
Patuh dan wajar → tenggang waktu 3 hari setelah surat diterima. Sah berarti mempunyai kekuatan hukum. Dalam keadaan patuh dan wajar bisa menolak disertai dengan alasan Yang boleh mengeluarkan surat panggilan adalah penyidik / kasat; Yang menyampaikan setiap anggota polri, pada prinsipnya tidak boleh dititipkan. Apabila penolakan secara tidak patuh dan wajar maka dapat dilaksanakan upaya paksa.
2. Penangkapan seseorang untuk sementara waktu guna kepentingan
penyidikan harus memenuhi syarat-syarat yaitu :
paling lama 1 x 24 jam, lebih
dari itu maka wajib dilakukan pemberian surat perintah penahanan harus ada
surat perintah penangkapan, apabila tidak ada maka diangga perampasan
kebebasan. tembusnya ditujukan kepada keluarga yang- bersangkutan.
3. Penahanan tersangka/terdakwa
di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim. Penahan harus dengan
melalui pertimbangan. syarat objektif
dasar penahanan dilihat dari segi tindak pidananya :
a) TP yang diancam dengan pidana
penjara 5 tahun atau lebih
b) TP yang tercantum dalam Psl.
21 (4) KUHAP
c) TP yg berupa percobaan maupun
pemberian bantuan dalam TP tsb.
syarat subjektif :
a) ia akan melarikan diri atau
tidak
b) akan mengulangi tindak pidana
lagi atau tidak Tindak pidana yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun dapat
dilaksanakan penahanan asal sesuai dengan psl. 21 KUHAP.
syarat administrasi : dikeluarkan surat penahanan. Jenis-jenis penahanan :
syarat administrasi : dikeluarkan surat penahanan. Jenis-jenis penahanan :
1. RUTAN → potongan tahanan 100%
→ ditahan dalam rumah tahanan negara (kantor polisi, pengadilan)
2. Rumah → dirumah sendiri /
orang lain, tidak boleh keluar rumah.
3. Kota → ditahan dikota wilayah
hukum pengadilan tersebut, potongan tahanan 1/5.
KUHAP tidaki mengenal istilah tahanan rumah.
KUHAP tidaki mengenal istilah tahanan rumah.
Pengalihan jenis penahanan (dari
RUTAN ke tahanan rumah / kota) Seseorang yang ditahan di Rutan syarat
pengalihan jenis penahanan: tidak akan melarikan diri tidak akan merusak barang
bukti siap untuk melapor-tidak akan mempersulit- penyidikan.
Tidak ada pungutan biaya dalam
mengajukan pengalihan jenis penahanan. Jangka Waktu penahanan :
1. Penyidik → 20 hari + PU 40
hari (Psl. 24 KUHAP)
2. Penuntut Umum → 20 hari +
KAPN 30 hari (Psl. 25 KUHAP)
3. Hakim → 30 hari + KAPN 60
hari (Psl. 26 KUHAP)
4. Hakim PT → 30 hari + KAPT 60
hari (Psl. 27 KUHAP)
5. Hakim MA → 50 hari + KAMA 60
hari (Psl. 28 KUHAP) Pengecualian penahanan di KUHAP pasal 29 Apabila dalam
waktu yang ditentukan belum dilakukan penahanan, makaterdakwa harus dikeluarkan
demi hukum. Penangguhan Penahanan (Psl. 31 KUHAP) :
Orang yang sedang ditahan dalam Rutan/rumah/kota meminta penagguhan penahanan lebih luas dapat dibagi :
Orang yang sedang ditahan dalam Rutan/rumah/kota meminta penagguhan penahanan lebih luas dapat dibagi :
a) tanpa jaminan → tanpa ada
jaminan apapun
b) dengan jaminan
1) jaminan orang
2) jaminan uang
Prosedur pengajuan penangguhan
penahanan dengan jaminan uang :
1. mengajukan permohonan
penangguhan penahanan dengan jaminan uang.
2. membuat surat perjanjian
dengan ketentuan :
a. tidak akan melarikan diri
b. tidak merusak barang bukti
c. bersedia melapor
d. sanggup membayar uang secara
patut dan wajar.
Uang jaminan cash dan dititipkan
di panitera PN (kuitansi rangkap 3). Jika terdakwa melarikan diri, jaminan
diserahkan ke dalam kas negara, namun apabila terdakwa tidak melarikan diri
maka uang akan kembali kepadanya. Tujuan uang jaminan adalaha gar terdakwa
tidak melarikan diri. Prosedur pengajuan jaminan orang :
1. mengajukan permohonan
penangguhan penahanan dengan jaminan orang tertentu (keluarga/penasehat hukum)
kepada pejabat yang menahan.
2. membuat surat perjanjian
dengan ketentuan :
a. tidak akan melarikan diri
b. tidak akan merusak barang
bukti Bahwa apabila tersangka melarikan diri maka yang menjadi penjamin adalah
keluarga / penasehat hukum. Dalam waktu 3 bulan tersangka dicari dan tidak
ketemu maka pihak penjamin diminta uang jaminan. Apabila penjamin tidak
mempunyai uang maka masuk dalam hukum perdata. Dilihat dari segi ekonomi dan
sosial.
Pembantaran : diatur dalam putusan bersama, untuk orang yang sakit.
Penyitaan :
Serangkaian tindakan dari penyidik untuk mengambil alih dibawah kekuasannya, benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan penyidikan, pembuktian, penuntutan dalam peradilan. Perbedaan penyitaan dan perampasan
Pembantaran : diatur dalam putusan bersama, untuk orang yang sakit.
Penyitaan :
Serangkaian tindakan dari penyidik untuk mengambil alih dibawah kekuasannya, benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan penyidikan, pembuktian, penuntutan dalam peradilan. Perbedaan penyitaan dan perampasan
Penyitaan : Perampasan : oleh
penyidik merupakan putusan hakim-sementara waktu untuk selamanya Prosedur Penyitaan :
1. Izin dari ketua PN setempat
2. Membawa tanda pengenal /
surat tugas
3. Harus ada 2 orang saksi dari
kepala desa dengan memperlihatkan barang sita kepada para
saksi, dng membuat tanda terima
penyitaan.
4. Membuat berita acara.
Benda-benda yang dapat dikenakan
penyitaan :
1. benda yang diperoleh dari
suatu kejahatan
2. benda yang dipergunakan untuk
melakukan kejahatan
3. benda yang secra tidak
langsung ada kaitannya dengan tindak pidana
4. benda yang dipakai untuk
menghalang-halangi penyidikan.
Batas waktu pengembalian :
1. jika sudah tidak dipergunakan
lagi dalam pembuktian
2. perkara dihentikan demi
kepentingan umum yaitu kurangnya alat bukti dan bukan merupakan perkara pidana.
3. perkara dihentikan demi hukum
yaitu tersangka meninggal dunia, kadaluwarsa, dan
4.perkara dikesampingkan demi
kepentingan hukum.
4. Penggeledahan
1. Badan dan atau pakaian
2. Rumah Prosedur penggeledahan
terhadap rumah :
a) Izin Ketua Pengadilan Negeri
setempat
b) Ada minimal 2 orang saksi
ketika yang digeledah rumahnya setuju.
c) Apabila orang yang digeledah
menolak maka ada 2 orang saksi dari aparat.
d) Membuat berita acara 2 hari setelah
penggeledahan.
Ada kalanya tempat tertentu
tidak dapat dilakukan penggeledahan :
1. tempat ruang sidang DPR dan
MPR yang sedang dilakukan sidang kecuali tertangkap tangan;
2. tempat-tempat ibadah;
3. tempat sidang pengadilan
kecuali dalam keadan tertangkap basah.
5. Pemeriksaaan Pemeriksaan
dilakukan terhadap saksi, tersangka, barang bukti dan unsur-unsurnya dalam
pengadilan.Tujuan dari pemeriksaan adalah untuk mendapatkan keterangan
tersangka dan atau saksi (barang bukti maupaun tentang unsur-unsur tindak
pidana yang telah terjadi, sehingga peranan seseorang maupun barang bukti dalam
tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan dalam berita acara
pemeriksaan).
Pihak yang
berwenang melakukan pemeriksaan adalah penyidik dan penyidik pembantu.
Dasar :
Dasar :
Laporan polisi
Laporan hasil
BAP di TKP
Anjuran- dari pu untuk melakukan pemeriksaan tambahan.
Metode :
Interview-
- Interogasi
Konfrontasi → mencocokkan jawaban saksi dengan jawaban- tersangka.
Rekonstruksi-
→ reka ulang terhadap tindak pidana berat dan yang menarik perhatian masyarakat, dilakukan di tempat kejadian peristiwa yang sesungguhnya dan TKP tidak hanya di satu tempat, rekonstruksi boleh diluar TKP yang sesungguhnya, kecuali perzinahan dan pemerkosaan.
1.Saksi
Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialaminya sendiri.
Saksi de auditor → saksi yang mendengar dari orang lain.
Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialaminya sendiri.
Saksi de auditor → saksi yang mendengar dari orang lain.
Tata Cara Pemeriksaan Terhadap
Saksi :
1) Saksi
tidak disumpah didepan penyidik (116 KUHAP), kecuali apabila saksi itu tidak
bisa hadir di sidang pengadilan untuk memberikan kesaksian, maka saksi di depan
penyidik disumpah kemudian dibuat berita acara pemeriksaan saksi dan
penyumpahan yang akan dibacakan di sidang pengadilan dan mempunyai kekuatan
hukum yang tetap seperti saksi yang hadir di pengadilan.
2) Diperiksa
sendiri-sendiri/satu-satu, kecuali dilakukan secara konfrontsi.
3) Tidak
boleh ada tekanan/paksaan dari siapapun juga baik fisik maupun batin (117 KUHAP).
4) Dibuatkan
berita acara (118 KUHAP)
2. Keterangan Ahli / Saksi Ahli Keterangan yang diberikan seseorang yang memiliki keahlian khusus untuk memperjelas perkara pidana.Tidak semua perkara dibutuhkan keterangan saksi, namun hanya perkara-perkara tertentu saja.
3. Tersangka Seseorang
yang karena keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku
tindak pidana.Ketentuan Pemeriksaan terhadap Tersangka :
1) Penyidik wajib memberikan hak tersangka untuk didampingi penasehat hkm
1) Penyidik wajib memberikan hak tersangka untuk didampingi penasehat hkm
2) Tanpa
tekanan dari siapapun (117 KUHAP)
3) Mencari
saksi yang menguntungkan tersangka (A Decharge)
4) Membuat
berita acara.Perkara dilanjutkan ke kejaksaan atau tidak dilanjutkan ke
kejaksaan.Penghentian Pemeriksaan Perkara Pidana :
1)Penghentian
penyidikan demi hukum
a. Tersangka
meninggal dunia
b. Perkara
dihentikan
c. Daluarsa
2)
Penghentian penyidikan demi kepentingan hukum :
a. Karena
bukan merupakan tindak pidana
b. Alat
buktinya kurang.
Dalam
penghentian penyidikan perkara pidana harus dibuat SP3 (Surat Perintah
Penghentian Penyidikan)Penyidik pertama kali menyidik harus mengeluarkan SPDP(Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang diserahkan kepada JPU.
Pelimpahan berkas perkara penyidikan BAP ke Kejari
Pelimpahan berkas perkara penyidikan BAP ke Kejari
1)Menyerahkan
berkas perkara, apabila sudah selesai dilanjutkan,Apabila perkaranya susah maka
setelah sampai ke kejaksaan, JPU memeriksa berita penyidikan, apabila ada
kekurangan maka dikembalikan ke penyidik (pra penuntutan), yang disertai
petunjuk petunjuk dan dikembalikan lagi ke kejaksaan.
2)
Menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti
Pra Penuntutan Tindakan pengembalian berita penyidikan dari JPU ke penyidik karena masih terdapat kekurangan. Kejari 7 hari.
Pra Penuntutan Tindakan pengembalian berita penyidikan dari JPU ke penyidik karena masih terdapat kekurangan. Kejari 7 hari.
Penuntutan
Tindakan JPU untuk melimpahkan berita acra dari kejaksaan ke pengadilan negeri dengan permintaan agar diperiksa dan diputus oleh hakim yang berwenang
Requisituur (Tuntutan Pidana)Tindakan JPU untuk meminta kepada hakim agar terdakwa dijatuhi pidana sekian tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan (menurut jaksa).
Tindakan JPU untuk melimpahkan berita acra dari kejaksaan ke pengadilan negeri dengan permintaan agar diperiksa dan diputus oleh hakim yang berwenang
Requisituur (Tuntutan Pidana)Tindakan JPU untuk meminta kepada hakim agar terdakwa dijatuhi pidana sekian tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan (menurut jaksa).
SURAT DAKWAAN
Surat Dakwaan
Suatu surat atau akta yang dibuat oleh JPU yang berisi tentang :
1. identitas
terdakwa (nama, alamat, pekerjaan, umur, jenis kelamin);
2. berisi
perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa yang disebutkan secara
cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada
terdakwa kepada terdakwa yang menyangkut tempat dan waktu tindak pidana
dilakukan (tanggal, bulan, tahun);
3. berisi
ketentuan-ketentuan pidana.Secara cermat, jelas, dan lengkap Surat Dakwaan itu
:
- harus
diuraikan secara mendetail
- waktu dan
tempat harus jelas
- bagaimana
tindak pidana itu dilakukan
Syarat-syarat
Surat Dakwaan (143 KUHAP) :
1. Syarat
Formil
Dalam surat
dakwaan dimuat identitas terdakwa secara lengkap, dibuatkan tanggal, bulan, dan
tahun, ditandatangani JPU
2. Syarat
Materiil
Dalam surat
dakwaan itu harus disebutkan mengenai perbuatan-perbuatan yang didakwakan
kepada terdakwa yang disebutkan secara cermat, jelas, dan lengkap serta waktu
dan tempat tindak pidana dilakukan.
Tidak
disebutkannya syarat materiil, maka surat dakwaan batal demi hukum.
Hakim → Penasehat Hukum → Terdakwa
- Surat Dakwaan dapat dibatalkan oleh hakim setelah dilakukannya eksepsi (keberatan kepada surat dakwaan di luar perkara pokok, diajukan terdakwa/penasehat hukum)
Hakim → Penasehat Hukum → Terdakwa
- Surat Dakwaan dapat dibatalkan oleh hakim setelah dilakukannya eksepsi (keberatan kepada surat dakwaan di luar perkara pokok, diajukan terdakwa/penasehat hukum)
Apabila surat dakwaan dianggap batal demi-
hukum maka akan diperbaiki dulu kemudian akan diajukan lagi.
-
Apabila syarat Formil tidak lengkap maka dapat dibatalkan namun tidak batal
demi hukum.
Fungsi Surat
Dakwaan :
1.Bagi terdakwa dan Penasehat
Hukum
1) Pembuatan
eksepsi
2)
Pemeriksaan saksi dan terdakwa
3) Pledooi
(pembelaan)
4) Duplik
(tambahan pledooi); jawaban, sanggahan Replik.
5)
Kepentingan upaya hukum
2. Bagi Jaksa Penuntut Umum
1) Pembuktian
2)
Requisituur
3) Replik
(jawaban JPU / sanggahan thd pledooi)
4)
Kepentingan upaya hukum
3. Bagi Hakim Memeriksa &
memutus perkara, tidak boleh lebih dari surat dakwaan.
Bentuk-bentuk Surat Dakwaan :
1. Tunggal
→ terdakwa didakwa melakukan 1 tindak pidana
2. Alternatif
→ terdakwa didakwa melakukan lebih dari satu tindak pidana (pasalnya lebih dari 1) namun yang dituju hanya satu saja.
→ terdakwa didakwa melakukan lebih dari satu tindak pidana (pasalnya lebih dari 1) namun yang dituju hanya satu saja.
3. Subsidier
→ terdakwa
didakwa melakukan beberapa tindak pidana dari yang terberat sampai yang paling
ringan, namun yang dituju hanya 1 saja. Primer, subsidier, lebih subsidier,
dst.
4. Kumulasi
4. Kumulasi
→ terdakwa
didakwa melakukan beberapa tindak pidana yang masing-masing berdiri sendiri,
yang masing-masing juga harus dibuktikan sendiri-sendiri.
5. Surat dakwaan campuran
5. Surat dakwaan campuran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar