Sabtu, 28 Januari 2012

HUKUM PERKAWINAN

BAB I
PENDAHULUAN
            Dewasa ini di Indonesia telah dibentuk hukum perkawinan yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia yakni : undang – undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Undang – undang perkawina dimuat di dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974  Nomor 1. Sedangkan penjelasannya di muat di dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019. Di dalam bagian umum penjelasan tersebut telah dimuat beberapa hal mendasar yang berkaitan dengan masalah perkawinan.
            Dalam makalah ini insyaallah kami akan membahas poin – poin yang tercantum dalam hukum perkawinan. Di antaranya pengertian perkawinan, tujuan, asas, dan syarat perkawinan, perjanjian perkawinan, dan putusnya perkawinan.
            Materi yang akan bahas adalah materi yang kami ambil dari beberapa buku yang sudah pernah di gunakan oleh beberapa universitas di Indonesia.













BAB II
HUKUM PERKAWINAN
A.Pengertian Perkawinan
            Perkawinan merupakan institusi yang sangat penting dalam masyaraka. Eksistensi institusi ini adalah melegalkan hubungan antara seorang laki – laki dengan seorang perempuan.[1] Oleh sebab itulah, beberapa ahli memandang dan memberikan ari yang sangat penting terhadap institusi yang bernama perkawinan. Asser, Scholten, Pitlo, Melis, dan Wiarda[2], memberikan definisi, bahwa perkawinan adalah suatu persekutuan antara seorang pria dengan deorang wanita yang di akui oleh negara untuk bersama / bersekutu yang kekal. Esensi dari yang di kemukakan para pakar tersebut adalah bahwa perkawinan sebagai lembaga hukum, baik karena apa yang di dalamnya, maupun karena apa yang terdapat di dalamnya.

1.Perkawinan Menurut Hukum Perdata
            Dalam Hukum Perdata Barat tidak di temukan definisi dari perkawinan. Tetapi istilah perkawinan (  huwelijk ) sendiri dalam Hukum Perdata Barat digunakan dalam dua arti, yaitu:
1.      Sebagai suatu perbuatan, yaitu perbuatan “melangsungkan perkawinan” ( Pasal 104 BW ). Selain itu juga dalam arti “ setelah perkawinan “ ( Pasal 209 sub 3 BW ). Dengan demikian, perkawina adalah suatu perbuatan hukum yang di lakukan pada suatu saat tertentu;
2.      Sebagai “ suatu keadaan hukum “ yaitu keadaan bahwa seorang pria dan seorang wanita terikat oleh suatu hubungan perkawinan.[3]
Ketentuan tentang perkawinan diatur dalam KUH Perdata Pasal 26 sampai dengan 102 BW. Ketentuan umum tentang perkawinan hanya terdiri atas satu pasal yang di sebutkan dalam Pasal 26 BW, bahwa undang – undang memandang perkawinan hanya dalam hubungan – hubungan keperdataannya saja. Hal ini berimplikasi bahwa suatu perkawinan hanya sah apabila memenuhi persyaratan yang di tetapkan dalam Kitab Undan – Undang ( BW ) sementara itu persyaratan serta peraturan agama di kesampingkan.[4]
            Menurut Vollmar, maksud dari ketentuan tersebut bahwa undang – undang hanya mengenal perkawinan dalam arti perdata, yaitu perkawinan yang dilangsungkan     dihadapan seorang pegawai catatan sipil.[5] Sedangkan menurut Soetojo Prawirohamidjojo, bertitik tolak dari ketentuan Pasal 26 BW, bahwa undang – undang tidak memandang penting adanya unsur –unsur keagamaan, selama tidak di atur dalam hubungan hukum perdata.
            Maksud perkawinan sendiri dalam KUHPer. bukanlah semata – mata untuk mendapatkan keturunan. Hal ini dapat dilihat bahwa perkawinan menurut KUHPer tidak berisikan satu penunjukan mengenai senggama ( geslachtsgemeenschap ), walaupun yang menjadi dasar perkawinan adalah perbedaaan kelamin, akan tetapi kemungkinan senggama tidak mutlak bagi perkawinan.

2.Perkawinan Menurut Hukum Islam
            Ketentuan tentang perkawinan menurut Hukum Perdata Barat sangat berbeda dengan Hukum Islam. Perkawinan yang dalam istilah Hukum Islam disebut “ nikah “ ialah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki – laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak, dengan dasar suka rela dan keridhaan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketenteraman dengan cara – cara yang di ridhai oleh Allah.[6] Sebagaimana firman Allah dalam Surat An – Nisa’ ayat 24 :
            Dan dihalalkan ( dibolehkan ) kepada kamu mengawini perempuan – perempuan selain dari yang tersebut itu, jika kamu menghendaki mereka dengan mas kawin untuk perkawinan dan bukan untuk perbuatan jahat.[7]
            Berdasarkan pengertian nikah tersebut diatas, maka dapatkah disimpulkan bahwa :
1)      Nikah adalah persetujuan ( perjanjian ) ataupun suatu akad antara seorang pria dan seorang wali pihak wanita;
2)      Untuk ada ( terjadinya ) nikah harus ada kerelaan dan kesukaan dari kedua belah pihak yang akan melakukan nikah;
3)      Nikah dilaksanakan menurut ketentuan – ketentuan yang sudah ditur oleh agama yang terdapat dalam Hukum Fiqih.
Hukum Islam menggambarkan sifat yang luhur bagi ikatan yang dijalin oleh dua orang berbeda jenis yakni ikatan perkawinan. Ikatan perkawinan dalam Hukum Islam dinamakan dengan Miisyaaqan ghaliidho, yaitu suatu ikatan janji yang kokoh. Oleh karenanya suatu ikatan perkawinan tidak begitu saja daoat terjadi tanpa melalui bebrapa ketentuan.[8]
Betapa indahnya Hukum Islam mengibaratkan sebuah perkawinan. Oleh karena itu, perkawinan merupakan salah satu perintah agama kepada yang mampu untuk segera melaksanakannya. Karena dengan perkawinan, dapat mengurangi maksiat penglihatan, memelihara diri dari perbuatan zina.

3.Perkawinan Menurut Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974
            Pasal 1 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ( sebut UUP ) menyatakan :
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
            Dari pengertian tersebut jelaslah terlihat bahwa dalam sebuah perkawinan memiliki dua aspek yaitu :
1)      Aspek Formil (Hukum), hal ini di nyatakan dalam kalimat “ ikatan lahir batin “, artinya bahwa perkawinan disamping mempunyai nilai ikatan secara lahir, juga mempunyai ikatan batin yang dapat dirasakan terutama oleh yang bersangkutan dan ikatan batin ini merupakan inti dari perkawinan itu;
2)      Aspek Sosial Keagamaan, dengan disebutkannya “ membentuk keluarga “ dan berdasarkan “ Ketuihanan Yang Maha Esa “, artinya perkawinan mempunyai mempunyai hubungan yang erat sekali dengan hubungan kerohanian, sehingga bukan saja unsur jasmani tapi unsur batin berperan penting.[9]
Sebagai bentuk perikatan dalam sebuah perkawinan menunjukkan adanya kerelaan dua pihak yang berakad, dan akibatnya adalah kewajiban dan hak yang mereka tentukan. Oleh karena suatu perikatan suatu perikatan perkawinan hanya sah apabila dilakukan menurut ajaran agama masing – masing, yang mana dalam islam sahnya suatu perkawinan apabila telah terpenuhinya syarat dan rukunnya.[10]

4.Perkawinan Menurut Hukum Adat
            Perkawinan dalam masyarakat adat dipandang sebagai salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Perkawinan bukan hanya suatu peristiwa yang mengenai mereka yang bersangkutan ( suami isteri ), tetapi juga orang tua, saudara – saudara dan keluarga dari kedua belah pihak.
            Menurut Soekanto, dalam perkawinan adat tak dapat dipastikan dengan tepat bilakah saat perkawinan dimulai. Hal ini berbeda dengan Hukum Islam atau Kristen waktu ini ditetapkan; waktu adalah pasti.[11]
            Pada umumnya suatu perkawinan menurut hukum adat di dahului dengan lamaran (nglamar). Suatu lamaran bukan merupakan perkawinan tetapi lebih bersifat pertunanganan dan baru terikat apabila dari pihak laki – laki sudah diberikan panjer atau peningset (Jawa Tengah dan Timur), tanda kong narit ( Aceh ), panyangcang ( Jawa Barat ), dan paweweh (Bali). Tetapi, ada juga perkawinan tanpa lamaran yaitu dengan jalan laki – laki dan wanita yang bersangkutan melarikan diri bersama – sama atau wegloophuwelijk ( Lampung ).
           

Perkawinan adat Indonesia terbagi atas tiga kelompok, yaitu :
a.Perkawinan Adat Berdasarkan Masyarakat Kebapakan
            Perkawinannya disebut “ Kawin Jujur “ di mana laki – laki memberikan jujur                              (Tapanuli Selatan, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah), unjung, sinamot, boli, tuhor (Batak), beli ( Maluku), belis ( Timor ) kepada calon isterinya. Dengan memberikan jujur ini, istri masuk dalam clan suami, sehingga anak – anaknya dilahirkan sebagai warga clan suami. Hal akan memberikan hak dan kewajiban suami untuk memelihara, mendidik, dan memberi nafkah kepada mereka.
            Jujur mempunyai tiga segi, yaitu :[12]
Ø  Yuridis; di mana dengan dibayarnya jujur maka berpindahlah hak dan kewajibannya wanita ke dalam klan suaminya.
Ø  Sosial; yaitu untuk mempererat hubungan antara keluarga atau marga yang bersangkutan.
Ø  Ekonomis dimana dengan adanya jujur maka terbentuklah barang yang di bawa oleh wanita dengan pemberian jujur tersebut.
Dalam keadaan tertentu, misalnya suatu keluarga hanya memiliki anak perempuan, maka dapat dilakukan perkawinan semendo.

b.Perkawinan Adat Berdasarkan Masyarakat Keibuan
            Dalam masyarakat keibuan tidak dikenal istilah jujur. Pada masyarakat ini laki – laki tinggal dalam keluarga sendiri, akan tetapi dapat bergaul dengan keluarga istrinya sebagai urang semendo  ( aanetrouwde).
            Sifat masyarakat matrilineal adalah masyarakat yang anggota – anggotanya menarik garis keturunan melalui garis ibu, misalnya Minangkabau.
            Dalam masyarakat matrilineal anak – anak merupakan sebagian dari keluarga ibunya, sedang ayahnya tetap merupakan sebagian dari keluarganya sendiri. Perkawinan dalam masyarakat ini disebut : Exogam semendo”, yang beratiperkawinan diman laki – laki diadtangkan atau dijemput oleh pihak wanita tapi laki – laki tidak masuk klan istrinya, melainkan tetap menjadi anggota klannya ( ibunya).
            Dalam masyarakat matrilineal Minangkabau ada tiga perkembangan masyarakat semendo, yaitu :
a)      Kawin semendo bertandang;
b)      Kawin semendo menetap; dan
c)      Kawin semedo bebas[13].
c. Perkawinan Adat Berdasarkan Masyarakat Keibubapakan
            Masyarakat parental adalah masyarakat yang anggota – anggotanya menarik garis keturunan melalui garis ibu dan garis bapak, misalnya Jawa, Madura, Sumatra Timur, Riau, Suamtra Selatan, Kalimantan, Sulawesi, Ternate, dan Lombok.
            Dalam masyarakat parental dikenal juga kebiasaan membayar kepada pihak perempuan ( huwelijkgift ) jika ada perkawinan. Huwelijkgift disebut juga jinamee  ( Aceh ), sunrang ( Sulawesi ) atau tukon ( Jawa ) yang berupa sokongan biaya perkawinan dari pihak laki – laki. Dalam masyarakat parental terdapat kesamaan hak dan kewajiban antara suami dan istri.









B. Tujuan, Asas, Dan Syarat Perkawinan
1. Tujuan Perkawinan
            Sesuai dengan UUP, bahwa perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa: (1) berlangsung seumur hidup; (2) cerai diperlukan syarat – syarat yang ketat dan merupakan jalan terakhir;(3) suami istri membantu mengembangkan diri.
            Hukum Islam memberikan pandangan yang dalam tentang pengaruh perkawinan dan kedudukannya dalam membentuk hidup perorangan, rumah tangga, dan umat. Oleh sebab itu, Islam memandang bahwa perkawinan bukanlah hanya sekadar aqad dan persetujuan saja, cukup diselesaikan dengan ijab kabul serta saksi, sebagaimana persetujuan – persetujuan lain. Melainkan persetujuan itu ditingkatkan menjadi mitsaq, piagam perjanjian, persetujuan dan ikatan meresap ke dalam jiwa dan sanubari, pertanggungjawabannya untuk terus memelihara dan memenuhinya, biar bagaimana juapun kesukaran rintangan yang dihadapi. Perkawinan dinyatakan oleh Allah sebagai ‘suatu ikatan yang teguh’ danjanji yang kuat, sukar untuk membuka dan menanggalkannya.
            Menurut Abdul Rahman I. Doi, manfaat perkawinan antara lain sebagai berikut.[14]
1)      Merupakan alat untuk memenuhi kebutuhan emosi dan seksual yang sah dan benar;
2)      Suatu mekanisme untuk mengurangi ketegangan;
3)      Cara untuk memperoleh keturunan yang sah;
4)      Menduduki fungsi sosial;
5)      Mendekatkan hubungan antar keluarga dan solidaritas kelompok;
6)      Merupakan perbuatan menuju ketaqwaan;
7)      Merupakan suatu bentuk ibadah, yaitu pengabdian kepada Allah mengikuti sunah Rasulullah SAW.
2.Syarat Perkawinan
            Menurut undang – undang bahwa untuk dapat melangsungkan perkawinan haruslah dipenuhi syarat – syarat pokok demi sahnya suatu perkawinan antara lain : syarat materiil dan syarat formil.

a.Syarat Materiil
            Syarat materiil adalah syarat yang menyangkut pribadi para pihak yang hendak melakukan perkawinan dan izin – izin yang yang harus diberikan oleh pihak ketiga dalam hal – hal yang ditentukan oleh undang – undang. Syarat materiil meliputi syarat materiil absolut dan syarat materiil relatif.
            Syarat materiil absolut adalah syarat mengenai pribadi seorang yang harus diindahkan untuk perkawinan pada umumnya. Syarat materiil ini meliputi
Ø  Pihak – pihak calon mempelaidalam keadaan tidak kawin ( Pasal 27 BW )
Ø  Masing – masing pihak harus mencapai umur minimum yang ditentukan oleh undang – undang, laki – laki berumur 18 tahun, perempuan berumur 15 tahun ( Pasal 29 BW)
Ø  Seorang wanita tidak diperbolehkan kawin lagi sebelum lewat 300 hari terhitung sejak bubarnya perkawinan ( Pasal 34 BW )
Ø  Harus ada izin dari pihak ketiga
Ø  Dengan kemauan yang bebas, tidak ada paksaan ( Pasal 28 BW) dan sebagainya.
Syarat materiil relatif adalah syarat – syarat bagi pihak yang akan dikawini. Syarat materiil ini meliputi antara lain :
Ø  Tidak adanya hubungan darah ( keturunan ) atau hubungan keluarga sangat dekat antara keduanya ( Pasal 30 dan Pasal 31 BW )
Ø  Antara keduanya tidak pernah melakukan overspel ( Pasal 32 BW )
Ø  Tidak melakukan perkawinan terhadap orang yang sama setelah dicerai untuk yang ketiga kalinya.
b.Syarat Formil
            Syarat formil adalah syarat yang berhubungan dengan tata cara atau formalitas yang harus dipenuhi sebelum proses perkawinan. Ketentuan ini hanya berlaku bagi golongan Eropa saja ( Pasal 50 – 70 BW ). Diantaranya adalah adanya pemberitahuan terlenih dahulu kepada Pejabat Catatab Sipil untuk dibukukan dalam daftar pemberitahuan perkawinan ( Pasal 50 dan Pasal 51 BW ).
           
Menurut UUPA, bahwa untuk dapat melangsungkan perkawinan, maka harus mmemenuhi persyaratan antara lain :
1.      Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai ( Pasal 6 Ayat 1 UUP )
2.      Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua (Pasal 6 Ayat 2 UUP)
3.      Dalam hal salah satu dari orang tua telah meninggalkan dunia atau tidak menyatakan kehendaknya, izin cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup/mampu menyatakan ( Pasal 6 Ayat 3 )
4.      Dalam hal kedua orang tua meninggal / tidak mampu menyatakan kehendaknya, izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara/keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas (Pasal 6 Ayat 4)
5.      Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang – orang yang disebutkan dalam pasal (2), (3), (4), maka pengadilan dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengarkan orang – orang tersebut.

3.Asas Perkawinan
            Hukum perkawinan yang di atur dalam KUHPer (BW) berdasarkan memiliki bebrapa asas antara lain :
1.      Perkawinan berasaskan monogami, dalam melarang poligami ( Pasal 27 BW )
2.      Undang – undang hanya mengenai perkawinan di dalam hubungan keperdataannya, yaitu dilakukan dimuka Kantor Pencatatan Sipil ( Burlijke stand ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar