BAB
I
PENDAHULUAN
Dewasa ini di Indonesia telah
dibentuk hukum perkawinan yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia yakni :
undang – undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Undang – undang
perkawina dimuat di dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Sedangkan penjelasannya di muat di
dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019. Di dalam bagian
umum penjelasan tersebut telah dimuat beberapa hal mendasar yang berkaitan
dengan masalah perkawinan.
Dalam makalah ini insyaallah kami
akan membahas poin – poin yang tercantum dalam hukum perkawinan. Di antaranya pengertian perkawinan, tujuan, asas, dan
syarat perkawinan, perjanjian perkawinan, dan putusnya perkawinan.
Materi
yang akan bahas adalah materi yang kami ambil dari beberapa buku yang sudah
pernah di gunakan oleh beberapa universitas di Indonesia.
BAB II
HUKUM PERKAWINAN
A.Pengertian Perkawinan
Perkawinan merupakan institusi yang
sangat penting dalam masyaraka. Eksistensi institusi ini adalah melegalkan
hubungan antara seorang laki – laki dengan seorang perempuan.[1]
Oleh sebab itulah, beberapa ahli memandang dan memberikan ari yang sangat
penting terhadap institusi yang bernama perkawinan. Asser, Scholten, Pitlo,
Melis, dan Wiarda[2],
memberikan definisi, bahwa perkawinan adalah suatu persekutuan antara seorang
pria dengan deorang wanita yang di akui oleh negara untuk bersama / bersekutu
yang kekal. Esensi dari yang di kemukakan para pakar tersebut adalah bahwa
perkawinan sebagai lembaga hukum, baik karena apa yang di dalamnya, maupun
karena apa yang terdapat di dalamnya.
1.Perkawinan
Menurut Hukum Perdata
Dalam Hukum Perdata Barat tidak di
temukan definisi dari perkawinan. Tetapi istilah perkawinan ( huwelijk ) sendiri dalam Hukum Perdata
Barat digunakan dalam dua arti, yaitu:
1. Sebagai
suatu perbuatan, yaitu perbuatan “melangsungkan perkawinan” ( Pasal 104 BW ).
Selain itu juga dalam arti “ setelah perkawinan “ ( Pasal 209 sub 3 BW ).
Dengan demikian, perkawina adalah suatu perbuatan hukum yang di lakukan pada
suatu saat tertentu;
2. Sebagai
“ suatu keadaan hukum “ yaitu keadaan bahwa seorang pria dan seorang wanita
terikat oleh suatu hubungan perkawinan.[3]
Ketentuan tentang perkawinan diatur
dalam KUH Perdata Pasal 26 sampai dengan 102 BW. Ketentuan umum tentang
perkawinan hanya terdiri atas satu pasal yang di sebutkan dalam Pasal 26 BW,
bahwa undang – undang memandang perkawinan hanya dalam hubungan – hubungan
keperdataannya saja. Hal ini berimplikasi bahwa suatu perkawinan hanya sah apabila
memenuhi persyaratan yang di tetapkan dalam Kitab Undan – Undang ( BW )
sementara itu persyaratan serta peraturan agama di kesampingkan.[4]
Menurut Vollmar, maksud dari
ketentuan tersebut bahwa undang – undang hanya mengenal perkawinan dalam arti
perdata, yaitu perkawinan yang dilangsungkan dihadapan
seorang pegawai catatan sipil.[5]
Sedangkan menurut Soetojo Prawirohamidjojo, bertitik tolak dari ketentuan Pasal
26 BW, bahwa undang – undang tidak memandang penting adanya unsur –unsur
keagamaan, selama tidak di atur dalam hubungan hukum perdata.
Maksud perkawinan sendiri dalam
KUHPer. bukanlah semata – mata untuk mendapatkan keturunan. Hal ini dapat
dilihat bahwa perkawinan menurut KUHPer tidak berisikan satu penunjukan
mengenai senggama ( geslachtsgemeenschap
), walaupun yang menjadi dasar perkawinan adalah perbedaaan kelamin, akan
tetapi kemungkinan senggama tidak mutlak bagi perkawinan.
2.Perkawinan Menurut Hukum Islam
Ketentuan
tentang perkawinan menurut Hukum Perdata Barat sangat berbeda dengan Hukum
Islam. Perkawinan yang dalam istilah Hukum Islam disebut “ nikah “ ialah
melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki
– laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak,
dengan dasar suka rela dan keridhaan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu
kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketenteraman
dengan cara – cara yang di ridhai oleh Allah.[6]
Sebagaimana firman Allah dalam Surat An – Nisa’ ayat 24 :
Dan
dihalalkan ( dibolehkan ) kepada kamu mengawini perempuan – perempuan selain
dari yang tersebut itu, jika kamu menghendaki mereka dengan mas kawin untuk
perkawinan dan bukan untuk perbuatan jahat.[7]
Berdasarkan pengertian nikah
tersebut diatas, maka dapatkah disimpulkan bahwa :
1) Nikah
adalah persetujuan ( perjanjian ) ataupun suatu akad antara seorang pria dan
seorang wali pihak wanita;
2) Untuk
ada ( terjadinya ) nikah harus ada kerelaan dan kesukaan dari kedua belah pihak
yang akan melakukan nikah;
3) Nikah
dilaksanakan menurut ketentuan – ketentuan yang sudah ditur oleh agama yang
terdapat dalam Hukum Fiqih.
Hukum
Islam menggambarkan sifat yang luhur bagi ikatan yang dijalin oleh dua orang
berbeda jenis yakni ikatan perkawinan. Ikatan perkawinan dalam Hukum Islam
dinamakan dengan Miisyaaqan ghaliidho,
yaitu suatu ikatan janji yang kokoh. Oleh karenanya suatu ikatan perkawinan
tidak begitu saja daoat terjadi tanpa melalui bebrapa ketentuan.[8]
Betapa
indahnya Hukum Islam mengibaratkan sebuah perkawinan. Oleh karena itu,
perkawinan merupakan salah satu perintah agama kepada yang mampu untuk segera
melaksanakannya. Karena dengan perkawinan, dapat mengurangi maksiat
penglihatan, memelihara diri dari perbuatan zina.
3.Perkawinan Menurut Undang –
Undang Nomor 1 Tahun 1974
Pasal 1 Undang – Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan ( sebut UUP ) menyatakan :
Perkawinan adalah
ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dari pengertian tersebut jelaslah
terlihat bahwa dalam sebuah perkawinan memiliki dua aspek yaitu :
1) Aspek
Formil (Hukum), hal ini di nyatakan dalam kalimat “ ikatan lahir batin “,
artinya bahwa perkawinan disamping mempunyai nilai ikatan secara lahir, juga
mempunyai ikatan batin yang dapat dirasakan terutama oleh yang bersangkutan dan
ikatan batin ini merupakan inti dari perkawinan itu;
2) Aspek
Sosial Keagamaan, dengan disebutkannya “ membentuk keluarga “ dan berdasarkan “
Ketuihanan Yang Maha Esa “, artinya perkawinan mempunyai mempunyai hubungan
yang erat sekali dengan hubungan kerohanian, sehingga bukan saja unsur jasmani
tapi unsur batin berperan penting.[9]
Sebagai bentuk perikatan dalam sebuah
perkawinan menunjukkan adanya kerelaan dua pihak yang berakad, dan akibatnya
adalah kewajiban dan hak yang mereka tentukan. Oleh karena suatu perikatan
suatu perikatan perkawinan hanya sah apabila dilakukan menurut ajaran agama
masing – masing, yang mana dalam islam sahnya suatu perkawinan apabila telah
terpenuhinya syarat dan rukunnya.[10]
4.Perkawinan Menurut Hukum Adat
Perkawinan dalam masyarakat adat
dipandang sebagai salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan
masyarakat. Perkawinan bukan hanya suatu peristiwa yang mengenai mereka yang
bersangkutan ( suami isteri ), tetapi juga orang tua, saudara – saudara dan
keluarga dari kedua belah pihak.
Menurut Soekanto, dalam perkawinan
adat tak dapat dipastikan dengan tepat bilakah saat perkawinan dimulai. Hal ini
berbeda dengan Hukum Islam atau Kristen waktu ini ditetapkan; waktu adalah
pasti.[11]
Pada umumnya suatu perkawinan
menurut hukum adat di dahului dengan lamaran (nglamar). Suatu lamaran bukan merupakan perkawinan tetapi lebih
bersifat pertunanganan dan baru terikat apabila dari pihak laki – laki sudah
diberikan panjer atau peningset (Jawa Tengah dan Timur), tanda kong narit ( Aceh ), panyangcang ( Jawa Barat ), dan paweweh (Bali). Tetapi, ada juga
perkawinan tanpa lamaran yaitu dengan jalan laki – laki dan wanita yang
bersangkutan melarikan diri bersama – sama atau wegloophuwelijk ( Lampung ).
Perkawinan
adat Indonesia terbagi atas tiga kelompok, yaitu :
a.Perkawinan Adat Berdasarkan
Masyarakat Kebapakan
Perkawinannya
disebut “ Kawin Jujur “ di mana laki – laki memberikan jujur
(Tapanuli Selatan, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah), unjung, sinamot, boli, tuhor (Batak), beli ( Maluku), belis ( Timor ) kepada calon isterinya. Dengan memberikan jujur
ini, istri masuk dalam clan suami, sehingga anak – anaknya dilahirkan sebagai
warga clan suami. Hal akan memberikan hak dan kewajiban suami untuk memelihara,
mendidik, dan memberi nafkah kepada mereka.
Jujur mempunyai tiga segi, yaitu :[12]
Ø Yuridis;
di mana dengan dibayarnya jujur maka berpindahlah hak dan kewajibannya wanita
ke dalam klan suaminya.
Ø Sosial;
yaitu untuk mempererat hubungan antara keluarga atau marga yang bersangkutan.
Ø Ekonomis
dimana dengan adanya jujur maka terbentuklah barang yang di bawa oleh wanita
dengan pemberian jujur tersebut.
Dalam
keadaan tertentu, misalnya suatu keluarga hanya memiliki anak perempuan, maka
dapat dilakukan perkawinan semendo.
b.Perkawinan Adat Berdasarkan
Masyarakat Keibuan
Dalam
masyarakat keibuan tidak dikenal istilah jujur. Pada masyarakat ini laki – laki
tinggal dalam keluarga sendiri, akan tetapi dapat bergaul dengan keluarga
istrinya sebagai urang semendo ( aanetrouwde).
Sifat masyarakat matrilineal adalah
masyarakat yang anggota – anggotanya menarik garis keturunan melalui garis ibu,
misalnya Minangkabau.
Dalam masyarakat matrilineal anak –
anak merupakan sebagian dari keluarga ibunya, sedang ayahnya tetap merupakan
sebagian dari keluarganya sendiri. Perkawinan dalam masyarakat ini disebut : Exogam semendo”, yang beratiperkawinan
diman laki – laki diadtangkan atau dijemput oleh pihak wanita tapi laki – laki
tidak masuk klan istrinya, melainkan tetap menjadi anggota klannya ( ibunya).
Dalam masyarakat matrilineal
Minangkabau ada tiga perkembangan masyarakat semendo, yaitu :
a) Kawin
semendo bertandang;
b) Kawin
semendo menetap; dan
c) Kawin
semedo bebas[13].
c. Perkawinan Adat Berdasarkan
Masyarakat Keibubapakan
Masyarakat parental adalah
masyarakat yang anggota – anggotanya menarik garis keturunan melalui garis ibu
dan garis bapak, misalnya Jawa, Madura, Sumatra Timur, Riau, Suamtra Selatan,
Kalimantan, Sulawesi, Ternate, dan Lombok.
Dalam masyarakat parental dikenal
juga kebiasaan membayar kepada pihak perempuan ( huwelijkgift ) jika ada
perkawinan. Huwelijkgift disebut juga jinamee
( Aceh ), sunrang ( Sulawesi ) atau tukon
( Jawa ) yang berupa sokongan biaya perkawinan dari pihak laki – laki.
Dalam masyarakat parental terdapat kesamaan hak dan kewajiban antara suami dan
istri.
B. Tujuan, Asas, Dan Syarat
Perkawinan
1. Tujuan Perkawinan
Sesuai dengan UUP, bahwa perkawinan
bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa: (1) berlangsung seumur hidup; (2) cerai
diperlukan syarat – syarat yang ketat dan merupakan jalan terakhir;(3) suami
istri membantu mengembangkan diri.
Hukum Islam memberikan pandangan
yang dalam tentang pengaruh perkawinan dan kedudukannya dalam membentuk hidup
perorangan, rumah tangga, dan umat. Oleh sebab itu, Islam memandang bahwa
perkawinan bukanlah hanya sekadar aqad dan persetujuan saja, cukup diselesaikan
dengan ijab kabul serta saksi, sebagaimana persetujuan – persetujuan lain.
Melainkan persetujuan itu ditingkatkan menjadi mitsaq, piagam perjanjian,
persetujuan dan ikatan meresap ke dalam jiwa dan sanubari,
pertanggungjawabannya untuk terus memelihara dan memenuhinya, biar bagaimana
juapun kesukaran rintangan yang dihadapi. Perkawinan dinyatakan oleh Allah
sebagai ‘suatu ikatan yang teguh’ danjanji yang kuat, sukar untuk membuka dan
menanggalkannya.
Menurut Abdul Rahman I. Doi, manfaat
perkawinan antara lain sebagai berikut.[14]
1) Merupakan
alat untuk memenuhi kebutuhan emosi dan seksual yang sah dan benar;
2) Suatu
mekanisme untuk mengurangi ketegangan;
3) Cara
untuk memperoleh keturunan yang sah;
4) Menduduki
fungsi sosial;
5) Mendekatkan
hubungan antar keluarga dan solidaritas kelompok;
6) Merupakan
perbuatan menuju ketaqwaan;
7) Merupakan
suatu bentuk ibadah, yaitu pengabdian kepada Allah mengikuti sunah Rasulullah
SAW.
2.Syarat Perkawinan
Menurut undang – undang bahwa untuk
dapat melangsungkan perkawinan haruslah dipenuhi syarat – syarat pokok demi
sahnya suatu perkawinan antara lain : syarat materiil dan syarat formil.
a.Syarat Materiil
Syarat materiil adalah syarat yang
menyangkut pribadi para pihak yang hendak melakukan perkawinan dan izin – izin
yang yang harus diberikan oleh pihak ketiga dalam hal – hal yang ditentukan
oleh undang – undang. Syarat materiil meliputi syarat materiil absolut dan
syarat materiil relatif.
Syarat materiil absolut adalah
syarat mengenai pribadi seorang yang harus diindahkan untuk perkawinan pada
umumnya. Syarat materiil ini meliputi
Ø Pihak
– pihak calon mempelaidalam keadaan tidak kawin ( Pasal 27 BW )
Ø Masing
– masing pihak harus mencapai umur minimum yang ditentukan oleh undang –
undang, laki – laki berumur 18 tahun, perempuan berumur 15 tahun ( Pasal 29 BW)
Ø Seorang
wanita tidak diperbolehkan kawin lagi sebelum lewat 300 hari terhitung sejak
bubarnya perkawinan ( Pasal 34 BW )
Ø Harus
ada izin dari pihak ketiga
Ø Dengan
kemauan yang bebas, tidak ada paksaan ( Pasal 28 BW) dan sebagainya.
Syarat materiil relatif adalah syarat –
syarat bagi pihak yang akan dikawini. Syarat materiil ini meliputi antara lain
:
Ø Tidak
adanya hubungan darah ( keturunan ) atau hubungan keluarga sangat dekat antara
keduanya ( Pasal 30 dan Pasal 31 BW )
Ø Antara
keduanya tidak pernah melakukan overspel
( Pasal 32 BW )
Ø Tidak
melakukan perkawinan terhadap orang yang sama setelah dicerai untuk yang ketiga
kalinya.
b.Syarat Formil
Syarat
formil adalah syarat yang berhubungan dengan tata cara atau formalitas yang
harus dipenuhi sebelum proses perkawinan. Ketentuan ini hanya berlaku bagi
golongan Eropa saja ( Pasal 50 – 70 BW ). Diantaranya adalah adanya
pemberitahuan terlenih dahulu kepada Pejabat Catatab Sipil untuk dibukukan
dalam daftar pemberitahuan perkawinan ( Pasal 50 dan Pasal 51 BW ).
Menurut
UUPA, bahwa untuk dapat melangsungkan perkawinan, maka harus mmemenuhi
persyaratan antara lain :
1. Perkawinan
harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai ( Pasal 6 Ayat 1 UUP )
2. Untuk
melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus
mendapat izin dari kedua orang tua (Pasal 6 Ayat 2 UUP)
3. Dalam
hal salah satu dari orang tua telah meninggalkan dunia atau tidak menyatakan
kehendaknya, izin cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup/mampu
menyatakan ( Pasal 6 Ayat 3 )
4. Dalam
hal kedua orang tua meninggal / tidak mampu menyatakan kehendaknya, izin
diperoleh dari wali, orang yang memelihara/keluarga yang mempunyai hubungan
darah dalam garis keturunan lurus ke atas (Pasal 6 Ayat 4)
5. Dalam
hal ada perbedaan pendapat antara orang – orang yang disebutkan dalam pasal
(2), (3), (4), maka pengadilan dapat memberikan izin setelah lebih dahulu
mendengarkan orang – orang tersebut.
3.Asas Perkawinan
Hukum
perkawinan yang di atur dalam KUHPer (BW) berdasarkan memiliki bebrapa asas
antara lain :
1. Perkawinan
berasaskan monogami, dalam melarang poligami ( Pasal 27 BW )
2. Undang
– undang hanya mengenai perkawinan di dalam hubungan keperdataannya, yaitu
dilakukan dimuka Kantor Pencatatan Sipil ( Burlijke stand ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar